Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SETELAH divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus rasuah Asabri. Apakah koruptor takut mati?
Total kerugian negara dalam dua kasus itu tidak main-main, yakni mencapai Rp39,5 triliun. Jika disandingkan dengan program sosial pemerintah, darah kita bakal mendidih. Program bantuan di masa PPKM bagi 18,9 juta keluarga hanya menghabiskan Rp39,1 triliun.
Hukuman mati masih tertera dalam hukum positif negeri ini. Karena itu, sah-sah saja jaksa menuntut Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu dengan hukuman mati. Hakim pun sah menjadikannya sebagai putusan kelak.
Betul bahwa tuntutan mati bagi koruptor bukan yang pertama di negeri ini. Di era Orde Baru, Gubernur BI periode 1963-1966 divonis mati akibat sejumlah kasus, termasuk kasus impor dan pemberian kredit tanpa agunan.
Meski ada dasar yang kuat bagi jaksa untuk melakukan tuntutan hukuman mati, masih ada penolakan di tengah masyarakat. Penolakan beralasan perspektif hak asasi manusia bahwa orang punya hak untuk hidup. Apalagi, negaranegara yang mengutamakan peradaban mulai meninggalkan hukuman mati.
Indonesia, langsung atau tidak langsung, sedang berproses memasuki peradaban menghormati hak orang untuk hidup. Meski hukuman mati tidak dihapus dari hukum positif, selama empat tahun terakhir dilakukan moratorium eksekusi terpidana mati. Eksekusi hukuman mati terakhir dilaksanakan pada 2016.
Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum ialah tuntutan dan vonis hukuman mati tetap berlangsung selama masa moratorium eksekusi terpidana mati. Dalam setahun terakhir terdapat 35 vonis hukuman mati. Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga 7 Oktober 2021, terdapat 400 terpidana mati.
Eloknya, eksekusi hukuman mati itu ditidurkan saja. Sebab, tidak ada korelasi antara hukuman mati dan efek jera. Koruptor itu tidak pernah takut mati, mereka takut untuk hidup. Mereka takut miskin sehingga menghalalkan segala cara.
Hukuman paling setimpal bagi penghamba uang haram itu sesungguhnya ialah pemiskinan. Ini hanya bisa dilakukan dengan penyitaan seluruh uang dan aset yang terkait dengan kejahatan, tanpa celah sedikit pun.
Dalam tuntutan Heru di kasus Asabri, JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun. Sementara pada kasus Jiwasraya, uang pengganti yang ada dalam vonis sebesar Rp10,72 triliun. Uang pengganti ini harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah vonis atau harta benda disita untuk menutup uang tersebut.
Mengejar dan menyita aset-aset para koruptor inilah yang kerap menjadi pekerjaan berat. Terkait aset Heru, Kejagung pada Februari telah menyita 20 kapal tankernya, salah satunya bahkan yang terbesar di Indonesia. Meski begitu, aset tersebut masih jauh dari utang Heru kepada negara.
Pekerjaan rumah merampas aset itulah yang semestinya ditekankan ketimbang mengejar hukuman mati yang jelas-jelas tidak akan mengembalikan uang negara. Perampasan seluruh aset kejahatan pula yang harus bisa terhadap seluruh terpidana kasus Jiwasraya dan terdakwa Asabri.
Pada sisi lain, kegagalan perampasan aset koruptor mestinya menjadi pelajaran bagi DPR dan pemerintah untuk memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ironisnya, komitmen pembuat undang-undang untuk mendukung pemberantasan korupsi lagi-lagi dipertanyakan karena RUU ini justru tidak masuk Prolegnas Prioritas 2021. Perampasan aset itu akan menjadi end game bagi koruptor. Sebab dengan begitu, secanggih apa pun sindikasi yang mereka lakukan, harta akan kembali bisa dinihilkan oleh negara.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved