Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Koruptor Takut Hidup

08/12/2021 05:00
Koruptor Takut Hidup
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

 

SETELAH divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus rasuah Asabri. Apakah koruptor takut mati?

Total kerugian negara dalam dua kasus itu tidak main-main, yakni mencapai Rp39,5 triliun. Jika disandingkan dengan program sosial pemerintah, darah kita bakal mendidih. Program bantuan di masa PPKM bagi 18,9 juta keluarga hanya menghabiskan Rp39,1 triliun.

Hukuman mati masih tertera dalam hukum positif negeri ini. Karena itu, sah-sah saja jaksa menuntut Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu dengan hukuman mati. Hakim pun sah menjadikannya sebagai putusan kelak.

Betul bahwa tuntutan mati bagi koruptor bukan yang pertama di negeri ini. Di era Orde Baru, Gubernur BI periode 1963-1966 divonis mati akibat sejumlah kasus, termasuk kasus impor dan pemberian kredit tanpa agunan.

Meski ada dasar yang kuat bagi jaksa untuk melakukan tuntutan hukuman mati, masih ada penolakan di tengah masyarakat. Penolakan beralasan perspektif hak asasi manusia bahwa orang punya hak untuk hidup. Apalagi, negaranegara yang mengutamakan peradaban mulai meninggalkan hukuman mati.

Indonesia, langsung atau tidak langsung, sedang berproses memasuki peradaban menghormati hak orang untuk hidup. Meski hukuman mati tidak dihapus dari hukum positif, selama empat tahun terakhir dilakukan moratorium eksekusi terpidana mati. Eksekusi hukuman mati terakhir dilaksanakan pada 2016.

Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum ialah tuntutan dan vonis hukuman mati tetap berlangsung selama masa moratorium eksekusi terpidana mati. Dalam setahun terakhir terdapat 35 vonis hukuman mati. Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga 7 Oktober 2021, terdapat 400 terpidana mati.

Eloknya, eksekusi hukuman mati itu ditidurkan saja. Sebab, tidak ada korelasi antara hukuman mati dan efek jera. Koruptor itu tidak pernah takut mati, mereka takut untuk hidup. Mereka takut miskin sehingga menghalalkan segala cara.

Hukuman paling setimpal bagi penghamba uang haram itu sesungguhnya ialah pemiskinan. Ini hanya bisa dilakukan dengan penyitaan seluruh uang dan aset yang terkait dengan kejahatan, tanpa celah sedikit pun.

Dalam tuntutan Heru di kasus Asabri, JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun. Sementara pada kasus Jiwasraya, uang pengganti yang ada dalam vonis sebesar Rp10,72 triliun. Uang pengganti ini harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah vonis atau harta benda disita untuk menutup uang tersebut.

Mengejar dan menyita aset-aset para koruptor inilah yang kerap menjadi pekerjaan berat. Terkait aset Heru, Kejagung pada Februari telah menyita 20 kapal tankernya, salah satunya bahkan yang terbesar di Indonesia. Meski begitu, aset tersebut masih jauh dari utang Heru kepada negara.

Pekerjaan rumah merampas aset itulah yang semestinya ditekankan ketimbang mengejar hukuman mati yang jelas-jelas tidak akan mengembalikan uang negara. Perampasan seluruh aset kejahatan pula yang harus bisa terhadap seluruh terpidana kasus Jiwasraya dan terdakwa Asabri.

Pada sisi lain, kegagalan perampasan aset koruptor mestinya menjadi pelajaran bagi DPR dan pemerintah untuk memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ironisnya, komitmen pembuat undang-undang untuk mendukung pemberantasan korupsi lagi-lagi dipertanyakan karena RUU ini justru tidak masuk Prolegnas Prioritas 2021. Perampasan aset itu akan menjadi end game bagi koruptor. Sebab dengan begitu, secanggih apa pun sindikasi yang mereka lakukan, harta akan kembali bisa dinihilkan oleh negara.



Berita Lainnya
  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.