Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SETELAH divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus rasuah Asabri. Apakah koruptor takut mati?
Total kerugian negara dalam dua kasus itu tidak main-main, yakni mencapai Rp39,5 triliun. Jika disandingkan dengan program sosial pemerintah, darah kita bakal mendidih. Program bantuan di masa PPKM bagi 18,9 juta keluarga hanya menghabiskan Rp39,1 triliun.
Hukuman mati masih tertera dalam hukum positif negeri ini. Karena itu, sah-sah saja jaksa menuntut Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu dengan hukuman mati. Hakim pun sah menjadikannya sebagai putusan kelak.
Betul bahwa tuntutan mati bagi koruptor bukan yang pertama di negeri ini. Di era Orde Baru, Gubernur BI periode 1963-1966 divonis mati akibat sejumlah kasus, termasuk kasus impor dan pemberian kredit tanpa agunan.
Meski ada dasar yang kuat bagi jaksa untuk melakukan tuntutan hukuman mati, masih ada penolakan di tengah masyarakat. Penolakan beralasan perspektif hak asasi manusia bahwa orang punya hak untuk hidup. Apalagi, negaranegara yang mengutamakan peradaban mulai meninggalkan hukuman mati.
Indonesia, langsung atau tidak langsung, sedang berproses memasuki peradaban menghormati hak orang untuk hidup. Meski hukuman mati tidak dihapus dari hukum positif, selama empat tahun terakhir dilakukan moratorium eksekusi terpidana mati. Eksekusi hukuman mati terakhir dilaksanakan pada 2016.
Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum ialah tuntutan dan vonis hukuman mati tetap berlangsung selama masa moratorium eksekusi terpidana mati. Dalam setahun terakhir terdapat 35 vonis hukuman mati. Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga 7 Oktober 2021, terdapat 400 terpidana mati.
Eloknya, eksekusi hukuman mati itu ditidurkan saja. Sebab, tidak ada korelasi antara hukuman mati dan efek jera. Koruptor itu tidak pernah takut mati, mereka takut untuk hidup. Mereka takut miskin sehingga menghalalkan segala cara.
Hukuman paling setimpal bagi penghamba uang haram itu sesungguhnya ialah pemiskinan. Ini hanya bisa dilakukan dengan penyitaan seluruh uang dan aset yang terkait dengan kejahatan, tanpa celah sedikit pun.
Dalam tuntutan Heru di kasus Asabri, JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun. Sementara pada kasus Jiwasraya, uang pengganti yang ada dalam vonis sebesar Rp10,72 triliun. Uang pengganti ini harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah vonis atau harta benda disita untuk menutup uang tersebut.
Mengejar dan menyita aset-aset para koruptor inilah yang kerap menjadi pekerjaan berat. Terkait aset Heru, Kejagung pada Februari telah menyita 20 kapal tankernya, salah satunya bahkan yang terbesar di Indonesia. Meski begitu, aset tersebut masih jauh dari utang Heru kepada negara.
Pekerjaan rumah merampas aset itulah yang semestinya ditekankan ketimbang mengejar hukuman mati yang jelas-jelas tidak akan mengembalikan uang negara. Perampasan seluruh aset kejahatan pula yang harus bisa terhadap seluruh terpidana kasus Jiwasraya dan terdakwa Asabri.
Pada sisi lain, kegagalan perampasan aset koruptor mestinya menjadi pelajaran bagi DPR dan pemerintah untuk memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ironisnya, komitmen pembuat undang-undang untuk mendukung pemberantasan korupsi lagi-lagi dipertanyakan karena RUU ini justru tidak masuk Prolegnas Prioritas 2021. Perampasan aset itu akan menjadi end game bagi koruptor. Sebab dengan begitu, secanggih apa pun sindikasi yang mereka lakukan, harta akan kembali bisa dinihilkan oleh negara.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved