Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KONSEP pendekatan yang lebih humanis, tanpa mesiu, dijanjikan oleh TNI dan Polri untuk diterapkan di Papua. Pendekatan itu sejalan dengan kebijakan dasar pemerintah yang sudah digariskan Presiden melalui beleid Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Inpres tersebut mengatur sinergi yang harus dilakukan 43 kementerian/lembaga dan pemda. Dalam poin keempat disebutkan salah satu strategi pembangunan itu ialah pendekatan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemda.
Akan tetapi, pendekatan dialog itulah yang selama ini tidak dikedepankan dalam menyelesaikan permasalahan di Papua. Selama ini, konflik di Papua, terutama antara kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan TNI-Polri kerap diselesaikan dengan senjata.
Hal ini membuat rakyat ketakutan. Dewan Gereja Papua menyebut sekitar 60 ribu penduduk Papua mengungsi akibat konflik bersenjata antara kedua kubu yang masih terjadi di enam kabupaten hingga pertengahan November ini.
Oleh karena itu, janji yang dilontarkan TNI dan Polri untuk mengutamakan pendekatan humanis di Papua patut diapresiasi. Jangan buat lagi rakyat Papua ketakutan, baik warga asli maupun pendatang.
Seusai menggelar koordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/11), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun menegaskan pendekatan kesejahteraan menjadi yang utama dalam penanganan Papua.
Pendekatan kesejahteraan dilakukan komprehensif meliputi semua aspek dan sinergis mencakup semua lembaga terkait agar hasil pembangunan dirasakan masyarakat. Artinya, kata Machfud, di Papua itu pendekatannya bukan senjata, melainkan kesejahteraan.
Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, pemerintah sebenarnya telah membuat UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua pada 2001. Akan tetapi, selama 20 tahun penyelenggaraannya, hal itu dirasa belum cukup untuk mewujudkan kesejahteraan orang Papua. Bahkan, selama otsus berlangsung intensitas terjadinya kekerasan dan konflik antara aparat keamanan dan gerakan kriminal bersenjata, terus meningkat.
Keprihatinan inilah yang menjadi komitmen Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 9/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Inpres ini merupakan langkah terobosan untuk mendorong sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna mewujudkan kesejahteraan, perdamaian, dan kehidupan bermartabat bagi masyarakat di Papua dan Papua Barat dalam bingkai NKRI.
Instruksi Presiden ini sudah semestinya dipatuhi semua jajaran di bawahnya, termasuk TNI-Polri sebagai garda terdepan dalam memelihara keamanan negara. Penyelesaian konflik dengan senjata tidak akan pernah menyelesaikan masalah dan cuma membuat rakyat sengsara. Hal ini pun semestinya disadari kelompok bersenjata di Papua.
Jika keukeuh atau ngotot dengan prinsip dan kebenarannya sendiri, selama itu pula kedamaian tidak akan pernah tercipta di ‘Bumi Cendrawasih’. Alih-alih ingin menyejahterakan rakyat Papua, yang ada malah membuat mereka cemas dan ketakutan.
Dari pada saling klaim kebenaran dan bertengkar, bukankah lebih elok berdialog, urun rembuk untuk mencari jalan keluar demi menyejahterakan rakyat Papua. Biar bagaimanapun, Papua ialah kita.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved