Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghadapi ujian serius. Konstitusional tidaknya undang-undang yang juga biasa disebut omnibus law itu akan ditentukan dalam kurun waktu maksimal dua tahun ke depan, tergantung serius tidaknya pemerintah dan DPR memperbaikinya.
Jalan terjal menghadang UU Ciptaker setelah ada putusan Mahkamah Konsitusi, kemarin. Dalam sidang uji formil, Majelis Hakim MK menetapkan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Artinya, ia baru dinyatakan konstitusional jika paling lama sampai dua tahun mendatang dilakukan perbaikan seperti yang dititahkan MK.
Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Itulah putusan MK yang dibacakan ketua majelis Anwar Usman.
Putusan MK itu sebenarnya bukan hal baru. Sejak pertama kali diketuk palu dalam perkara uji materi beberapa pasal di UU Nomor 10 Tahun 2088 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD pada 24 Maret 2009, inkonstitusional bersyarat juga diputuskan pada 31 perkara hingga 2012 saja.
Dengan putusan inkonstitusional bersyarat, MK memberikan kesempatan bagi pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan agar produknya sesuai UUD. Putusan itu juga penting demi mengisi kekosongan hukum, termasuk dalam UU Ciptaker ini yang tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
Apa pun, putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus kita hormati. Karena itu pula, pemerintah dan DPR wajib melaksanakan semua putusan MK agar UU Ciptaker konstitusional tanpa syarat.
Sesuai yang ditetapkan MK, pemerintah dan DPR harus memastikan apakah metode penggabungan dalam UU Ciptaker merupakan pembuatan UU baru atau revisi. UU Ciptaker memang merupakan penyatuan dari 79 UU.
Pemerintah dan DPR juga harus menunjukkan kepatuhan pada asas keterbukaan kepada publik. Prinsip transparansi itulah yang menjadi salah satu pertimbangan MK untuk memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
Benar bahwa pemerintah dan DPR sudah melakukan beberapa pertemuan dengan sejumlah pihak sesuai asas keterbukaan dan partisipasi publik yang merupakan syarat pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Draf UU Ciptaker pun dinilai MK tidak mudah diakses oleh publik.
Waktu dua tahun sekilas kelihatan lama, tetapi ia sesungguhnya sangat sebentar untuk perbaikan UU. Karena itu, pemerintah dan DPR mesti bergerak cepat dan tepat guna memenuhi persyaratan yang dipatok MK agar UU Ciptaker benar-benar konstitusional tanpa embel-embel bersyarat segala rupa.
Gerak cepat menjadi keharusan. Pemerintah dan DPR tak perlu menunggu setahun, apalagi dua tahun, untuk bekerja karena setahun-dua tahun lagi sudah memasuki tahun politik.
Rangkaian Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak Maret 2022. Kampanye untuk pemilu legislatif pun mulai bergulir pada 2023. Tentu, energi dan pikiran pemerintah dan utamanya DPR akan tercurah ke kontestasi ketimbang memikirkan legislasi.
Tujuan UU Ciptaker bagus demi terciptanya iklim usaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing. Spirit UU Ciptaker juga baik, yakni untuk memangkas regulasi yang tumpang-tindih dan prosedur yang rumit berbelit. Ekonomi biaya tinggi akibat banyaknya peraturan dan perizinan yang menyuburkan praktik pungli juga menjadi sasaran UU Ciptaker untuk dipungkasi.
Dengan tujuan dan spirit apik seperti itu, UU Ciptaker harus tetap ada sebagai pedoman perbaikan dunia usaha dan investasi demi mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah dan DPR tidak boleh abai menjalankan putusan MK. Perbaiki UU Ciptaker segera, jangan ditunda-tunda.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved