Logika Miring Melawan Korupsi

23/11/2021 05:00
Logika Miring Melawan Korupsi
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

PERANG terhadap korupsi seperti tiada habisnya. Ada saja masalah dan tantangan yang membuat langkah memberantas korupsi menjadi tersendat. Sementara itu, stok koruptor tetap melimpah, seakan tidak ada rasa gentar di dalam diri untuk menggasak uang rakyat.

Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluhkan penegak hukum di Indonesia belum sejalan dalam penanganan kasus rasuah. KPK sering tabrakan dalam penanganan kasus yang juga dikerjakan penegak hukum lainnya. Ini menunjukkan masih lemahnya koordinasi ditambah kuatnya ego tiap lembaga penegak hukum.

Itu baru di internal jajaran penegak hukum. Masalah lain yang tidak kalah mengganjal ialah terkait dengan persepsi penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi. Operasi Tangkap Tangkap alias OTT yang kerap menjadi instrumen penindakan dimintakan untuk tidak diterapkan kepada terduga pelaku yang berasal dari jajaran penegak hukum.

Ada anggota DPR yang mengemukakan alasan bahwa jaksa, hakim, dan polisi ialah simbol negara di bidang penegakan hukum. Oleh karena itu, penindakan terhadap mereka jangan memakai OTT yang bisa menimbulkan politisasi atau kriminalisasi.

Setali tiga uang, ada pula bupati mengusulkan kepada KPK agar kepala daerah yang terindikasi terjerat kasus korupsi dipanggil terlebih dahulu, tidak langsung di-OTT.

Logika miring terkait dengan OTT tersebut lantas mendapatkan pelurusan mulai KPK hingga pegiat antikorupsi. KPK mengingatkan sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, baik sasaran penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu ialah untuk penyelenggara negara dan aparat penegak hukum tanpa kecuali.

Sejak kapan jaksa, hakim, dan polisi disebut sebagai simbol negara? Terlebih, Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 27 ayat (1) dengan jelas menyatakan tiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Perlakuan yang berbeda berarti pelanggaran terhadap konstitusi.

Bayangkan bila sebelum OTT, kepala daerah atau penegak hukum terindikasi terlibat dipanggil terlebih dahulu, bukankah itu memberi kesempatan menghilangkan jejak dan bukti-bukti? Keampuhan OTT terletak pada unsur mendadak, tanpa disangka, atau kejutan. Dengan begitu ketika tertangkap, pelaku tidak lagi bisa berkutik.

Tidak adanya suara lain yang mendukung logika miring itu cukup melegakan. Namun, bisa saja mereka yang sependapat memilih diam. Ini menyimpan bahaya laten bila kebanyakan dari mereka merupakan legislator. Bisa-bisa nafsu memberikan keringanan kepada koruptor lolos ke produk perundangan.

Saat ini pun, DPR tengah memproses revisi Undang-Undang Kejaksaan. Salah satu poin yang diusulkan untuk masuk revisi, yakni perlindungan kepada jaksa dan keluarganya.

Tentu yang dimaksud perlindungan dari ancaman, intimidasi, dan kekerasan yang berhubungan dengan kasus yang ditangani. Maksud mulia itu perlu dijaga agar tidak menyeleweng hingga ke mengada-adakan perlindungan kepada jaksa yang terlibat kejahatan, termasuk korupsi. Kita percaya masih lebih banyak lagi anggota dewan yang tegak lurus melawan korupsi.

Seyogianya jaksa, polisi, dan hakim pun menjadi yang terdepan membersihkan diri dari korupsi. Maka, penindakan hukum yang memotong kanker korupsi mesti mereka sambut dengan terbuka dan memberi jalan yang memudahkan.

Kita yakin pemberantasan korupsi akan berhasil ketika jajaran penegak hukum benar-benar menjunjung integritas dan tidak lembek terhadap koruptor. Kita juga yakin bahwa masih jauh lebih banyak orang yang berlogika lurus, tidak miring-miring.



Berita Lainnya