Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
JENDERAL Andika Perkasa menjabat Panglima TNI selama 13 bulan ke depan. Kurun waktu yang relatif singkat, tetapi tidak berarti akan minim prestasi.
Prestasi bisa diukir jika Andika tetap konsisten menjalankan visi dan misi yang dipaparkannya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR pada 6 November 2021. ‘TNI adalah kita’ menjadi kata kunci penting dalam visinya.
Ada delapan fokus kerja yang diutarakan Andika, selain operasi militer untuk perang dan nonperang. Mulai dari penguatan pelaksanaan tugas-tugas TNI yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan hingga memperkuat diplomasi militer yang sesuai dengan politik luar negeri Indonesia.
Publik berharap, sangat berharap, semua agenda kerja, visi, dan misi Panglima TNI itu tidak hanya menjadi jargon saat pencalonan seperti umumnya politisi pemburu jabatan. Manis disampaikan saat uji kelayakan dan kepatutan, tetapi berubah pahit saat memegang jabatan.
Dengan melihat segudang pengalaman tempur dan akademis serta kecakapan manajerial yang dimiliki dalam karier militernya, Jenderal Andika dipercaya akan mampu untuk menjalankan agendanya tersebut. Sebuah ekspektasi rakyat yang merupakan keniscayaan untuk diwujudkan.
Pembenahan internal di tubuh TNI diharapkan menjadi prioritas. Yakni bagaimana meningkatkan kapasitas dan kapabilitas prajurit agar siap menghadapi pergeseran lingkungan strategis pada tataran global dan regional, yang kini meliputi dunia siber.
Di bawah Andika, TNI diharapkan kembali hadir untuk menjaga keamananan dan kestabilan situasi kebangsaan negeri ini. Tetap teguh menjaga netralitas di tengah godaan besar menduduki jabatan politik, terutama menjelang Pilkada 2024, karena banyak lowongan untuk penjabat kepala daerah.
Harapan itu sejalan dengan pernyataan Andika sesaat setelah dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Panglima TNI, kemarin. Andika berjanji melanjutkan program-program yang sudah berjalan. Tugas-tugas TNI sudah dibatasi ruang geraknya dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Undang-undang itu melarang anggota TNI untuk terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, dan kegiatan bisnis. Pun, undang-undang juga membatasi anggota TNI untuk menduduki jabatan struktural hanya pada 10 instansi sipil di pusat.
Jabatan struktural yang bisa diisi anggota TNI ialah di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sama sekali tidak ada keraguan bahwa Jenderal Andika tetap tegak lurus membangun tentara yang profesional, yaitu tentara yang terlatih dan terdidik, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, juga ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Tidak ada keraguan karena lafal sumpah yang diucapkan Jenderal Andika antara lain akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Dalam menjalankan tugas jabatan, ia akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Publik, terutama elite politik, hendaknya ikut membantu Jenderal Andika untuk tetap setia menjalankan sumpahnya. Caranya, jangan menarik-narik TNI dalam ranah politik praktis menjelang Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Politik TNI adalah politik kebangsaan, tidak ada ruang untuk politik kekuasaan.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved