Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Menimbang Kelayakan Jenderal Andika

04/11/2021 05:00
Menimbang Kelayakan Jenderal Andika
(MI/Duta)

 

 

TEKA-TEKI siapa pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terjawab sudah. Jawaban itu datang kemarin ketika Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden kepada DPR dan mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI yang baru.

Jenderal Andika saat ini adalah orang nomor satu di TNI Angkatan Darat. Dia menjadi KSAD sejak 28 November 2018. Namanya memang santer disebut sebagai kandidat kuat suksesor Marsekal Hadi, meski jika menggunakan sistem urut kacang, Panglima TNI berikutnya jatah TNI-AL.

Hal itu pula yang membuat suksesi pucuk pimpinan TNI kali ini mendapat banyak atensi. Teka-teki semakin menjadi karena Presiden Jokowi menunggu hingga saat-saat terakhir menjelang Marsekal Hadi pensiun pada 8 November nanti.

Panglima TNI adalah jabatan yang strategis, sangat strategis. Di bawah komandonya, sekitar 800 ribu tentara yang dilengkapi beragam senjata pembunuh siap dikerahkan. Karena itu, sebagai Panglima Tertinggi, Presiden mesti ekstra cermat memilih panglima. Situasi dan kondisi yang terus berubah menjadi pertimbangan, di samping tentu saja kapasitas dan kapabilitas sang kandidat.

Pada konteks itulah, tak perlu kiranya pilihan Jokowi kepada Jenderal Andika diperdebatkan. Memilih Panglima TNI adalah hak prerogatif presiden kendati pilihan itu juga perlu persetujuan DPR.

Benar bahwa jika berpatokan pada giliran, KSAL Laksamana Yudo Margono yang menggantikan Marsekal Hadi. Akan tetapi, harus dicatat bahwa makna giliran di sini bukan sebuah keharusan. Pasal 13 ayat (4) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat kepala staf angkatan. Frasa yang ada ialah ‘dapat dijabat’, bukan ‘harus dijabat’.

Sebagai calon tunggal Panglima TNI, Jenderal Andika juga sangat memenuhi syarat. Karier lulusan Akademi Militer 1987 itu lengkap, dari bertempur di lapangan, menjadi Kepala Dinas Penerangan TNI-AD, Komandan Paspampres, panglima kodam, memimpin institusi pendidikan di TNI-AD, Panglima Kostrad, hingga KSAD. Dia juga cukup dikenal dan disegani di dunia kemiliteran internasional.

Dengan bekal demikian komplet, sulit rasanya bagi DPR untuk menggugurkan Jenderal Andika dalam uji kelayakan dan kepatutan nanti. Boleh dibilang, hanya keajaiban yang bisa menggagalkan langkah Andika ke Cilangkap.

Banyak capaian yang ditorehkan Jenderal Andika kala memimpin Angkatan Darat yang bisa dibawa ke TNI nanti. Sebut saja penghapusan tes keperawanan untuk calon anggota Korps Wanita Angkatan Darat dan calon istri prajurit. Dia tidak ingin ada lagi diskriminasi berbasis gender.

Jenderal Andika juga dikenal gigih membasmi praktik-praktik pungli terutama di tiap jenjang pendidikan TNI-AD. Dia tidak memberikan tempat bagi para petualang. Itulah yang mutlak diteruskan di TNI.

Yang juga sangat penting, tentu saja, Jenderal Andika terbukti mampu menjaga netralitas TNI-AD dari rayuan politik praktis. Dengan sumber daya luar biasa, TNI memang seksi bagi para penggoda politik. Itulah ancaman maut yang akan terus ada dan hanya di tangan Panglima TNI yang hebat ancaman itu bisa diatasi.

Tak banyak nilai minus dalam diri Jenderal Andika. Betul bahwa hartanya yang mencapai Rp179 miliar mendapat sorotan miring. Namun, banyak sedikitnya kekayaan bukanlah syarat untuk menjadi panglima. Yang penting, dia bisa mempertanggungjawabkan bahwa harta selangit itu didapat secara halal.

Jika disetujui DPR, masa jabatan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI memang tak akan lama, hanya sekitar setahun hingga pensiun pada Desember 2022 nanti. Meski demikian, kita tetap layak berharap, di bawah komandonya, TNI akan lebih tangguh, profesional, dan tetap suci dari politik praktis.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.