Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SYARAT wajib lolos tes polymerase chain reaction (PCR) paling lama 2x24 jam sebelumnya untuk siapa pun yang meninggalkan atau masuk wilayah Jawa dan Bali lewat penerbangan menuai kritik.
Menuai kritik karena ketentuan yang berlaku mulai kemarin itu dinilai diskriminatif. PCR hanya berlaku untuk moda transportasi udara, moda transportasi lainnya cukup menggunakan tes antigen. Meski semua moda transportasi juga sama-sama menerapkan syarat calon penumpang sudah disuntik vaksin covid-19 minimal dosis pertama. Sebelum aturan baru itu diberlakukan, para penumpang pesawat cukup menggunakan tes antigen paling lama 1x24 jam. Padahal, syarat tes antigen itu diberlakukan pada saat penyebaran covid-19 masih tinggi-tingginya. Ketika penyebaran covid-19 mulai melandai malah aturan PCR yang dipakai.
Keberatan atas kewajiban PCR antara lain karena harganya yang masih mahal, bahkan lebih mahal dari harga tiket pesawat. Pemerintah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR Rp495 ribu untuk Jawa dan Bali, dan Rp525 ribu untuk luar Jawa dan Bali. Sementara itu, tarif tertinggi antigen Rp99 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp109 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Spekulasi liar pun bermunculan. Jangan-jangan kewajiban PCR itu bertujuan menguntungkan pebisnis PCR. Apalagi pemain bisnis PCR itu didominasi kelompok perseorangan atau korporasi nonpemerintah. Karena itu, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan untuk menurunkan lagi harga PCR serendah-rendahnya.
Harus tegas dikatakan bahwa pemerintah punya pertimbangan sendiri dalam menentukan kewajiban PCR itu. Syarat PCR digunakan karena pesawat tidak lagi menerapkan jarak antartempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh. Penggunaan syarat PCR karena sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid test antigen dalam menjaring kasus positif.
Sesuai ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70%, tetapi penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala covid-19.
Sementara itu, untuk transportasi darat dan laut, masih ada pembatasan jumlah menumpang maksimal 50% sampai dengan 70% sehingga cukup menggunakan syarat tes antigen 1x24 jam sebelumnya.
Dengan demikian, kewajiban PCR itu semata-mata bertujuan baik, sama sekali bukan untuk kepentingan pebisnis PCR. Tujuannya ialah memastikan tidak terjadi penularan covid-19 di moda transportasi udara.
Penggunaan PCR tentunya dengan akurasi yang jauh lebih tinggi ketimbang tes antigen. Harapannya, pada saat ada peningkatan jumlah penumpang dengan kepadatan yang lebih tinggi, tidak ada celah penularan dari orang yang mungkin lolos dari proses skrining apabila tidak menggunakan PCR.
Jauh lebih penting lagi, kewajiban PCR itu cermin dari kehati-hatian pemerintah agar negeri ini tidak dilanda gelombang ketiga covid-19. Anggap saja PCR itu sedia payung sebelum hujan.
Meski sudah membeberkan alasan kewajiban PCR, masih ada pertanyaan yang mesti dijawab pemerintah. Mengapa kapasitas penumpang pesawat tidak dibatasi 70% sehingga cukup menggunakan syarat tes antigen?
Mengapa waktu pemberlakuan PCR tidak menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat? Atau antigen saja, tapi harus vaksinasi dua kali?
Karena itulah, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk menjawab kebingungan masyarakat terkait dengan kebijakan PCR tersebut. Puan mengaku heran kebijakan wajib PCR diberlakukan di saat kasus korona tengah melandai. Karena itu, kata Puan, pemerintah harus menjawab pertanyaan yang timbul di tengah masyarakat.
Kita percaya pemerintah mendengarkan keberatan masyarakat dan secara berkala mengevaluasi kebijakannya. Bukan tidak mungkin kewajiban PCR itu akan direvisi, atau malah kewajiban PCR diberlakukan untuk semua moda transportasi demi perlakuan yang sama, tidak ada kebijakan diskriminatif.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved