Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Kabur Saat Karantina Penjara Menanti

23/10/2021 05:00
Kabur Saat Karantina Penjara Menanti
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

SALAH satu asas penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan ialah nondiskriminatif. Karena itu, setiap orang, tanpa membedakan status sosial, wajib mematuhi karantina kesehatan.

Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Karantina kesehatan harus berjalan tegak lurus, tidak boleh miring-miring, selama masa pandemi covid-19. Apalagi, penetapan negeri ini berada dalam status darurat kesehatan belum dicabut.

Tujuan karantina sekembali dari luar negeri untuk kemaslahatan bersama. Tidak mematuhi ketentuan karantina dapat membahayakan karena kemungkinan membawa virus varian baru dari luar negeri.

Wajar kiranya publik marah, sangat warah, ketika selebgram Rachel Vennya melarikan diri dari karantina seusai liburan dari Amerika Serikat. Ia bukan hanya berpotensi menyebarkan penyakit, tapi sebagai figur publik seharusnya menjadi contoh yang baik dalam upaya penanggulangan pandemi virus korona.

Sejauh ini Rachel Vennya diketahui kabur dari Wisma Atlet Pademangan atas bantuan oknum anggota TNI. Kaburnya Rachel beserta manajer dan kekasihnya terjadi pada 17 September 2021. Ia menjalani karantina selama tiga hari dari kewajiban delapan hari.

Hukum harus ditegakkan tanpa toleransi. Aparat penegak hukum patut segera bergerak cepat untuk memenuhi tuntutan keadilan publik terhadap proses hukum Rachel Vennya. Ia memang telah meminta maaf, tetapi hukum harus tetap diproses.

Ancaman hukuman sudah jelas tertera di Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau paling banyak Rp100 juta.

Polisi memang telah memeriksa Rachel, yakni 11 hari setelah beredarnya tangkapan layar yang berisi pengakuan seorang petugas di Wisma Atlet terkait kehadiran Rachel. Itu pun statusnya hingga kini masih saksi. Padahal, dengan permintaan maaf Rachel, secara implisit mengakui pelanggarannya.

Sebaliknya, apresiasi patut diberikan kepada pihak TNI yang dengan cepat memproses dua anggotanya yang membantu Rachel lolos dari kewajiban karantina. Tak butuh waktu lama bagi mereka untuk menonaktifkan dua anggota yang diduga terlibat kasus ini.

Prajurit berinisial IG dan FS langsung dinonaktifkan pada 14 Oktober dari Satgas Komando Tugas Gabungan Terpadu. Polisi militer pun melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka.

Dalam kondisi pandemi covid-19 yang jelas-jelas membutuhkan kepatuhan masyarakat atas aturan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Penegakan hukum dituntut cepat, transparan, dan berkeadilan memproses setiap pelanggaran agar menjadi pelajaran bagi publik untuk semakin disiplin.

Publik juga sudah jengah jika hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas seperti saat terjadi pelanggaran serupa yang pernah dilakukan anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. Hanya bermodal maaf tanpa diproses hukum oleh aparat ataupun etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, urusan dianggap beres.

Aturan hukum itu dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk suka-suka dilanggar. Jangan-jangan pelanggaran kewajiban karantina selama ini banyak dilakukan, Rachel Vennya hanya apes saja karena ketahuan publik lewat unggahan media sosialnya.



Berita Lainnya
  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.