Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SALAH satu asas penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan ialah nondiskriminatif. Karena itu, setiap orang, tanpa membedakan status sosial, wajib mematuhi karantina kesehatan.
Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Karantina kesehatan harus berjalan tegak lurus, tidak boleh miring-miring, selama masa pandemi covid-19. Apalagi, penetapan negeri ini berada dalam status darurat kesehatan belum dicabut.
Tujuan karantina sekembali dari luar negeri untuk kemaslahatan bersama. Tidak mematuhi ketentuan karantina dapat membahayakan karena kemungkinan membawa virus varian baru dari luar negeri.
Wajar kiranya publik marah, sangat warah, ketika selebgram Rachel Vennya melarikan diri dari karantina seusai liburan dari Amerika Serikat. Ia bukan hanya berpotensi menyebarkan penyakit, tapi sebagai figur publik seharusnya menjadi contoh yang baik dalam upaya penanggulangan pandemi virus korona.
Sejauh ini Rachel Vennya diketahui kabur dari Wisma Atlet Pademangan atas bantuan oknum anggota TNI. Kaburnya Rachel beserta manajer dan kekasihnya terjadi pada 17 September 2021. Ia menjalani karantina selama tiga hari dari kewajiban delapan hari.
Hukum harus ditegakkan tanpa toleransi. Aparat penegak hukum patut segera bergerak cepat untuk memenuhi tuntutan keadilan publik terhadap proses hukum Rachel Vennya. Ia memang telah meminta maaf, tetapi hukum harus tetap diproses.
Ancaman hukuman sudah jelas tertera di Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau paling banyak Rp100 juta.
Polisi memang telah memeriksa Rachel, yakni 11 hari setelah beredarnya tangkapan layar yang berisi pengakuan seorang petugas di Wisma Atlet terkait kehadiran Rachel. Itu pun statusnya hingga kini masih saksi. Padahal, dengan permintaan maaf Rachel, secara implisit mengakui pelanggarannya.
Sebaliknya, apresiasi patut diberikan kepada pihak TNI yang dengan cepat memproses dua anggotanya yang membantu Rachel lolos dari kewajiban karantina. Tak butuh waktu lama bagi mereka untuk menonaktifkan dua anggota yang diduga terlibat kasus ini.
Prajurit berinisial IG dan FS langsung dinonaktifkan pada 14 Oktober dari Satgas Komando Tugas Gabungan Terpadu. Polisi militer pun melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka.
Dalam kondisi pandemi covid-19 yang jelas-jelas membutuhkan kepatuhan masyarakat atas aturan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Penegakan hukum dituntut cepat, transparan, dan berkeadilan memproses setiap pelanggaran agar menjadi pelajaran bagi publik untuk semakin disiplin.
Publik juga sudah jengah jika hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas seperti saat terjadi pelanggaran serupa yang pernah dilakukan anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. Hanya bermodal maaf tanpa diproses hukum oleh aparat ataupun etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, urusan dianggap beres.
Aturan hukum itu dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk suka-suka dilanggar. Jangan-jangan pelanggaran kewajiban karantina selama ini banyak dilakukan, Rachel Vennya hanya apes saja karena ketahuan publik lewat unggahan media sosialnya.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved