Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kabur Saat Karantina Penjara Menanti

23/10/2021 05:00
Kabur Saat Karantina Penjara Menanti
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

SALAH satu asas penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan ialah nondiskriminatif. Karena itu, setiap orang, tanpa membedakan status sosial, wajib mematuhi karantina kesehatan.

Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Karantina kesehatan harus berjalan tegak lurus, tidak boleh miring-miring, selama masa pandemi covid-19. Apalagi, penetapan negeri ini berada dalam status darurat kesehatan belum dicabut.

Tujuan karantina sekembali dari luar negeri untuk kemaslahatan bersama. Tidak mematuhi ketentuan karantina dapat membahayakan karena kemungkinan membawa virus varian baru dari luar negeri.

Wajar kiranya publik marah, sangat warah, ketika selebgram Rachel Vennya melarikan diri dari karantina seusai liburan dari Amerika Serikat. Ia bukan hanya berpotensi menyebarkan penyakit, tapi sebagai figur publik seharusnya menjadi contoh yang baik dalam upaya penanggulangan pandemi virus korona.

Sejauh ini Rachel Vennya diketahui kabur dari Wisma Atlet Pademangan atas bantuan oknum anggota TNI. Kaburnya Rachel beserta manajer dan kekasihnya terjadi pada 17 September 2021. Ia menjalani karantina selama tiga hari dari kewajiban delapan hari.

Hukum harus ditegakkan tanpa toleransi. Aparat penegak hukum patut segera bergerak cepat untuk memenuhi tuntutan keadilan publik terhadap proses hukum Rachel Vennya. Ia memang telah meminta maaf, tetapi hukum harus tetap diproses.

Ancaman hukuman sudah jelas tertera di Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau paling banyak Rp100 juta.

Polisi memang telah memeriksa Rachel, yakni 11 hari setelah beredarnya tangkapan layar yang berisi pengakuan seorang petugas di Wisma Atlet terkait kehadiran Rachel. Itu pun statusnya hingga kini masih saksi. Padahal, dengan permintaan maaf Rachel, secara implisit mengakui pelanggarannya.

Sebaliknya, apresiasi patut diberikan kepada pihak TNI yang dengan cepat memproses dua anggotanya yang membantu Rachel lolos dari kewajiban karantina. Tak butuh waktu lama bagi mereka untuk menonaktifkan dua anggota yang diduga terlibat kasus ini.

Prajurit berinisial IG dan FS langsung dinonaktifkan pada 14 Oktober dari Satgas Komando Tugas Gabungan Terpadu. Polisi militer pun melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka.

Dalam kondisi pandemi covid-19 yang jelas-jelas membutuhkan kepatuhan masyarakat atas aturan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Penegakan hukum dituntut cepat, transparan, dan berkeadilan memproses setiap pelanggaran agar menjadi pelajaran bagi publik untuk semakin disiplin.

Publik juga sudah jengah jika hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas seperti saat terjadi pelanggaran serupa yang pernah dilakukan anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. Hanya bermodal maaf tanpa diproses hukum oleh aparat ataupun etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, urusan dianggap beres.

Aturan hukum itu dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk suka-suka dilanggar. Jangan-jangan pelanggaran kewajiban karantina selama ini banyak dilakukan, Rachel Vennya hanya apes saja karena ketahuan publik lewat unggahan media sosialnya.



Berita Lainnya
  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

  • Saatnya Mewujudkan Keadilan Sosial

    01/1/2026 05:00

    PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan. 

  • Akhiri Penegakan Hukum Minim Keadilan

    31/12/2025 05:00

    PENEGAKAN hukum dan pemenuhan keadilan merupakan syarat utama dalam negara demokrasi.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik