Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KABAR buruk menanti olahraga Indonesia. Ancaman sejumlah sanksi dikirimkan Badan Antidoping Dunia (WADA) karena Indonesia dinilai tidak patuh dalam penegakan standar antidoping.
Kabar buruk itu terungkap dalam pernyataan resmi WADA pada Kamis (7/10). Lewat surat, WADA menyatakan Indonesia tidak mematuhi ketentuan-ketentuan antidoping. Disebutkan, Lembaga Antidoping Indonesia tidak menerapkan program pengujian yang efektif.
Tak cuma kepada Indonesia, penilaian yang sama dialamatkan buat Korea Utara, sedangkan Thailand dinilai gagal untuk sepenuhnya menerapkan Kode Antidoping 2021.
Penilaian buruk tersebut bisa berdampak sangat buruk. Ketiga negara, misalnya, terancam tidak bisa menjadi tuan rumah atau tampil di kejuaraan olahraga regional, kontinental, dan dunia. Perwakilan mereka juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite sampai statusnya dipulihkan dalam jangka waktu satu tahun atau lebih.
Memang, atlet-atlet ketiga negara masih diizinkan turun di kejuaraan regional, kontinental, dan dunia. Namun, mereka tidak mewakili negara dan tak bisa pula mengibarkan bendera nasional.
Jika sanksi benar-benar diputuskan, Indonesia akan terkucil dari jagat olahraga. Bayangkan, untuk kurun tertentu, kita tidak bisa menjadi penyelenggara kejuaraan regional hingga level internasional. Padahal, sederet event dunia sudah masuk agenda, termasuk tiga turnamen bulu tangkis di Bali akhir tahun ini, serta Moto-GP dan Kejuaraan Bola Basket Asia tahun depan.
Bayangkan, untuk jangka tertentu, tidak akan ada kibaran bendera Merah Putih sebagai penghormatan tertinggi ketika atlet kita menyabet medali.
Bahkan, tidak akan ada nama Indonesia dalam deretan peserta atau daftar negara peraih medali. Para pejuang olahraga akan tampil atas nama Komite Olimpiade Indonesia, seperti halnya atlet-atlet Rusia Olimpiade Tokyo 2020 yang berpayung Komite Olimpiade Rusia.
Akan menjadi kerugian teramat besar jika kita harus absen di Asian Games Hangzhou 2022. Belum lagi ada kompetisi-kompetisi lain, yakni atlet-atlet kita bisa menempa diri.
Jika hal itu terjadi, olahraga Indonesia boleh dibilang untuk sementara mati suri. Padahal, belakangan gairah olahraga kita sedang tinggi-tingginya. Sukses mempertahankan medali emas di Olimpiade Tokyo dan tampil gemilang dengan mendulang 2 emas di Paralimpiade Tokyo menjadi catatan indah. Apalagi jika menengok ke belakang betapa cemerlangnya prestasi kita saat menjadi tuan rumah Asian Games 2018.
Harus kita katakan, posisi sulit ini tak lepas dari kelalaian, bahkan pengabaian. WADA sebenarnya memberikan kesempatan banding bagi negara-negara yang dinilai melanggar ketentuan. Banding bisa diajukan dalam waktu 21 hari sejak surat pemberitahuan pada 15 September, tetapi hingga 7 Oktober Indonesia dinilai tak punya iktikad baik.
Indonesia boleh saja punya jawaban atas penilaian WADA. Seperti dilontarkan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, kita tak bisa memenuhi ketentuan karena tak ada kegiatan olahraga selama pandemi sehingga pengambilan sampel sulit dilakukan. Persoalannya, kenapa alasan itu tak disampaikan dalam kesempatan banding?
Namun, harapan agar kita terhindar dari sanksi belum sepenuhnya musnah. Inilah saatnya pemerintah mencurahkan segala daya upaya untuk memastikan potensi sanksi dari WADA hanya sebatas ancaman. Komunikasi dengan WADA yang sudah dilakukan harus kian diintensifkan.
Yakinkan mereka bahwa Indonesia tak punya niat sedikit pun untuk tidak patuh pada ketentuan antidoping. Manfaatkan semaksimal mungkin ajang PON XX Papua untuk memenuhi Tes Doping Plan 2021 sebagai wujud keseriusan dan kepatuhan kita pada regulasi antidoping.
Jangan biarkan hukuman dari WADA menjadi kenyataan. Jangan biarkan gairah olahraga kita kembali melemah akibat sanksi dari WADA.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved