Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEWAJIBAN pemimpin ialah menjaga harkat dan martabat lembaga yang dipimpinnya. Kewajiban itu yang sering diabaikan para pemimpin di legislatif. Tindakan mereka justru mencoreng nama baik DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Pimpinan DPR yang berjumlah lima orang itu memang bersifat kolektif dan kolegial. Tugas mereka yang diatur undang-undang antara lain menjadi juru bicara DPR. Karena itu, satu orang saja berbuat salah, lembaga menjadi taruhannya. Ibarat nila setitik merusak susu sebelanga.
Penetapan tersangka dan penahanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu (25/9) tentu saja menggerus kehormatan DPR. Ia diduga terlibat kasus korupsi pengurusan perkara di Lampung Tengah.
Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan korupsi adalah sebuah ironi, sebab ia menjabat sebagai pimpinan DPR yang membidangi politik dan keamanan yang membawahkan antara lain masalah hukum. Kini malah dirinya yang berurusan dengan hukum.
Lebih ironis lagi, saat menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR pada 2019, justru Azis Syamsuddin yang memimpin uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK. Bila sebelumnya Azis Syamsuddin mengumumkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, kini giliran Firli Bahuri yang mengumumkan nama Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan DPR yang jadi tersangka kasus korupsi. Sebelumnya sudah ada dua pimpinan di Senayan yang menjadi tersangka KPK. Mereka ialah Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Novanto pada 2018 divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Taufik pada 2019 dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sebelum memangku jabatan pimpinan DPR mereka mengucapkan sumpah/janji, antara lain, akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan. Sumpah itu yang mereka langgar dengan kesadaran penuh.
Penetapan pimpinan DPR sebagai tersangka kasus korupsi pada satu sisi memperlihatkan komitmen konstitusional bangsa ini untuk memperlakukan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pada sisi lain, ini yang membuat publik kecewa, sangat kecewa, bahwa hukuman atas koruptor sama sekali tidak membawa efek jera. Hukuman yang dijatuhkan pengadilan tidak maksimal, di dalam penjara mereka masih menikmati fasilitas mewah dan dapat diskon hukuman pula saban tahun.
Mirisnya lagi, dugaan korupsi yang dilakukan Azis Syamsuddin justru mengonfirmasi laporan Transparency International Indonesia bahwa DPR menjadi lembaga paling korup selama 2020.
DPR, menurut laporan itu, berada di atas pejabat pemerintah daerah, pejabat pemerintah pusat, polisi, pebisnis, dan pengadilan dalam persepsi publik sebagai lembaga paling korup.
Uang bukanlah faktor utama penyebab anggota dan pimpinan DPR terlibat dalam kasus korupsi. Negara malah terlalu royal menggelontorkan uang kehormatan dan fasilitas. Masalah paling utama ialah faktor integritas.
Patut diduga bahwa integritas Azis Syamsuddin, Setya Novanto, dan Taufik Kurniawan sudah bermasalah sebelum ditunjuk partai menjadi pimpinan DPR. Faktor integritas figur hendaknya menjadi pertimbangan utama partai politik untuk menunjuk seseorang menduduki jabatan pimpinan DPR. Jangan menunjuk figur yang doyan menyalahi hukum, tata susila, dan keadaban.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved