Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Menjaga Martabat Pimpinan Dewan

27/9/2021 05:00
Menjaga Martabat Pimpinan Dewan
(MI/Duta)

 

 

KEWAJIBAN pemimpin ialah menjaga harkat dan martabat lembaga yang dipimpinnya. Kewajiban itu yang sering diabaikan para pemimpin di legislatif. Tindakan mereka justru mencoreng nama baik DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Pimpinan DPR yang berjumlah lima orang itu memang bersifat kolektif dan kolegial. Tugas mereka yang diatur undang-undang antara lain menjadi juru bicara DPR. Karena itu, satu orang saja berbuat salah, lembaga menjadi taruhannya. Ibarat nila setitik merusak susu sebelanga.

Penetapan tersangka dan penahanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu (25/9) tentu saja menggerus kehormatan DPR. Ia diduga terlibat kasus korupsi pengurusan perkara di Lampung Tengah.

Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan korupsi adalah sebuah ironi, sebab ia menjabat sebagai pimpinan DPR yang membidangi politik dan keamanan yang membawahkan antara lain masalah hukum. Kini malah dirinya yang berurusan dengan hukum.

Lebih ironis lagi, saat menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR pada 2019, justru Azis Syamsuddin yang memimpin uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK. Bila sebelumnya Azis Syamsuddin mengumumkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, kini giliran Firli Bahuri yang mengumumkan nama Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan DPR yang jadi tersangka kasus korupsi. Sebelumnya sudah ada dua pimpinan di Senayan yang menjadi tersangka KPK. Mereka ialah Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Novanto pada 2018 divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Taufik pada 2019 dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelum memangku jabatan pimpinan DPR mereka mengucapkan sumpah/janji, antara lain, akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan. Sumpah itu yang mereka langgar dengan kesadaran penuh.

Penetapan pimpinan DPR sebagai tersangka kasus korupsi pada satu sisi memperlihatkan komitmen konstitusional bangsa ini untuk memperlakukan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pada sisi lain, ini yang membuat publik kecewa, sangat kecewa, bahwa hukuman atas koruptor sama sekali tidak membawa efek jera. Hukuman yang dijatuhkan pengadilan tidak maksimal, di dalam penjara mereka masih menikmati fasilitas mewah dan dapat diskon hukuman pula saban tahun.

Mirisnya lagi, dugaan korupsi yang dilakukan Azis Syamsuddin justru mengonfirmasi laporan Transparency International Indonesia bahwa DPR menjadi lembaga paling korup selama 2020.

DPR, menurut laporan itu, berada di atas pejabat pemerintah daerah, pejabat pemerintah pusat, polisi, pebisnis, dan pengadilan dalam persepsi publik sebagai lembaga paling korup.

Uang bukanlah faktor utama penyebab anggota dan pimpinan DPR terlibat dalam kasus korupsi. Negara malah terlalu royal menggelontorkan uang kehormatan dan fasilitas. Masalah paling utama ialah faktor integritas.

Patut diduga bahwa integritas Azis Syamsuddin, Setya Novanto, dan Taufik Kurniawan sudah bermasalah sebelum ditunjuk partai menjadi pimpinan DPR. Faktor integritas figur hendaknya menjadi pertimbangan utama partai politik untuk menunjuk seseorang menduduki jabatan pimpinan DPR. Jangan menunjuk figur yang doyan menyalahi hukum, tata susila, dan keadaban.



Berita Lainnya
  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.