Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Polisi Humanis tanpa Represif

17/9/2021 05:00
Polisi Humanis tanpa Represif
(MI/Seno)

 

 

MENYAMPAIKAN pendapat di muka umum, apa pun bentuknya, merupakan salah satu hak asasi menusia yang dijamin konstitusi. Semua upaya membungkamkan aspirasi rakyat harus dihentikan sehingga tidak memunculkan kesan represif.

Kesan represif muncul dari tindakan kepolisian pada saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke daerah. Contohnya saat Presiden berkunjung ke Blitar, Jawa Timur, pada 7 September. Ketika itu, Suroto, peternak ayam petelur, membentangkan poster di tengah jalan. Suroto sempat ditangkap polisi, tapi pada 15 September, ia malah diundang bertemu Presiden di Jakarta.

Terang benderang sudah bahwa pembungkaman aspirasi rakyat disertai penangkapan itu bukanlah kehendak Presiden. Jokowi malah mengaku tidak tahu-menahu perihal penangkapan warga.

Alih-alih marah, Presiden justru berterima kasih atas aksi Suroto yang membentangkan poster bertuliskan ‘Pak Jokowi bantu peternak beli jagung dengan harga wajar’. Sebab, tanpa poster Suroto, Jokowi mengaku tak mengetahui kondisi peternak yang ada di lapangan.

Jokowi telah menunjukkan teladan bahwa kritik tersebut harus disikapi sebagai bentuk aspirasi rakyat yang patut didengar, bukan diberangus. Perihal mural yang bernada kritik, Presiden juga berulang kali meminta aparat tidak reaktif apalagi mengejar senimannya ataupun menghapusnya.

Peristiwa penangkapan warga dan penghapusan mural ialah inisiatif berlebihan kepolisian di tingkat bawah. Karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada jajarannya terkait penyampaian pendapat masyarakat ketika Presiden berkunjung ke daerah. Kapolri meminta anak buahnya bersikap humanis saat ada warga yang menyampaikan aspirasi.

Poin utama instruksi Kapolri tertanggal 15 September itu ialah setiap pengamanan kunjungan kerja Presiden agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif. Bahkan, Kapolri secara khusus menginstruksikan agar kepolisian menyiapkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya sehingga dapat dikelola dengan baik, bukan malah dibungkam.

Tanpa instruksi Kapolri sekalipun, sudah sepatutnya kepolisian menangani aspirasi masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Penyampaian pendapat itu bisa berbentuk unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Kepolisian, menurut undang-undang itu, bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum, menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum.

Perlindungan diberikan kepolisian karena sesungguhnya kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Instruksi Kapolri yang meminta anak buahnya bersikap humanis dan tidak terlalu reaktif jangan sebatas teks. Paling penting ialah memastikan instruksi itu dilaksanakan semestinya di lapangan. Jangan sampai lain yang diinstruksikan lain pula penerapannya di lapangan.

Pesan-pesan demokrasi serta nilai-nilai pemajuan HAM di Tanah Air perlu terus digaungkan, terutama kepada aparat keamanan di tataran bawah yang bersentuhan langsung langsung dengan masyarakat. Jangan ada lagi aparat yang mempertontonkan sikap-sikap arogansi ketika berhadapan dengan warga.

Aparat harus paham bahwa dalam melaksanakan tugas pantang merampas kebebasan berpendapat warga negara. Pengetahuan aparat ini tidak hanya sekadar pasal-pasal hukum dan instruksi atasan, tetapi juga bagaimana menempatkannya dalam konteks demokratisasi dan penghormatan atas HAM.

Aparat mesti paham bahwa mengkritik pemerintah sejatinya sehat untuk demokrasi asalkan sesuai fakta dan kondisi lapangan sesungguhnya. Tentu ketika berhadapan dengan fitnah dan hoaks aparat harus bertindak tegas, tanpa toleransi. Paling penting lagi, sikap humanis kepolisian bisa meredam kontroversi represif kunjungan Presiden ke daerah.



Berita Lainnya
  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

  • Saatnya Mewujudkan Keadilan Sosial

    01/1/2026 05:00

    PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.