Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENYAMPAIKAN pendapat di muka umum, apa pun bentuknya, merupakan salah satu hak asasi menusia yang dijamin konstitusi. Semua upaya membungkamkan aspirasi rakyat harus dihentikan sehingga tidak memunculkan kesan represif.
Kesan represif muncul dari tindakan kepolisian pada saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke daerah. Contohnya saat Presiden berkunjung ke Blitar, Jawa Timur, pada 7 September. Ketika itu, Suroto, peternak ayam petelur, membentangkan poster di tengah jalan. Suroto sempat ditangkap polisi, tapi pada 15 September, ia malah diundang bertemu Presiden di Jakarta.
Terang benderang sudah bahwa pembungkaman aspirasi rakyat disertai penangkapan itu bukanlah kehendak Presiden. Jokowi malah mengaku tidak tahu-menahu perihal penangkapan warga.
Alih-alih marah, Presiden justru berterima kasih atas aksi Suroto yang membentangkan poster bertuliskan ‘Pak Jokowi bantu peternak beli jagung dengan harga wajar’. Sebab, tanpa poster Suroto, Jokowi mengaku tak mengetahui kondisi peternak yang ada di lapangan.
Jokowi telah menunjukkan teladan bahwa kritik tersebut harus disikapi sebagai bentuk aspirasi rakyat yang patut didengar, bukan diberangus. Perihal mural yang bernada kritik, Presiden juga berulang kali meminta aparat tidak reaktif apalagi mengejar senimannya ataupun menghapusnya.
Peristiwa penangkapan warga dan penghapusan mural ialah inisiatif berlebihan kepolisian di tingkat bawah. Karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada jajarannya terkait penyampaian pendapat masyarakat ketika Presiden berkunjung ke daerah. Kapolri meminta anak buahnya bersikap humanis saat ada warga yang menyampaikan aspirasi.
Poin utama instruksi Kapolri tertanggal 15 September itu ialah setiap pengamanan kunjungan kerja Presiden agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif. Bahkan, Kapolri secara khusus menginstruksikan agar kepolisian menyiapkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya sehingga dapat dikelola dengan baik, bukan malah dibungkam.
Tanpa instruksi Kapolri sekalipun, sudah sepatutnya kepolisian menangani aspirasi masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Penyampaian pendapat itu bisa berbentuk unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Kepolisian, menurut undang-undang itu, bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum, menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum.
Perlindungan diberikan kepolisian karena sesungguhnya kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Instruksi Kapolri yang meminta anak buahnya bersikap humanis dan tidak terlalu reaktif jangan sebatas teks. Paling penting ialah memastikan instruksi itu dilaksanakan semestinya di lapangan. Jangan sampai lain yang diinstruksikan lain pula penerapannya di lapangan.
Pesan-pesan demokrasi serta nilai-nilai pemajuan HAM di Tanah Air perlu terus digaungkan, terutama kepada aparat keamanan di tataran bawah yang bersentuhan langsung langsung dengan masyarakat. Jangan ada lagi aparat yang mempertontonkan sikap-sikap arogansi ketika berhadapan dengan warga.
Aparat harus paham bahwa dalam melaksanakan tugas pantang merampas kebebasan berpendapat warga negara. Pengetahuan aparat ini tidak hanya sekadar pasal-pasal hukum dan instruksi atasan, tetapi juga bagaimana menempatkannya dalam konteks demokratisasi dan penghormatan atas HAM.
Aparat mesti paham bahwa mengkritik pemerintah sejatinya sehat untuk demokrasi asalkan sesuai fakta dan kondisi lapangan sesungguhnya. Tentu ketika berhadapan dengan fitnah dan hoaks aparat harus bertindak tegas, tanpa toleransi. Paling penting lagi, sikap humanis kepolisian bisa meredam kontroversi represif kunjungan Presiden ke daerah.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved