Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
TERORISME masih eksis di Tanah Air. Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Polri bahkan menunjukkan sel-sel teroris cukup kuat karena diduga mendapatkan sokongan pendanaan yang besar selama beberapa tahun terakhir.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membongkar adanya aliran pengumpulan dana untuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah sejak 2014. Dana yang dihimpun dari sumbangan-sumbangan masyarakat melalui kotak-kotak amal dan donasi lain yang disamarkan peruntukannya itu total mencapai ratusan miliar rupiah.
PPATK juga menemukan 4.093 laporan transaksi keuangan mencurigakan dan 172 hasil analisis dan informasi terkait pendanaan terorisme. Transaksi-transaksi itu merupakan akumulasi sejak 2016 hingga Mei 2021.
Dengan dana tersebut, kelompok teroris bisa terus melakukan rekrutmen, membangun jaringan, memberikan pelatihan, hingga merencanakan aksi-aksi teror. Mereka juga memanfaatkannya untuk membiayai penyembunyian para buron kasus terorisme.
Temuan-temuan itu menuntut peningkatkan kewaspadaan. Terlebih ada perubahan politik di Afghanistan dengan Taliban kembali menjadi penguasa. Densus 88 menyebutkan kelompok Jamaah Islamiyah mendominasi aksi-aksi teror di Tanah Air, mulai penembakan hingga bom bunuh diri. Kelompok ini kerap mengirimkan anggotanya ke Afghanistan untuk menjadi eksekutor aksi teror yang terlatih.
Kegiatan-kegiatan kelompok teroris belakangan ini hanya berlangsung di bawah tanah, belum sampai pada eksekusi aksi teror. Beberapa berhasil dicegah dengan penangkapan terhadap para terduga perancang dan calon pelaksana.
Kendati begitu, sel-sel teroris terus aktif, didukung masyarakat yang mendanai secara tidak sengaja. Kelompok teroris memetik keuntungan dari sifat kedermawanan masyarakat Indonesia. Apalagi, tahun ini, Indonesia kembali dinobatkan sebagai negara paling dermawan oleh Charities Aid Foundation (CAF).
Sudah menjadi kebiasaan masyarakat pula yang percaya begitu saja keterangan penggalang dana. Tentu saja, pada kotak-kotak amal yang disodorkan tidak ada satu pun yang mencantumkan label 'Jamaah Islamiyah' atau 'Jamaah Ansharut Daulah'.
Kalaupun ada label tersebut, barangkali penyumbang tidak menyadarinya. Masyarakat kita hampir tidak pernah membaca secara detail keterangan pada kotak-kotak amal. Ada rasa tidak enak bila terlalu banyak bertanya, apalagi menyelisik penggunaan dana. Toh, uang yang disumbangkan tidak seberapa.
Penyalahgunaan saluran donasi oleh kelompok terorisme menunjukkan perlunya penguatan regulasi tentang transparansi penggalangan dan penggunaan dana amal. Ibarat makanan dan minuman yang diperdagangkan, kewajiban pemerintah memastikan semua produk yang beredar aman dikonsumsi.
Jangan sampai keliru. Pengetatan regulasi semestinya menutup celah penyelewengan dana sumbangan, bukan malah menyurutkan semangat masyarakat untuk beramal. Bagaimanapun juga, kedermawanan merupakan kekuatan sosial yang mampu ikut mengangkat bangsa dari keterpurukan.
Penyumbatan pendanaan terorisme juga membutuhkan penegakan hukum yang gencar. Selama ini penggunaan Undang-Undang No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk masih sangat minim.
Dalam menindak, aparat cenderung lebih fokus pada tindak pidana terorisme dan kerap mengabaikan penyandang dananya. Belum lagi yang tindak pidana pencucian uang yang terkait pendanaan terorisme.
Perangkat hukum penindakan terorisme dan kegiatan pendukungnya sesungguhnya sudah cukup lengkap, kini tinggal eksekusinya.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved