Penimbun Obat Penjahat Kemanusiaan

14/7/2021 05:00
Penimbun Obat Penjahat Kemanusiaan
Editorial(MI.Seno)

 

 

DI setiap kesempitan akan selalu ada orang-orang yang mencari kesempatan meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak peduli bila aksinya tersebut mendatangkan penderitaan bagi orang lain ataupun membahayakan keselamatan masyarakat.

Pada awal pandemi covid-19, kita dihadapkan pada kelangkaan alat pelindung diri, mulai masker hingga jubah hazmat. Harga yang melambung semakin menyulitkan para tenaga kesehatan mendapatkan APD agar bisa menjalankan tugas mereka dengan prosedur keamanan kesehatan.

Kondisi itu bukan semata disebabkan melonjaknya kebutuhan, melainkan juga ulah para penimbun. Mereka berharap bisa menjual kembali berbagai alat pelindung diri dengan harga berkali-kali lipat.

Bergeser beberapa bulan, muncul para pemalsu surat keterangan sehat bebas covid-19. Beberapa bahkan sempat terang-terangan memperdagangkannya di toko-toko daring.

Pemalsuan beberapa kali dipergoki pula pada hasil tes antibodi, tes antigen, dan tes PCR yang dipakai sebagai syarat pelaku perjalanan. Yang paling menggegerkan ialah kasus pemakaian alat usap bekas oleh petugas Kimia Farma pada proses tes covid-19 di Bandara Kualanamu.

Para pelaku yang sudah melakukan aksi culas sejak Desember 2020 hingga dipergoki pada April 2021 itu sama saja secara aktif menularkan virus korona kepada calon penumpang.

Terkini, di tengah lonjakan penularan covid-19 oleh virus korona varian delta, harga tabung oksigen dan isinya melambung. Muncul penipu-penipu yang menggondol tabung oksigen dengan kedok pengisian gas yang menjadi penyambung nyawa sebagian pasien covid-19 tersebut.

Harga obat-obatan dan vitamin yang banyak dipakai untuk penanganan penderita covid-19 pun turut melonjak. Masyarakat pun kesulitan mendapatkannya karena stok di toko obat dan apotek banyak yang kosong.

Ternyata, walaupun sebetulnya juga bukan sesuatu yang mengagetkan, ada penimbun obat-obatan tersebut. Polisi menemukan gudang milik PT ASA, pedagang besar farmasi, yang menimbun sejumlah obat-obatan, di antaranya Azithromycin. Obat antibiotik itu lazim dipakai untuk mengobati pasien covid-19.

Sedikitnya 730 boks Azithromycin yang bisa dipakai 3.000 pasien covid-19 sudah menempati gudang itu sejak diperoleh dari penyuplai pada 5 Juli lalu. Artinya, kuat indikasi obat-obatan itu memang sengaja ditimbun. Penimbun obat sesungguhnya penjahat kemanusiaan.

Pengungkapan-pengungkapan berbagai kasus yang jelas-jelas menghambat upaya mengatasi covid-19 tersebut merupakan buah kerja keras kepolisian yang masih memerlukan tindak lanjut. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar timbul efek jera.

Namun sayang, proses hukum di pengadilan tampaknya sangat lambat. Hingga kini belum ada pemalsu dan penimbun alkes yang dijatuhi hukuman. Demikian pula pelaku penggunaan alat swab bekas di Bandara Kualanamu. Belum lagi para pembuat dan penebar hoaks.

Mereka diperlakukan lain dengan pelanggar protokol kesehatan yang mayoritas langsung mendapat hukuman. Tukang bubur, tukang bakso, dan pemilik kedai kopi pun tidak luput dari vonis denda seketika karena mereka tepergok melanggar ketentuan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Dalam situasi kedaruratan penanganan pandemi, sangat penting memunculkan efek jera demi mencegah terus berulangnya praktik pelanggaran hukum yang sama. Pengadilan di tempat untuk mempercepat proses penjatuhan hukuman telah diberlakukan terhadap para pelanggar prokes. Maka, semestinya terobosan serupa bisa juga diterapkan ke pelaku kriminal terkait dengan penanganan covid-19.

Dengan begitu pula, keadilan bagi para pasien covid-19, tenaga kesehatan, relawan, semua pihak yang bekerja keras berjibaku menanggulangi covid-19, dan seluruh masyarakat dapat ditegakkan.



Berita Lainnya