Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Putusan MK Penguatan KPK

06/5/2021 05:00
Putusan MK Penguatan KPK
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

DARI gugatan formil dan gugatan materiel yang diajukan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU KPK tersebut. Untuk gugatan formil, hakim konstitusi menolak secara keseluruhan.

Poin yang kemudian paling banyak disorot ialah pendapat MK bahwa Pasal 12B dan Pasal 37B ayat (1) huruf b UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat. Pasal 12B itu memuat ketentuan penyadapan harus dilakukan setelah izin tertulis Dewan pengawas (Dewas) KPK. Adapun Pasal 37B ayat (1) huruf b ialah soal tugas Dewas KPK terkait izin penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan.

Pendeknya, Mahkamah Konstitusi mencabut kewenangan Dewas KPK memberikan izin tertulis kepada lembaga antikorupsi terkait dengan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Setelah putusan yang bersifat final dan mengikat ini, pimpinan KPK cukup hanya memberitahukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan itu kepada Dewas KPK.

Tentu saja putusan ini harus dihormati dan dipatuhi semua pihak. Ingat, putusan itu bukan hanya untuk para pemohon atau penggugat, bukan pula cuma untuk KPK, melainkan untuk kita semua. Publik, Dewas KPK, maupun pimpinan KPK seyogianya tak perlu mendebatkan lagi putusan tersebut sehingga tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan. Seluruh pihak yang disebut dalam putusan itu wajib menjalankannya secara profesional.

Sikap kita mesti teguh, termasuk dalam melihat putusan MK itu, bahwa fokus kita tetaplah pada penguatan KPK. Penguatan ini harus terus kita gemakan mengingat kejahatan korupsi masih teramat sulit dibasmi. Nah, bila selama ini pasal yang mengatur soal perlunya izin Dewas untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan itu kerap dianggap melemahkan proses penegakan hukum karena memperlambat penindakan, bukankah putusan MK itu sudah memenuhi aspirasi publik?

Pun, jika kita melihat salah satu pertimbangan hakim konstitusi yang menyatakan bahwa kewajiban pimpinan KPK untuk mendapatkan izin Dewas dalam melakukan penyadapan merupakan bentuk campur tangan atau intervensi. Bukankah ini juga sejalan dengan spirit untuk membawa KPK senantiasa kuat dengan baju independensi yang tak boleh ditawar-tawar?

Dengan ketiadaan 'intervensi' dan pendeknya rantai prosedur perizinan tersebut, publik tentu berharap KPK makin galak dan gesit dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Galak bukan berarti beringas dan boleh serampangan. Gesit pun tidak boleh diartikan asal cepat tanpa mempertimbangkan akurasi dan kelengkapan bukti.

Peran pimpinan KPK sangat dibutuhkan dalam hal ini agar kewenangan yang dipunyai para penyidik tak sembarangan digunakan. Dewas KPK pun, meski satu kewenangannya terkait pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sudah diamputasi, masih punya tugas besar, yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, baik pimpinan maupun pegawainya.

Namun, watchdog sesungguhnya dalam upaya pemberantasan korupsi ialah rakyat. Publiklah pengawal dan pengawas KPK yang sebenarnya. Mengawal agar konstitusi betul-betul dijalankan oleh komisi antirasuah tersebut. Mengawasi supaya KPK tetap tegak lurus sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi.

Kita masih punya mimpi besar untuk menihilkan korupsi di negeri ini, atau setidaknya bisa mengangkat lagi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang pada 2020 masih berada di peringkat 102 dari 180 negara. Meski berat, itu bukan mustahil. Selama didukung segenap elemen bangsa, KPK tak pernah kehabisan nyali dan taji. Akan tetapi, jangan coba-coba melenceng karena rakyat yang akan mengawasi.



Berita Lainnya
  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.

  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.

  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.