Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi janjinya untuk mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, oleh Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, M Syahrial.
Pemenuhan janji itu memperlihatkan konsistensi KPK menjunjung tinggi integritas. Sebab, integritas terkait dengan konsistensi antara kata dan perbuatan.
Karena itulah, patut diapresiasi tindakan penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/4). Penggeledahan dilanjutkan di rumah dinas dan rumah pribadi politikus Partai Golkar itu.
Penggeledahan itu tentu saja bertujuan untuk membuktikan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada saat jumpa pers, Kamis (22/4). Ketika itu, Firli mengungkapkan adanya peran Azis dalam kasus suap penyidik KPK.
Azis disebutkan mengenalkan Stepanus kepada Syahrial. Dalam kasus itu, Stepanus diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Syahrial agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai oleh KPK tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Harus tegas dikatakan bahwa penggeledahan itu proses hukum biasa dalam rangka mencari bukti. Karena itu, asas praduga tidak bersalah terhadap Azis mesti dihormati.
Jika benar Azis menjadi fasilitator pertemuan Stepanus dengan Syahrial dengan dalih apa pun, tentu patut disesali. Sebab, Azis lama berkiprah di Komisi III DPR bahkan ia pernah menjadi ketua komisi hukum itu. Ia tentu tahu, sangat tahu, ada aturan internal KPK yang melarang penyidik berhubungan dengan pihak yang terperiksa.
Eloknya, KPK bergerak cepat berdasarkan bukti-bukti yang didapat untuk memeriksa semua pihak yang terkait, termasuk meminta keterangan dari Azis Syamsuddin.
Semua barang bukti yang didapat dari hasil penggeledahan itu hendaknya segera didalami, dipelajari, dan ditelaah. Jika memang bukti cukup, KPK tidak perlu ragu-ragu lagi. Hanya itu cara untuk memastikan KPK tidak pilih kasih dalam menetapkan status hukum seseorang, apa pun jabatan yang disandang.
Publik perlu mengawal kasus suap penyidik KPK, termasuk mengawal janji KPK yang ingin mendalami kasus itu agar makin terang-benderang, serta tidak akan pandang bulu dalam mengusutnya. Pastikan kasus itu akan berjalan sesuai dengan konstruksi hukum dan berdasarkan kecukupan bukti.
Sekalipun kasus itu menyeret nama Azis Syamsuddin, jangan sekali-kali membelokkannya ke ranah politik. DPR sebagai lembaga tidak ada kaitannya. Jangan pula karena nama wakil ketua disebut, DPR malah dituding sebagai makelar kasus.
Harkat dan martabat DPR sebagai pilar demokrasi mesti dijaga. Tidak ada demokrasi tanpa DPR. Kasus yang kini melibatkan salah satu wakil ketua harus dipisahkan dari DPR sebagai lembaga. Pengusutan tuntas kasus itu justru akan membantu DPR yang selama ini dipersepsikan publik lekat dengan korupsi.
KPK akan diacungi jempol jika mampu mengungkap semua politikus yang suka dagang pengaruh. Persepsi buruk terhadap lembaga negara seperti DPR patut dihilangkan. Artinya, tanggung jawab KPK juga untuk membersihkan DPR dari praktik-praktik rasywah tersebut.
Kasus ini akan menjadi momentum untuk melihat KPK tetap tegak lurus memberantas korupsi. Inilah kesempatan baik bagi KPK untuk membuktikan dirinya tidak pernah takut dan tidak pernah pandang bulu. Untuk menindak politikus dengan jabatan penting di Senayan sekalipun, KPK tak gentar.
Dengan pengusutan kasus itu, KPK juga membuktikan untuk terus bersih-bersih internal. Siapa pun yang terlibat di internal KPK mesti diusut.
Pengusutan kasus yang melibatkan pe nyidik, wali kota, dan wakil ketua DPR itu mempertaruhkan integritas KPK. Hendaknya KPK tetap menjadi sapu yang ampuh untuk membersihkan korupsi di negeri ini.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved