Optimalkan Pencegahan

15/4/2021 05:00
Optimalkan Pencegahan
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

PERANG melawan korupsi ketika perilaku jahat itu sudah berakar dan berurat memang butuh waktu panjang dan melelahkan. Pun demikian di negeri ini tatkala korupsi telah merangsek ke segala lini.

Sulit dimungkiri, korupsi di Indonesia bak kanker stadium empat yang bila tak mendapat penanganan cepat dan tepat bakal membuat bangsa ini sekarat. Betul bahwa sudah banyak upaya yang dilakukan negara untuk memerangi korupsi. Namun, tidak salah pula bila dikatakan bahwa hasil yang didapat masih jauh dari yang kita harap.

Korupsi terus saja merajalela. Pelaku korupsi ibarat pepatah mati satu tumbuh seribu, satu ditindak ribuan yang lain siap mengikuti jejak untuk memangsa uang rakyat. Operasi tangkap tangan atau OTT yang bagi orang waras begitu menakutkan, tak mampu membuat mereka takut.

Sudah teramat banyak pejabat yang terkena OTT. Tidak sedikit para komprador yang ditangkap penegak hukum, terutama KPK, toh ada lagi pejabat yang korupsi. Toh, tetap saja pengusaha atau kaki tangannya bersemangat kongkalikong dengan penguasa untuk mencuri uang negara.

Kendati begitu, kita pantang menyerah. Kita harus tetap optimistis bisa menjadi pemenang jika serius untuk memenangi perang. Kita yakin dapat menghancurkan korupsi jika memeranginya dengan sepenuh hati.

Segala daya upaya pun mesti terus dan terus kita maksimalkan. Kalau satu strategi majal, kita menempuh strategi lain. Kalau taktik yang satu tak mempan, kita lancarkan taktik yang lebih jitu.

Pada konteks itulah kita menyambut baik peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 yang dilakukan secara virtual di Jakarta, dua hari lalu. Pencegahan jelas diprioritaskan di sini karena segencar apa pun aksi penindakan dinilai tak cukup ampuh mencerabut korupsi hingga akar-akarnya.

Pemerintah, seperti yang diungkapkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, pun meminta KPK mengedepankan pencegahan. Pencegahan yang dilakukan KPK, kata dia, sudah baik, tetapi harus ditingkatkan agar menjadi lebih baik.

Prinsip pencegahan ialah tidak menyisakan celah bagi seseorang untuk korupsi. Prinsip pence gahan adalah tidak membiarkan mereka yang hendak korupsi benar-benar korupsi dengan menghilangkan faktor-faktor pendorong maupun penarik untuk melakukan korupsi.

Langkah Tim Stranas PK 2021-2022 untuk fokus menyelesaikan masalah yang meliputi 12 aksi, mulai dari percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor hingga penguatan integritas aparat penegak hukum, patut kita dukung. Aksi-aksi itu bisa menjadi game changer, dengan syarat dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi pada hasil.

Di atas kertas, beragam aksi dan strategi yang dirancang pemerintah itu terlihat menjanjikan. Tentu, rakyat berharap, ia tak sekadar menjadi penebar citra bahwa pemerintah memang bekerja. Ia mesti dilaksanakan dengan komitmen dan kemauan luar biasa, tidak biasa-biasa saja, apalagi setengah jiwa.

Kita percaya, jika pencegahan dilakukan secara paripurna, ia bisa menjadi separuh keberhasilan bahkan lebih dalam jihad kita memerangi korupsi. Apalagi kalau pencegahan itu dibarengi dengan pengawasan yang betul-betul optimal oleh KPK maupun otoritas terkait.

Namun, mengedepankan pencegahan bukan berarti boleh membelakangkan penindakan. OTT tetaplah penting, sangat penting, sebagai jawaban atas kenekatan koruptor.

Yakinlah, koruptor dan calon koruptor sebenarnya bergidik pada OTT, tetapi tak takut karena yakin bisa mendapatkan hukuman ringan di meja pengadilan. Pada konteks inilah perlunya satu frekuensi di antara semua penegak hukum untuk tidak pernah kompromi dengan pelaku korupsi.

Mengoptimalkan pencegahan agar seseorang tidak melakukan korupsi amat penting, tetapi memaksimalkan penindakan terhadap koruptor juga penting. Keduanya harus seiring sejalan, jangan saling meninggalkan.



Berita Lainnya