Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Barometer Ketaatan

08/4/2021 05:00
Barometer Ketaatan
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

PEMERINTAH mulai mengukuhkan kebijakan larangan mudik Lebaran Mei mendatang untuk mencegah lonjakan kasus penularan covid-19. Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN Rebiro) No 8 Tahun 2021, aparatur sipil negara (ASN) menjadi sasaran pertama.

Surat yang diteken Menteri Tjahyo Kumolo, kemarin, itu berisi larangan ASN untuk bepergian ke luar daerah/mudik dan mengajukan cuti selama periode 6-17 Mei 2021. Larangan juga mencakup keluarga ASN. Pegawai ASN yang melanggar terancam hukuman disiplin mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Larangan mudik direncanakan juga berlaku untuk masyarakat secara umum. ASN menjadi target pertama karena berada di bawah kendali pemerintah secara langsung. Para pegawai pemerintahan hingga pejabat pun kerap dipakai sebagai barometer ketaatan terhadap peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah.

Bila ASN patuh, masyarakat di sekitar lingkungan mereka diharapkan akan mengikuti. Minimal, ASN yang bersangkutan tidak memberikan contoh buruk yang merendahkan kewibawaan pemerintah.

Yang tidak kalah penting ialah penegakan aturan. Sanksi bukan sekadar ancaman melainkan benar-benar harus dijatuhkan kepada ASN yang melanggar. Hukuman disiplin bagi pegawai pemerintahan telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya, pemerintah perlu segera menerbitkan aturan larangan bepergian ke luar daerah atau pun mudik bagi masyarakat umum. Sejauh ini, pemerintah baru memberikan kisi-kisi aturan, antara lain berupa penyekatan jalan di 300 titik dan pembatasan transportasi baik darat, laut, udara, maupun kereta api.

Alangkah baiknya bila penerbitan aturan itu disegerakan agar memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi kepada masyarakat. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, aturan yang diterapkan terlampau mendadak justru memicu kerumunan-kerumunan baru. Jelas hal ini sangat kontraproduktif dengan upaya antisipasi penularan virus korona.

Efektivitas pencegahan lonjakan kasus covid-19 bergantung pada kematangan persiapan penerapan aturan. Kemudian, lagi-lagi yang paling menentukan ialah ketegasan penegakan aturan.

Pemerintah tentu tidak ingin mengulang lonjakan-lonjakan kasus yang terjadi sebelumnya setiap kali usai libur panjang. Menurut catatan pemerintah, pascalibur Lebaran tahun lalu, jumlah kasus harian covid-19 naik 93%.

Setelah libur panjang di Agustus, peningkatan kasus harian lebih tinggi lagi, mencapai 119%. Kemudian, seusai periode Natal dan Tahun Baru, kenaikan kasus tercatat sebesar 78%. Penyebabnya simpel, protokol kesehatan nyaris mustahil dipatuhi ketika terlampau banyak orang berada di satu tempat.

Lonjakan kasus covid-19 bukan saja memberi tekanan kepada fasilitas kesehatan, tetapi juga berpotensi menghambat laju vaksinasi. Pasalnya, penderita covid-19 dan penyintas yang belum melewati tiga bulan harus menunda menerima suntikan vaksin covid-19.

Mencegah kasus covid-19 melonjak merupakan kerja yang terus-menerus. Bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di hampir seluruh negara di dunia. Bahkan, beberapa negara seperti Filipina dan Brasil saat ini kembali kewalahan karena lonjakan kasus yang begitu tinggi.

Upaya mencegah lonjakan kasus covid-19 baru akan berakhir ketika wabah penyakit tersebut benar-benar telah kita taklukkan.



Berita Lainnya
  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.