Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Barometer Ketaatan

08/4/2021 05:00
Barometer Ketaatan
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

PEMERINTAH mulai mengukuhkan kebijakan larangan mudik Lebaran Mei mendatang untuk mencegah lonjakan kasus penularan covid-19. Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN Rebiro) No 8 Tahun 2021, aparatur sipil negara (ASN) menjadi sasaran pertama.

Surat yang diteken Menteri Tjahyo Kumolo, kemarin, itu berisi larangan ASN untuk bepergian ke luar daerah/mudik dan mengajukan cuti selama periode 6-17 Mei 2021. Larangan juga mencakup keluarga ASN. Pegawai ASN yang melanggar terancam hukuman disiplin mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Larangan mudik direncanakan juga berlaku untuk masyarakat secara umum. ASN menjadi target pertama karena berada di bawah kendali pemerintah secara langsung. Para pegawai pemerintahan hingga pejabat pun kerap dipakai sebagai barometer ketaatan terhadap peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah.

Bila ASN patuh, masyarakat di sekitar lingkungan mereka diharapkan akan mengikuti. Minimal, ASN yang bersangkutan tidak memberikan contoh buruk yang merendahkan kewibawaan pemerintah.

Yang tidak kalah penting ialah penegakan aturan. Sanksi bukan sekadar ancaman melainkan benar-benar harus dijatuhkan kepada ASN yang melanggar. Hukuman disiplin bagi pegawai pemerintahan telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya, pemerintah perlu segera menerbitkan aturan larangan bepergian ke luar daerah atau pun mudik bagi masyarakat umum. Sejauh ini, pemerintah baru memberikan kisi-kisi aturan, antara lain berupa penyekatan jalan di 300 titik dan pembatasan transportasi baik darat, laut, udara, maupun kereta api.

Alangkah baiknya bila penerbitan aturan itu disegerakan agar memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi kepada masyarakat. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, aturan yang diterapkan terlampau mendadak justru memicu kerumunan-kerumunan baru. Jelas hal ini sangat kontraproduktif dengan upaya antisipasi penularan virus korona.

Efektivitas pencegahan lonjakan kasus covid-19 bergantung pada kematangan persiapan penerapan aturan. Kemudian, lagi-lagi yang paling menentukan ialah ketegasan penegakan aturan.

Pemerintah tentu tidak ingin mengulang lonjakan-lonjakan kasus yang terjadi sebelumnya setiap kali usai libur panjang. Menurut catatan pemerintah, pascalibur Lebaran tahun lalu, jumlah kasus harian covid-19 naik 93%.

Setelah libur panjang di Agustus, peningkatan kasus harian lebih tinggi lagi, mencapai 119%. Kemudian, seusai periode Natal dan Tahun Baru, kenaikan kasus tercatat sebesar 78%. Penyebabnya simpel, protokol kesehatan nyaris mustahil dipatuhi ketika terlampau banyak orang berada di satu tempat.

Lonjakan kasus covid-19 bukan saja memberi tekanan kepada fasilitas kesehatan, tetapi juga berpotensi menghambat laju vaksinasi. Pasalnya, penderita covid-19 dan penyintas yang belum melewati tiga bulan harus menunda menerima suntikan vaksin covid-19.

Mencegah kasus covid-19 melonjak merupakan kerja yang terus-menerus. Bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di hampir seluruh negara di dunia. Bahkan, beberapa negara seperti Filipina dan Brasil saat ini kembali kewalahan karena lonjakan kasus yang begitu tinggi.

Upaya mencegah lonjakan kasus covid-19 baru akan berakhir ketika wabah penyakit tersebut benar-benar telah kita taklukkan.



Berita Lainnya
  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.