Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Banjir Bandang tanpa Antisipasi

05/4/2021 05:00
Banjir Bandang tanpa Antisipasi
(MI/Duta)

 

 

ALAM negeri ini, selain memberi kemurahan yang berlimpah, juga menyimpan energi bencana luar biasa. Bencana alam berupa banjir bandang di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menewaskan sekitar 60 orang.

Banjir bandang dipicu hujan dengan intensitas tinggi pada Minggu (4/4). Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur masih mencari sejumlah korban yang hilang dan mendata kerugian yang dialami warga.

Pencarian korban mengalami kendala karena daerah yang diterjang banjir ialah wilayah kepulauan, Pulau Adonara. Tidak ada alat berat di pulau itu. Alat berat mesti didatangkan dari Larantuka, Ibu Kota Flores Timur.

Akses satu-satunya hanya penyeberangan laut ke Pulau Adonara. Otoritas setempat telah menutup akses pelayaran akibat hujan, angin, dan gelombang tinggi. Akibatnya, alat berat belum bisa didatangkan ke Pulau Adonara.

Masyarakat di Pulau Adonara yang terkena bencana ialah warga negara Indonesia yang harus dibantu, segera dibantu. Jangan biarkan mereka menderita tanpa mendapatkan bantuan memadai.

Kewajiban menanggulangi bencana ada di pundak pemerintah dan pemerintah daerah sesuai perintah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Penanggulangan bencana di Flores Timur tentu saja difokuskan pada perlindungan masyarakat dari dampak bencana, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum, dan pemulihan kondisi dari dampak bencana.

Bencana Flores Timur semakin menyadarkan bangsa ini untuk tidak pernah lelah melakukan mitigasi. Harus tegas dikatakan bahwa mitigasi sebuah keharusan karena alam menyimpan energi bencana luar biasa.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana melaporkan, selama periode 1 Januari hingga 26 Maret 2021, sebanyak 919 bencana telah melanda Indonesia. Kejadian bencana alam yang mendominasi ialah bencana banjir, diikuti dengan puting beliung dan tanah longsor.

Selain melakukan mitigasi, peringatan dini terkait dengan cuaca yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) harus menjadi rujukan pemerintah daerah dalam mengantisipasi bencana hidrometeorologi.

Bencana hidrometeorologi mestinya bisa diantisipasi karena BMKG selalu mengeluarkan peringatan. Namun, peringatan itu sering masuk kuping kiri keluar kuping kanan tanpa ada tindakan nyata untuk melakukan antisipasi.

Mestinya banjir bandang di Flores Timur sudah bisa diantisipasi. Pada Sabtu (3/4), BMKG mengeluarkan peringatan kewaspadaan potensi cuaca ekstrem di Indonesia selama sepekan mulai 3-9 April.

Saat itu BMKG mendeteksi adanya dua bibit siklon tropis, yaitu bibit siklon tropis 90S di Samudra Hindia barat daya Sumatra dan bibit siklon tropis 99S di Laut Sawu, Nusa Tenggara Timur.

Keberadaan bibit siklon tersebut, menurut BMKG, dapat memicu hujan deras, angin kencang, dan banjir bandang di Nusa Tenggara Timur juga sejumlah wilayah lainnya.

Karena tidak peduli data cuaca itulah, banjir bandang seperti datang tiba-tiba. Padahal, curah hujan yang tinggi dan banjir bandang sudah diprediksi, tetapi BMKG seperti berseru di padang pasir, tidak ada yang mendengarkan, tidak ada yang peduli.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.