Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN legislasi DPR RI dan pemerintah untuk kedua kalinya dalam tahun ini menyepakati daftar rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Seperti pada Januari lalu, prolegnas yang disepakati mencakup 33 RUU. Bedanya, pada kesepakatan kali ini, RUU Pemilu ditarik dari daftar dan diganti RUU Ketentuan Umum Perpajakan.
Kesepakatan itu masih harus mendapatkan pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI. Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU Pemilu dicoret dari usulan Prolegnas sangat mungkin melontarkan penolakan atas daftar rencana pembahasan RUU tersebut pada Rapat Paripurna.
Keberatan kedua partai utamanya pada tertundanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang habis masa jabatan mereka dalam kurun waktu 2022-2023. Ada kekosongan kepemimpinan di daerah selama masa itu yang berpotensi membuat pembangunan daerah mandek.
Kemudian, pelaksanaan pilkada pada 2024, tahun yang sama dengan pemilihan presiden dan legislatif, memberikan beban luar biasa besar pada penyelenggaraan. Hal itu berkaca pada Pemilu serentak 2019 yang tanpa pilkada saja sudah menimbulkan kelelahan petugas pemilu hingga merenggut korban jiwa.
Akan tetapi, bila ditelaah lebih jauh, pencabutan rencana revisi UU Pemilu yang juga mencakup revisi UU Pilkada, mengusung kepentingan nasional yang lebih besar. Bukan sekadar gontok-gontokan memperebutkan kekuasaan. Pun ada wibawa pembentukan undang-undang yang dipertaruhkan.
Tahun depan, pandemi covid-19 diperkirakan belum berakhir. Betul, pemerintah menargetkan vaksinasi tuntas pada triwulan ketiga 2022. Namun, pencapaian target memerlukan usaha keras dan kerja bareng.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu memusatkan pikiran, tenaga, anggaran, dan kebijakan secara umum pada penanganan wabah covid-19 serta penuntasan vaksinasi. Hiruk-pikuk penyelenggaraan pilkada akan mengganggu konsentrasi, bahkan bisa menghambat penanggulangan pandemi.
Apalagi, ada pilkada DKI Jakarta yang pada 2017 berlangsung begitu panas. Tidak ada jaminan hal serupa tidak terulang kembali. Cekcok di tengah masyarakat hingga elite akan menimbulkan berbagai persoalan yang kontraproduktif terhadap upaya menyudahi pandemi covid-19.
Hal lain yang perlu dicermati ialah amanat undang-undang yang menyerentakkan pemilihan legislatif, presiden, dan pilkada di 2024 belum dilaksanakan. UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan produk legislasi nasional yang tidak sembarangan disusun.
Seyogianya, beri kesempatan aturan terlaksana demi kewibawaan undang-undang itu sendiri. Toh, kedua undang-undang itu disetujui oleh seluruh fraksi, termasuk Demokrat dan PKS.
Saat ini ada jeda waktu sekitar tiga tahun untuk mematangkan persiapan Pemilu serentak 2024. Semakin matang persiapan, maka musibah kelelahan petugas pemilu bisa terhindarkan.
Demikian pula perihal kekhawatiran kekosongan kepemimpinan di daerah. UU Pilkada telah mengatur jabatan kepala daerah yang sudah berakhir diisi penjabat gubernur/bupati sampai kepala daerah baru dilantik.
Tentu ada keterbatasan kewenangan bagi penjabat kepala daerah. DPR dan pemerintah dapat membahas lebih lanjut perlu atau tidaknya kewenangan tersebut diperluas agar kemajuan daerah tidak terhambat.
Rapat Paripurna DPR harus segera memutuskan nasib UU Pemilu dengan mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021 tanpa RUU Pemilu di dalamnya. Dengan begitu, semua pemangku kepentingan bisa segera beranjak menyiapkan Pemilu serentak 2024.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved