Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Merampas Aset, Menjerakan Koruptor

23/2/2021 05:00
Merampas Aset,  Menjerakan Koruptor
(MI/Duta)

 

 

 

KORUPSI menurut definisinya ialah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dengan pengertian itu, 'hasil' yang diakibatkan praktik korupsi ialah kerugian uang negara. Itu poin penting yang justru kerap dilupakan dalam upaya pengusutan kasus korupsi.

Harus diakui, kita masih terlalu fokus pada hukuman terhadap pelaku rasywah alias koruptor. Maka ramailah debat kalau soal apakah Indonesia perlu menerapkan hukuman mati bagi penjahat yang mengorupsi bantuan sosial seperti tempo hari, ataukah cukup dengan pemenjaraan saja?

Saat membahas apa yang efektif menciptakan efek jera korupsi, pendekatan kita pun masih terlalu memandangnya dari sisi hukuman.

Memang, rata-rata vonis hukuman penjara bagi koruptor di Indonesia masih rendah. Itu diduga menjadi salah satu penyebab absennya efek jera dalam perkara korupsi.

Namun, sesungguhnya belum ada bukti sahih ikhwal hubungan antara besarnya hukuman dan tingkat kekapokan melakukan korupsi. Bahkan, hukuman mati pun belum tentu efektif membuat orang jera sepanjang tidak ada upaya pemiskinan bagi pelaku dan keluarganya. Benarlah barangkali candaan orang-orang selama ini. Koruptor lebih takut miskin daripada takut mati.

Sayangnya, pada saat yang sama, sisi pemulihan keuangan negara malah terpinggirkan dari fokus. Data yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), tahun lalu, ini mungkin bisa menjadi contoh. Pada semester pertama 2020, total kerugian negara yang diakibatkan praktik korupsi mencapai Rp39 triliun. Namun, vonis pengenaan uang pengganti hanya sekitar 6% atau Rp2,3 triliun.

Atas dasar itu, tampaknya kita perlu mulai sedikit mengubah pendekatan atau konsep pemberantasan korupsi di Republik ini. Pendekatan follow the subject (mengikuti pelaku/tersangka) yang selama ini dilakukan, termasuk oleh KPK sebagai ujung tombak perang melawan korupsi, diubah menjadi follow the money (mengikuti aliran uang).

Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana semestinya bisa menjadi salah satu pintu masuk untuk peralihan pendekatan itu. RUU Perampasan Aset berpotensi mengembalikan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya.

Kini, mendesak pembahasan dan pengesahan secepatnya RUU Perampasan Aset di parlemen akan jauh lebih berfaedah ketimbang kita sibuk adu mulut soal perlu tidaknya hukuman mati bagi koruptor kelas kakap, misalnya. Mengapa? Karena regulasi itu tidak hanya penting untuk memberikan efek jera, tapi juga akan memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Dengan UU Perampasan Aset, aparat penegak hukum akan punya daya dorong lebih kuat untuk mengejar aset-aset koruptor, baik di dalam maupun luar negeri. Aturan inilah yang nantinya akan memberi kepastian harta koruptor menjadi milik negara, tidak sekadar dibekukan seperti yang terjadi selama ini ketika KPK menyita aset koruptor.

Sekali orang melakukan kejahatan korupsi, apalagi berkali-kali, pasti dia tak siap hidup melarat. Karena itu, pemiskinan akan menjadi hantu buat mereka. Perampasan aset akan menjadi mimpi buruk. Karena itu, berbarengan dengan pengenaan vonis hukuman yang berat, pemiskinan dan perampasan aset diyakini bakal membuat upaya penjeraan menjadi lebih mangkus.



Berita Lainnya
  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik