Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PANDEMI covid-19 membawa dampak serius terhadap pengelolaan sampah medis. Karena itu, penanganan pandemi membutuhkan penanganan berlapis.
Jika benteng terdepan ialah kedisiplinan 3M yang berbarengan dengan kecepatan program vaksinasi, benteng kedua ialah ketepatan 3T yang ditopang dengan sistem kesehatan yang baik. Sementara itu, benteng terakhir ialah kecermatan penanganan limbah.
Benteng terakhir ini bukan sepele dan ancamannya tidak perlu menunggu potensi munculnya 7,5 juta kg limbah dari pelaksanaan program vaksinasi. Bom waktu limbah medis sudah berdetak sejak tahun lalu. Petakanya ialah rantai penularan baru serta dampak buruk lingkungan.
Ancaman bom itu sudah bisa dilihat dari sejumlah kasus pembuangan limbah medis secara ilegal. November 2020, limbah medis berupa alat rapid test dibuang begitu saja di pinggir jalan di Bekasi, Jawa Barat. Belakangan terungkap limbah sebanyak dua kantong itu berasal dari sebuah klinik.
Februari ini ditemukan juga 120 kantong plastik berisi sampah alat pelindung diri (APD) dan sampah infeksius B3 di dua tempat di Kabupaten Bogor, Jabar. Tersangkanya ialah pihak laundry dan pihak hotel yang menjadi tempat isolasi mandiri penderita covid-19.
Ada pula penemuan sampah masker yang bercampur limbah rumah tangga di TPS di Bekasi. Meski dari jumlah, temuan itu masih kecil, tetapi menggambarkan gunung es limbah medis yang dibuang ilegal.
Memang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Maret 2020 telah mengeluarkan Surat Edaran Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam surat itu disebut bahwa limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) harus dimusnahkan dengan insenerator bersuhu atau autoclave yang dilengkapi pencacah. Residunya pun harus dikemas lengkap dengan diberi simbol beracun untuk kemudian diserahkan kepada pengelola limbah B3.
Meski tidak dicantumkan dalam surat, dalam beberapa penjelasan, KLHK menyebut bahwa limbah dari hotel yang menjadi tempat isolasi masuk ke kategori fasyankes. Hotel pun harus berkerja sama dengan rumah sakit untuk penanganan limbahnya karena rumah sakitlah yang memiliki fasilitas insenerator atau memiliki kerja sama dengan pengelola limbah B3.
Kepada rumah tangga, dicantumkan limbah medis harus dikemas tersendiri dan dituliskan ‘limbah infeksius’. Petugas kebersihan di tingkat rumah tangga pun harus dilengkapi dengan APD.
Kunci dari keberhasilan penerapan pengelolaan limbah medis itu tentunya ada di tingkat daerah. Setiap kepala daerah semestinya segera menerbitkan pedoman lanjutan dan memastikan pelaksanaan di lapangan terawasi dengan ketat.
Sayangnya, harapan itu jauh panggang dari api. Lihat saja pada kasus pembuangan limbah medis dari hotel yang ditunjuk oleh Pemkot Tangerang sebagai tempat isolasi. Pembuangan ilegal menunjukkan bobroknya cara kerja pemkot. Ini tidak saja menyangkut pengawasan terhadap hotel, tetapi juga kebobrokan dalam membangun sistem pengelolaan limbah medis yang terintegrasi dengan rumah sakit.
Jika dalam sektor itu saja pemerintah daerah malas bekerja, bagaimana mungkin kita mengharapkan penanganan limbah yang baik dari sektor rumah tangga. Saat ini pun hampir tidak ditemui rumah tangga yang memisahkan sampah medis dan menuliskan keterangan jelas karena memang sosialisasi untuk hal tersebut nyaris tidak ada.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved