Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PANDEMI covid-19 membawa dampak serius terhadap pengelolaan sampah medis. Karena itu, penanganan pandemi membutuhkan penanganan berlapis.
Jika benteng terdepan ialah kedisiplinan 3M yang berbarengan dengan kecepatan program vaksinasi, benteng kedua ialah ketepatan 3T yang ditopang dengan sistem kesehatan yang baik. Sementara itu, benteng terakhir ialah kecermatan penanganan limbah.
Benteng terakhir ini bukan sepele dan ancamannya tidak perlu menunggu potensi munculnya 7,5 juta kg limbah dari pelaksanaan program vaksinasi. Bom waktu limbah medis sudah berdetak sejak tahun lalu. Petakanya ialah rantai penularan baru serta dampak buruk lingkungan.
Ancaman bom itu sudah bisa dilihat dari sejumlah kasus pembuangan limbah medis secara ilegal. November 2020, limbah medis berupa alat rapid test dibuang begitu saja di pinggir jalan di Bekasi, Jawa Barat. Belakangan terungkap limbah sebanyak dua kantong itu berasal dari sebuah klinik.
Februari ini ditemukan juga 120 kantong plastik berisi sampah alat pelindung diri (APD) dan sampah infeksius B3 di dua tempat di Kabupaten Bogor, Jabar. Tersangkanya ialah pihak laundry dan pihak hotel yang menjadi tempat isolasi mandiri penderita covid-19.
Ada pula penemuan sampah masker yang bercampur limbah rumah tangga di TPS di Bekasi. Meski dari jumlah, temuan itu masih kecil, tetapi menggambarkan gunung es limbah medis yang dibuang ilegal.
Memang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Maret 2020 telah mengeluarkan Surat Edaran Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam surat itu disebut bahwa limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) harus dimusnahkan dengan insenerator bersuhu atau autoclave yang dilengkapi pencacah. Residunya pun harus dikemas lengkap dengan diberi simbol beracun untuk kemudian diserahkan kepada pengelola limbah B3.
Meski tidak dicantumkan dalam surat, dalam beberapa penjelasan, KLHK menyebut bahwa limbah dari hotel yang menjadi tempat isolasi masuk ke kategori fasyankes. Hotel pun harus berkerja sama dengan rumah sakit untuk penanganan limbahnya karena rumah sakitlah yang memiliki fasilitas insenerator atau memiliki kerja sama dengan pengelola limbah B3.
Kepada rumah tangga, dicantumkan limbah medis harus dikemas tersendiri dan dituliskan ‘limbah infeksius’. Petugas kebersihan di tingkat rumah tangga pun harus dilengkapi dengan APD.
Kunci dari keberhasilan penerapan pengelolaan limbah medis itu tentunya ada di tingkat daerah. Setiap kepala daerah semestinya segera menerbitkan pedoman lanjutan dan memastikan pelaksanaan di lapangan terawasi dengan ketat.
Sayangnya, harapan itu jauh panggang dari api. Lihat saja pada kasus pembuangan limbah medis dari hotel yang ditunjuk oleh Pemkot Tangerang sebagai tempat isolasi. Pembuangan ilegal menunjukkan bobroknya cara kerja pemkot. Ini tidak saja menyangkut pengawasan terhadap hotel, tetapi juga kebobrokan dalam membangun sistem pengelolaan limbah medis yang terintegrasi dengan rumah sakit.
Jika dalam sektor itu saja pemerintah daerah malas bekerja, bagaimana mungkin kita mengharapkan penanganan limbah yang baik dari sektor rumah tangga. Saat ini pun hampir tidak ditemui rumah tangga yang memisahkan sampah medis dan menuliskan keterangan jelas karena memang sosialisasi untuk hal tersebut nyaris tidak ada.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved