Headline

Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.

Gugatan ke MK Pakai Donasi

28/12/2020 05:00
Gugatan ke MK Pakai Donasi
Ilustrasi(MI/Duta)

 

 

 

PILKADA 2020 belum usai. Masih ada perkara perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Setengah dari pilkada yang digelar pada 9 Desember bermuara ke MK.

Pendaftaran gugatan ke Mk mengalir sejak 17 Desember atau sehari setelah Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara. Sejauh ini, dari 170 daerah yang menggelar pilkada, sudah ada 135 gugatan atau sebanyak 50%.

Gugatan ke MK sudah menjadi ritual tetap pilkada meski sebelum pesta demokrasi lokal digelar, pasangan calon (paslon) berikrar siap menang dan siap kalah. Ternyata siap kalah hanya pemanis bibir sehingga pihak yang kalah mengadu nasib ke MK. Padahal, pengalaman selama ini, sedikit permohonan yang diterima MK.

Fenomena menarik kali ini ialah paslon yang menggugat ke MK mengumpulkan dana dari masyarakat. Salah satu yang mengumpulkan dana ialah paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Gerakan donasi serupa juga digalang paslon Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin dari Kabupaten Malaka, NTT. Pasangan itu menggugat kemenangan paslon Simon Nahak-Kim Taolin yang meraup suara terbanyak.

Alasan paslon menggalang donasi ialah pendidikan politik bagi masyarakat bahwa politik itu membutuhkan biaya. Benar bahwa politik membutuhkan biaya, tetapi apakah membiayai gugatan ke MK bagian dari pendidikan politik? Kesannya hanya sebuah sensasi, seakan-akan rakyat berada di balik gugatan tersebut.

Disebut sensasi karena proses gugatan ke MK bukan lagi ranah politik, tetapi memasuki wilayah hukum. Karena itu proses hukum, maka pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab paslon, dan rakyat tidak perlu lagi diseret-seret. Alangkah tak eloknya pengumpulan dana politik dipakai untuk membiayai proses hukum.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur sumbangan untuk kampanye. Pasal 74 menyebutkan paslon yang diusung parpol dapat memperoleh sumbangan dari partai, sumbangan dari paslon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

Prinsip utama sumbangan politik ialah transparansi dan akuntabel. Karena itu, pelaporan dana kampanye wajib dilakukan oleh paslon sebagai bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan proses pilkada yang transparan.

Kewajiban untuk melaporkan dana kampanye tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2020 Pasal 20 yang menjelaskan bahwa paslon wajib menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye yang terdiri atas laporan dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Dana kampanye itu diaudit untuk memenuhi prinsip akuntabilitas.

Peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur soal donasi pembiayaan perkara paslon ke MK. Memang, tidak diatur bukan berarti dilarang. Persoalannya, bagaimana soal prinsip transparansi dan akuntabilitas pengumpulan dana dari masyarakat sekalipun itu masyarakat pendukungnya?

Daripada sibuk mengumpulkan dana dari masyarakat, eloknya paslon yang mengajukan gugatan mempersiapkan bukti-bukti yang relevan dengan gugatannya. Perselisihan di MK itu hanya terkait pembuktian, tidak ada hubungannya dengan banyak atau sedikitnya uang.

Setiap upaya pencarian keadilan, termasuk permohonan gugatan di MK, patut diacungi dua jempol. Akan tetapi, dua jempol itu ke bawah tatkala pencari keadilan memobilisasi donasi dari masyarakat untuk membiayai proses hukum tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.