Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PILKADA 2020 belum usai. Masih ada perkara perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Setengah dari pilkada yang digelar pada 9 Desember bermuara ke MK.
Pendaftaran gugatan ke Mk mengalir sejak 17 Desember atau sehari setelah Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara. Sejauh ini, dari 170 daerah yang menggelar pilkada, sudah ada 135 gugatan atau sebanyak 50%.
Gugatan ke MK sudah menjadi ritual tetap pilkada meski sebelum pesta demokrasi lokal digelar, pasangan calon (paslon) berikrar siap menang dan siap kalah. Ternyata siap kalah hanya pemanis bibir sehingga pihak yang kalah mengadu nasib ke MK. Padahal, pengalaman selama ini, sedikit permohonan yang diterima MK.
Fenomena menarik kali ini ialah paslon yang menggugat ke MK mengumpulkan dana dari masyarakat. Salah satu yang mengumpulkan dana ialah paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Gerakan donasi serupa juga digalang paslon Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin dari Kabupaten Malaka, NTT. Pasangan itu menggugat kemenangan paslon Simon Nahak-Kim Taolin yang meraup suara terbanyak.
Alasan paslon menggalang donasi ialah pendidikan politik bagi masyarakat bahwa politik itu membutuhkan biaya. Benar bahwa politik membutuhkan biaya, tetapi apakah membiayai gugatan ke MK bagian dari pendidikan politik? Kesannya hanya sebuah sensasi, seakan-akan rakyat berada di balik gugatan tersebut.
Disebut sensasi karena proses gugatan ke MK bukan lagi ranah politik, tetapi memasuki wilayah hukum. Karena itu proses hukum, maka pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab paslon, dan rakyat tidak perlu lagi diseret-seret. Alangkah tak eloknya pengumpulan dana politik dipakai untuk membiayai proses hukum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur sumbangan untuk kampanye. Pasal 74 menyebutkan paslon yang diusung parpol dapat memperoleh sumbangan dari partai, sumbangan dari paslon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
Prinsip utama sumbangan politik ialah transparansi dan akuntabel. Karena itu, pelaporan dana kampanye wajib dilakukan oleh paslon sebagai bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan proses pilkada yang transparan.
Kewajiban untuk melaporkan dana kampanye tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2020 Pasal 20 yang menjelaskan bahwa paslon wajib menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye yang terdiri atas laporan dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Dana kampanye itu diaudit untuk memenuhi prinsip akuntabilitas.
Peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur soal donasi pembiayaan perkara paslon ke MK. Memang, tidak diatur bukan berarti dilarang. Persoalannya, bagaimana soal prinsip transparansi dan akuntabilitas pengumpulan dana dari masyarakat sekalipun itu masyarakat pendukungnya?
Daripada sibuk mengumpulkan dana dari masyarakat, eloknya paslon yang mengajukan gugatan mempersiapkan bukti-bukti yang relevan dengan gugatannya. Perselisihan di MK itu hanya terkait pembuktian, tidak ada hubungannya dengan banyak atau sedikitnya uang.
Setiap upaya pencarian keadilan, termasuk permohonan gugatan di MK, patut diacungi dua jempol. Akan tetapi, dua jempol itu ke bawah tatkala pencari keadilan memobilisasi donasi dari masyarakat untuk membiayai proses hukum tersebut.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.
INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.
LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.
WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.
KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.
KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.
BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.
SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.
KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.
DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved