Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PILKADA 2020 belum usai. Masih ada perkara perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Setengah dari pilkada yang digelar pada 9 Desember bermuara ke MK.
Pendaftaran gugatan ke Mk mengalir sejak 17 Desember atau sehari setelah Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara. Sejauh ini, dari 170 daerah yang menggelar pilkada, sudah ada 135 gugatan atau sebanyak 50%.
Gugatan ke MK sudah menjadi ritual tetap pilkada meski sebelum pesta demokrasi lokal digelar, pasangan calon (paslon) berikrar siap menang dan siap kalah. Ternyata siap kalah hanya pemanis bibir sehingga pihak yang kalah mengadu nasib ke MK. Padahal, pengalaman selama ini, sedikit permohonan yang diterima MK.
Fenomena menarik kali ini ialah paslon yang menggugat ke MK mengumpulkan dana dari masyarakat. Salah satu yang mengumpulkan dana ialah paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Gerakan donasi serupa juga digalang paslon Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin dari Kabupaten Malaka, NTT. Pasangan itu menggugat kemenangan paslon Simon Nahak-Kim Taolin yang meraup suara terbanyak.
Alasan paslon menggalang donasi ialah pendidikan politik bagi masyarakat bahwa politik itu membutuhkan biaya. Benar bahwa politik membutuhkan biaya, tetapi apakah membiayai gugatan ke MK bagian dari pendidikan politik? Kesannya hanya sebuah sensasi, seakan-akan rakyat berada di balik gugatan tersebut.
Disebut sensasi karena proses gugatan ke MK bukan lagi ranah politik, tetapi memasuki wilayah hukum. Karena itu proses hukum, maka pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab paslon, dan rakyat tidak perlu lagi diseret-seret. Alangkah tak eloknya pengumpulan dana politik dipakai untuk membiayai proses hukum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur sumbangan untuk kampanye. Pasal 74 menyebutkan paslon yang diusung parpol dapat memperoleh sumbangan dari partai, sumbangan dari paslon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
Prinsip utama sumbangan politik ialah transparansi dan akuntabel. Karena itu, pelaporan dana kampanye wajib dilakukan oleh paslon sebagai bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan proses pilkada yang transparan.
Kewajiban untuk melaporkan dana kampanye tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2020 Pasal 20 yang menjelaskan bahwa paslon wajib menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye yang terdiri atas laporan dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Dana kampanye itu diaudit untuk memenuhi prinsip akuntabilitas.
Peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur soal donasi pembiayaan perkara paslon ke MK. Memang, tidak diatur bukan berarti dilarang. Persoalannya, bagaimana soal prinsip transparansi dan akuntabilitas pengumpulan dana dari masyarakat sekalipun itu masyarakat pendukungnya?
Daripada sibuk mengumpulkan dana dari masyarakat, eloknya paslon yang mengajukan gugatan mempersiapkan bukti-bukti yang relevan dengan gugatannya. Perselisihan di MK itu hanya terkait pembuktian, tidak ada hubungannya dengan banyak atau sedikitnya uang.
Setiap upaya pencarian keadilan, termasuk permohonan gugatan di MK, patut diacungi dua jempol. Akan tetapi, dua jempol itu ke bawah tatkala pencari keadilan memobilisasi donasi dari masyarakat untuk membiayai proses hukum tersebut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved