Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Tunggu Pengesahan UU Cipta Kerja

27/10/2020 05:00
Tunggu Pengesahan UU Cipta Kerja
(MI/Seno)

UNDANG-UNDANG Cipta Kerja masih menunggu pengesahan. Ada dua bentuk pengesahan, yaitu Presiden membubuhkan tanda tangan atau berlaku secara otomatis.

Presiden Joko Widodo bisa membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari sejak rancangan undang-undang (RUU) itu disetujui bersama DPR dan Presiden. Persetujuan bersama diambil dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober.

Sudah lewat 22 hari disetujui bersama, tapi Presiden belum juga membubuhkan tanda tangan. Sekalipun tidak diteken Presiden, dalam waktu 30 hari sejak disetujui bersama, Cipta Kerja sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Sudah banyak undang-undang berlaku otomatis alias tidak diteken presiden. Tidak diteken, biasanya, karena berbagai alasan termasuk penolakan masyarakat.

UU Cipta Kerja memang mendapatkan penolakan masyarakat. Bahkan, unjuk rasa penolakan masih berlangsung. Namun, kita percaya  bahwa Presiden Jokowi akan membubuhkan tanda tangannya karena kelahiran undang-undang itu diinisiasi oleh pemerintah sendiri.

Bukan sekadar diinisiasi. Pembentukan UU Cipta Kerja adalah realisasi janji politik Jokowi ketika dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2019. Saat itu Jokowi mengajak DPR untuk menyederhanakan regulasi yang menghambat investasi melalui mekanisme omnibus law.

Mestinya tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan oleh Presiden Jokowi untuk segera mengesahkan UU Cipta Kerja. Dalam berbagai kesempatan Jokowi berjanji memimpin Indonesia pada periode kedua dengan tanpa beban.

Jokowi tidak punya beban untuk menjaga popularitas karena tidak bisa mencalonkan diri sebagai presiden pada periode selanjutnya. Karena itu, Jokowi mestinya lebih berani membuat keputusan-keputusan yang tidak populer, termasuk meneken UU Cipta Kerja.

Pengesahan UU Cipta Kerja memang ditunggu-tunggu untuk memberi kepastian bagi para pihak berkepentingan. Pengesahan itu dinilai
penting karena menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuat aturan pelaksananya. Sebaliknya bagi masyarakat yang menentang,
pengesahan itu bisa menjadi momentum untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Masih ada waktu delapan hari ke depan bagi Presiden untuk membubuhkan tanda tangannya atau membiarkan undang-undang itu berlaku otomatis. Pemerintah memang perlu berhatihati dengan mengecek ulang naskah undang-undang tersebut.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengakui bahwa proses pengecekan naskah UU Cipta Kerja oleh Sekretariat Negara
sudah selesai. Hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja lantaran pasal itu dalam proses di panja DPR sebelumnya disepakati dihapus.

Eloknya, pemerintah dan DPR memberikan penjelasan secara transparan kepada publik mengapa Pasal 46 tentang minyak dan gas bumi terdapat dalam undang-undang yang akan disahkan. Bukankah DPR punya waktu selama satu minggu untuk merapikan naskah undang-undang sebelum diserahkan kepada Presiden?

Penjelasan secara transparan sangat penting untuk menghindari tuduhan ada upaya penyelundupan pasal. Perlu juga dijelaskan terbuka apakah pasal yang didrop itu tidak dibutuhkan persetujuan DPR lagi melalui rapat paripurna? Jumlah halaman draf membengkak dari semula 812 menjadi 1.187 juga butuh penjelasan resmi.

Kita berharap, sangat berharap, pengesahan UU Cipta Kerja segera dilakukan sehingga tujuan menarik investasi cepat terealisasi. Lebih dari itu, pengesahan UU Cipta Kerja sesegera mungkin untuk memberikan kepastian bahwa pembuat undang-undang memang tidak salah  orientasi.



Berita Lainnya
  • Saat Tepat untuk Berhemat

    30/3/2026 05:00

    SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.

  • Mengawal Fajar Baru Perlindungan Anak

    28/3/2026 05:00

    MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.

  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.