Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

Tunggu Pengesahan UU Cipta Kerja

27/10/2020 05:00
Tunggu Pengesahan UU Cipta Kerja
(MI/Seno)

UNDANG-UNDANG Cipta Kerja masih menunggu pengesahan. Ada dua bentuk pengesahan, yaitu Presiden membubuhkan tanda tangan atau berlaku secara otomatis.

Presiden Joko Widodo bisa membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari sejak rancangan undang-undang (RUU) itu disetujui bersama DPR dan Presiden. Persetujuan bersama diambil dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober.

Sudah lewat 22 hari disetujui bersama, tapi Presiden belum juga membubuhkan tanda tangan. Sekalipun tidak diteken Presiden, dalam waktu 30 hari sejak disetujui bersama, Cipta Kerja sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Sudah banyak undang-undang berlaku otomatis alias tidak diteken presiden. Tidak diteken, biasanya, karena berbagai alasan termasuk penolakan masyarakat.

UU Cipta Kerja memang mendapatkan penolakan masyarakat. Bahkan, unjuk rasa penolakan masih berlangsung. Namun, kita percaya  bahwa Presiden Jokowi akan membubuhkan tanda tangannya karena kelahiran undang-undang itu diinisiasi oleh pemerintah sendiri.

Bukan sekadar diinisiasi. Pembentukan UU Cipta Kerja adalah realisasi janji politik Jokowi ketika dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2019. Saat itu Jokowi mengajak DPR untuk menyederhanakan regulasi yang menghambat investasi melalui mekanisme omnibus law.

Mestinya tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan oleh Presiden Jokowi untuk segera mengesahkan UU Cipta Kerja. Dalam berbagai kesempatan Jokowi berjanji memimpin Indonesia pada periode kedua dengan tanpa beban.

Jokowi tidak punya beban untuk menjaga popularitas karena tidak bisa mencalonkan diri sebagai presiden pada periode selanjutnya. Karena itu, Jokowi mestinya lebih berani membuat keputusan-keputusan yang tidak populer, termasuk meneken UU Cipta Kerja.

Pengesahan UU Cipta Kerja memang ditunggu-tunggu untuk memberi kepastian bagi para pihak berkepentingan. Pengesahan itu dinilai
penting karena menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuat aturan pelaksananya. Sebaliknya bagi masyarakat yang menentang,
pengesahan itu bisa menjadi momentum untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Masih ada waktu delapan hari ke depan bagi Presiden untuk membubuhkan tanda tangannya atau membiarkan undang-undang itu berlaku otomatis. Pemerintah memang perlu berhatihati dengan mengecek ulang naskah undang-undang tersebut.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengakui bahwa proses pengecekan naskah UU Cipta Kerja oleh Sekretariat Negara
sudah selesai. Hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja lantaran pasal itu dalam proses di panja DPR sebelumnya disepakati dihapus.

Eloknya, pemerintah dan DPR memberikan penjelasan secara transparan kepada publik mengapa Pasal 46 tentang minyak dan gas bumi terdapat dalam undang-undang yang akan disahkan. Bukankah DPR punya waktu selama satu minggu untuk merapikan naskah undang-undang sebelum diserahkan kepada Presiden?

Penjelasan secara transparan sangat penting untuk menghindari tuduhan ada upaya penyelundupan pasal. Perlu juga dijelaskan terbuka apakah pasal yang didrop itu tidak dibutuhkan persetujuan DPR lagi melalui rapat paripurna? Jumlah halaman draf membengkak dari semula 812 menjadi 1.187 juga butuh penjelasan resmi.

Kita berharap, sangat berharap, pengesahan UU Cipta Kerja segera dilakukan sehingga tujuan menarik investasi cepat terealisasi. Lebih dari itu, pengesahan UU Cipta Kerja sesegera mungkin untuk memberikan kepastian bahwa pembuat undang-undang memang tidak salah  orientasi.



Berita Lainnya
  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.