Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
FENOMENA pengurangan hukuman koruptor melalui putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung berpotensi menjadi modus baru. Modus itu muncul setelah mantan hakim agung Artidjo Alkostar meninggalkan benteng terakhir bagi keadilan dan kebenaran itu.
Artidjo Alkostar pensiun pada 2018. Sejurus itu pula MA tidak lagi menjadi momok bagi para koruptor. Ramai-ramai koruptor mengajukan kasasi atau peninjauan kembali. Sejak saat itulah muncul fenomena vonis rendah koruptor dan korting hukuman.
Artidjo serupa teladan bagi penegakan hukum yang mesti tegas dan berintegritas. Artidjo dikenal sebagai hakim agung yang paling ditakuti para terdakwa kasus korupsi. Tak pernah pandang bulu, tidak ada tebang pilih, dan tidak segan menghukum berat.
Harus tegas dikatakan bahwa MA di masa Artidjo kerap membuat ciut nyali para koruptor. Mereka berpikir seribu kali sebelum mengajukan banding atau PK. Bahkan, para koruptor membatalkan niat kasasi atau peninjauan kembali jika diketahui Artidjo sebagai salah satu hakimnya. Tak ada satu pun koruptor yang berani coba-coba menawarkan suap kepada Artidjo, pasti ditolak mentah-mentah.
Sosok Artidjo Alkostar telah menjelma sebagai patokan. Dengan keteladanannya, Artidjo telah menyemai benih yang amat baik dan bermutu bagi para penegak keadilan di negeri ini.
Ibarat bangunan keadilan, integritas Artidjo merupakan fondasi sekaligus tiang penyangga yang mestinya dirawat, bahkan diperkuat. Sudah sepatutnya publik berharap para penerusnya memasang takaran kemampuan, keberanian, integritas yang sama dengan Artidjo, juga menjadikan putusan-putusan hukum Artidjo sebagai yusrisprudensi.
Namun, yang terjadi saat ini justru sebaliknya, MA kerap memberikan diskon hukuman kepada koruptor. Terbaru ialah mengurangi hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yakni dipangkas menjadi 8 tahun dari 14 tahun penjara.
Hukuman Anas sebelumnya dilipatgandakan oleh Artidjo melalui putusan kasasi, dari 7 tahun di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara. Artinya, warisan Artidjo dalam kasus Anas, telah benar-benar dirobohkan oleh penerusnya lewat mekanisme PK yang diketuai hakim agung Sunarto yang juga merangkap Wakil Ketua MA.
Dalam putusannya, majelis hakim PK menyebutkan alasan Anas mengajukan PK karena kekhilafan hakim dapat dibenarkan. Artinya, majelis hakim PK menganggap Artidjo ‘khilaf’ saat memutus perkara tersebut pada 2015.
Boleh-boleh saja MA berargumentasi bahwa korting hukuman kasus Anas sudah didasari oleh landasan filosofis, yuridis, ataupun sosiologis. Argu mentasi itu patut dihormati meski terbuka pula untuk dikritik. Karena itulah publik tetap mengapresiasi Artidjo yang memberikan hukuman berat bagi pencuri uang rakyat.
Sudah saatnya MA diaudit total karena putusannya selalu memberikan angin segar bagi koruptor. Menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah ada 23 perkara yang mendapatkan korting hukuman di MA. Masih ada 37 perkara lainnya dalam posisi antre menunggu bonus pengurangan hukuman, yang tidak akan terjadi ketika Artidjo masih menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Korting hukuman koruptor sudah terang-benderang telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi. Kerja keras penegak hukum, dalam hal ini KPK, akan menjadi sia-sia saja, serta pemberian efek jera akan semakin menjauh.
Tidak ada pilihan lain bagi Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin yang menjabat belum genap enam bulan ini, kecuali mengevaluasi kinerja bawahannya yang kerap mengurangi hukuman koruptor. Jangan biarkan MA menjadi mahkamah korting hukuman koruptor.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved