Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Tafsir Keadilan bagi Koruptor

29/9/2020 05:00

PEMBERANTASAN korupsi menghadapi tantangan baru dari penafsiran para hakim agung tentang keadilan bagi koruptor. 

Sepanjang 2019 hingga September 2020, setidaknya 22 terpidana kasus korupsi menikmati keringanan hukuman melalui vonis Mahkamah Agung, baik dalam bentuk putusan kasasi maupun peninjauan kembali.

Beragam alasan hakim agung dalam memangkas hukuman koruptor. Tentunya, semua pertimbangan yang dikemukakan MA dalam
menjatuhkan putusan memuat dalil-dalil yang tidak menyimpang dari koridor undang-undang.

Hanya tafsirnya yang bisa berbeda dari pertimbangan putusan di tingkat di bawahnya sehingga vonis pun dapat menjadi lebih ringan. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro berdalih Mahkamah Agung memutuskan berat-ringannya hukuman pidana yang dijatuhkan kepada setiap terpidana berdasarkan keadilan. 

Keadilan yang dimaksud adalah keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa/terpidana, serta keadilan bagi negara dan masyarakat. Sekali lagi, keadilan yang dimaksud bergantung pada tafsir hakim. 

Tidak peduli bila institusi lain hingga publik memandang adanya ketidakadilan dalam vonis meringankan yang dijatuhkan kepada koruptor. Jangankan institusi lain, di dalam tubuh MA sendiri tafsir keadilan bisa sangat berbeda. 

Sebagai contoh, vonis terhadap dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik. Pada April 2018, MA melalui putusan kasasi memperberat hukuman keduanya menjadi 15 tahun penjara, dua kali lipat dari vonis pengadilan di bawahnya. 

Saat itu, permohonan kasasi Irman dan Sugiharto ditangani sang algojo koruptor, hakim agung Artidjo Alkostar. Namun, hakim agung yang lain selepas Artidjo pensiun pada Mei 2018 memberikan penafsiran berbeda. 

Putusan di tingkat PK yang terbit bulan ini memangkas hukuman Irman menjadi 12 tahun penjara. Demikian pula Sugiharto yang lantas mendapat 10 tahun penjara. Pada kasasi mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, MA juga memakai tafsir hukum yang berbeda dari hakim pengadilan tingkat banding. 

Hakim agung yang memutuskan perkara itu sepakat dengan pengadilan tingkat pertama yang mengenakan pasal pidana lebih ringan terhadap Idrus. Akan tetapi, vonis yang dijatuhkan MA hanya 2 tahun penjara, lebih rendah daripada putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan 3 tahun penjara. 

Tidak mengherankan bila lantas muncul pertanyaan di publik, apakah MA menaruh belas kasihan kepada koruptor? Tidak bisa dimungkiri rentetan vonis meringankan dari MA telah memancing gelombang permohonan kasasi dan PK dari para terpidana koruptor. 

Pada 2017 tercatat 188 perkara PK diajukan ke MA. Kemudian, di 2018 naik menjadi 208 perkara, dan pada 2019 kembali meningkat menjadi 235 perkara. Terpidana koruptor seakan mendapatkan semangat dan harapan baru untuk bisa bebas lebih cepat melalui uluran tangan MA. 

Di sisi lain, efek jera pun meredup. Barangkali patut kita ingatkan kepada para hakim agung, korupsi dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Itu artinya bukan hanya 1 atau 2 orang yang menjadi korban, tetapi rakyat secara luas. 

Maka, adilkah vonis meringankan kepada koruptor itu bagi negara dan masyarakat? Kiranya, hakim agung yang terhormat yang dapat menjawab kerisauan ini.



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik