Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Tafsir Keadilan bagi Koruptor

29/9/2020 05:00

PEMBERANTASAN korupsi menghadapi tantangan baru dari penafsiran para hakim agung tentang keadilan bagi koruptor. 

Sepanjang 2019 hingga September 2020, setidaknya 22 terpidana kasus korupsi menikmati keringanan hukuman melalui vonis Mahkamah Agung, baik dalam bentuk putusan kasasi maupun peninjauan kembali.

Beragam alasan hakim agung dalam memangkas hukuman koruptor. Tentunya, semua pertimbangan yang dikemukakan MA dalam
menjatuhkan putusan memuat dalil-dalil yang tidak menyimpang dari koridor undang-undang.

Hanya tafsirnya yang bisa berbeda dari pertimbangan putusan di tingkat di bawahnya sehingga vonis pun dapat menjadi lebih ringan. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro berdalih Mahkamah Agung memutuskan berat-ringannya hukuman pidana yang dijatuhkan kepada setiap terpidana berdasarkan keadilan. 

Keadilan yang dimaksud adalah keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa/terpidana, serta keadilan bagi negara dan masyarakat. Sekali lagi, keadilan yang dimaksud bergantung pada tafsir hakim. 

Tidak peduli bila institusi lain hingga publik memandang adanya ketidakadilan dalam vonis meringankan yang dijatuhkan kepada koruptor. Jangankan institusi lain, di dalam tubuh MA sendiri tafsir keadilan bisa sangat berbeda. 

Sebagai contoh, vonis terhadap dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik. Pada April 2018, MA melalui putusan kasasi memperberat hukuman keduanya menjadi 15 tahun penjara, dua kali lipat dari vonis pengadilan di bawahnya. 

Saat itu, permohonan kasasi Irman dan Sugiharto ditangani sang algojo koruptor, hakim agung Artidjo Alkostar. Namun, hakim agung yang lain selepas Artidjo pensiun pada Mei 2018 memberikan penafsiran berbeda. 

Putusan di tingkat PK yang terbit bulan ini memangkas hukuman Irman menjadi 12 tahun penjara. Demikian pula Sugiharto yang lantas mendapat 10 tahun penjara. Pada kasasi mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, MA juga memakai tafsir hukum yang berbeda dari hakim pengadilan tingkat banding. 

Hakim agung yang memutuskan perkara itu sepakat dengan pengadilan tingkat pertama yang mengenakan pasal pidana lebih ringan terhadap Idrus. Akan tetapi, vonis yang dijatuhkan MA hanya 2 tahun penjara, lebih rendah daripada putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan 3 tahun penjara. 

Tidak mengherankan bila lantas muncul pertanyaan di publik, apakah MA menaruh belas kasihan kepada koruptor? Tidak bisa dimungkiri rentetan vonis meringankan dari MA telah memancing gelombang permohonan kasasi dan PK dari para terpidana koruptor. 

Pada 2017 tercatat 188 perkara PK diajukan ke MA. Kemudian, di 2018 naik menjadi 208 perkara, dan pada 2019 kembali meningkat menjadi 235 perkara. Terpidana koruptor seakan mendapatkan semangat dan harapan baru untuk bisa bebas lebih cepat melalui uluran tangan MA. 

Di sisi lain, efek jera pun meredup. Barangkali patut kita ingatkan kepada para hakim agung, korupsi dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Itu artinya bukan hanya 1 atau 2 orang yang menjadi korban, tetapi rakyat secara luas. 

Maka, adilkah vonis meringankan kepada koruptor itu bagi negara dan masyarakat? Kiranya, hakim agung yang terhormat yang dapat menjawab kerisauan ini.



Berita Lainnya
  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.

  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.

  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.