Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERANTASAN korupsi menghadapi tantangan baru dari penafsiran para hakim agung tentang keadilan bagi koruptor.
Sepanjang 2019 hingga September 2020, setidaknya 22 terpidana kasus korupsi menikmati keringanan hukuman melalui vonis Mahkamah Agung, baik dalam bentuk putusan kasasi maupun peninjauan kembali.
Beragam alasan hakim agung dalam memangkas hukuman koruptor. Tentunya, semua pertimbangan yang dikemukakan MA dalam
menjatuhkan putusan memuat dalil-dalil yang tidak menyimpang dari koridor undang-undang.
Hanya tafsirnya yang bisa berbeda dari pertimbangan putusan di tingkat di bawahnya sehingga vonis pun dapat menjadi lebih ringan. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro berdalih Mahkamah Agung memutuskan berat-ringannya hukuman pidana yang dijatuhkan kepada setiap terpidana berdasarkan keadilan.
Keadilan yang dimaksud adalah keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa/terpidana, serta keadilan bagi negara dan masyarakat. Sekali lagi, keadilan yang dimaksud bergantung pada tafsir hakim.
Tidak peduli bila institusi lain hingga publik memandang adanya ketidakadilan dalam vonis meringankan yang dijatuhkan kepada koruptor. Jangankan institusi lain, di dalam tubuh MA sendiri tafsir keadilan bisa sangat berbeda.
Sebagai contoh, vonis terhadap dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik. Pada April 2018, MA melalui putusan kasasi memperberat hukuman keduanya menjadi 15 tahun penjara, dua kali lipat dari vonis pengadilan di bawahnya.
Saat itu, permohonan kasasi Irman dan Sugiharto ditangani sang algojo koruptor, hakim agung Artidjo Alkostar. Namun, hakim agung yang lain selepas Artidjo pensiun pada Mei 2018 memberikan penafsiran berbeda.
Putusan di tingkat PK yang terbit bulan ini memangkas hukuman Irman menjadi 12 tahun penjara. Demikian pula Sugiharto yang lantas mendapat 10 tahun penjara. Pada kasasi mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, MA juga memakai tafsir hukum yang berbeda dari hakim pengadilan tingkat banding.
Hakim agung yang memutuskan perkara itu sepakat dengan pengadilan tingkat pertama yang mengenakan pasal pidana lebih ringan terhadap Idrus. Akan tetapi, vonis yang dijatuhkan MA hanya 2 tahun penjara, lebih rendah daripada putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan 3 tahun penjara.
Tidak mengherankan bila lantas muncul pertanyaan di publik, apakah MA menaruh belas kasihan kepada koruptor? Tidak bisa dimungkiri rentetan vonis meringankan dari MA telah memancing gelombang permohonan kasasi dan PK dari para terpidana koruptor.
Pada 2017 tercatat 188 perkara PK diajukan ke MA. Kemudian, di 2018 naik menjadi 208 perkara, dan pada 2019 kembali meningkat menjadi 235 perkara. Terpidana koruptor seakan mendapatkan semangat dan harapan baru untuk bisa bebas lebih cepat melalui uluran tangan MA.
Di sisi lain, efek jera pun meredup. Barangkali patut kita ingatkan kepada para hakim agung, korupsi dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Itu artinya bukan hanya 1 atau 2 orang yang menjadi korban, tetapi rakyat secara luas.
Maka, adilkah vonis meringankan kepada koruptor itu bagi negara dan masyarakat? Kiranya, hakim agung yang terhormat yang dapat menjawab kerisauan ini.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved