Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KAJIAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa 82% calon kepala daerah didanai sponsor tidaklah mengejutkan. Disebut tidak mengejutkan karena biaya politik memang selangit, praktik seperti itu pun sudah berjalan lama dan dibiarkan.
Sponsor yang juga disebut sebagai cukong itu sesungguhnya sudah hadir sejak pilkada langsung pertama kali digelar pada 2015. Besaran dana sponsor terus meningkat. Sekitar 70% pada 2015 meningkat menjadi 82% pada 2017 dan 2018.
Meski sponsor selalu muncul setiap kali pilkada digelar, upanya nyata untuk melawannya belum tampak. Otoritas untuk itu cuma bermain wacana yang bisa berdampak pada delegitimasi pilkada.
Sumber masalahnya ialah biaya politik yang amat mahal. Biaya yang dikeluarkan seorang calon bupati, berdasarkan kajian Kementerian Dalam Negeri, sekitar Rp30 miliar. Calon gubernur lebih besar lagi, bisa mencapai Rp100 miliar.
Besaran biaya yang dibutuhkan calon tidak seimbang dengan kemampuan yang dimilikinya. Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara, rata-rata total harta ke kayaan calon kepala daerah sekitar Rp6,7 miliar. Bahkan, ada yang memiliki harta negatif.
Biaya terbesar yang dikeluarkan calon untuk kebutuhan mahar politik. Bukan rahasia lagi, pada umumnya calon membeli dukungan partai politik. Dalam konteks inilah patut diapresiasi partai yang secara terbuka mendeklarasikan diri tanpa mahar politik.
Alokasi dana lainnya yang nilainya cukup besar dipakai calon untuk keperluan sosialisasi, membiayai survei, kampanye, dan membayar saksi, hingga penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.
Adanya kesenjangan antara kemampuan keuangan calon kepala daerah dan biaya yang harus dikeluarkan itulah yang menyebabkan calon mencari dan menerima tambahan dana. Dana itu bersumber dari cukong politik.
Pada umumnya, setelah calon yang didukung menang, sponsor pilkada mengharapkan kemudahan perizinan dalam berbisnis, kemudahan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pe merintah, keamanan dalam menjalankan bisnis, dan kemudahan akses untuk menjabat di pemerintahan daerah atau BUMD. Ungkapan tidak ada makan siang gratis benarlah adanya.
Cukong politik, berdasarkan hasil studi Bawaslu pada 2018, berada di balik aksi borong partai untuk mendukung calon tunggal. Cukong yang juga disebut sebagai orang kuat lokal itu malah memerankan diri sebagai pemerintah bayangan yang mengatur kebijakan penetapan tender setelah pilkada.
Harus tegas dikatakan bahwa balas budi setelah memenangi pilkada itulah yang mengantarkan kepala daerah ke balik jeruji besi. Mereka tergelincir dalam kubangan korupsi.
Regulasi pilkada sesungguhnya membolehkan calon untuk menerima sumbangan dari baik perorangan maupun perusahaan dalam jumlah tertentu.
Akan tetapi, sumbangan itu harus dilaporkan ke KPU. Namun, yang terjadi biasanya calon menyiasati dengan pembukuan berbeda antara sumbangan resmi dan tidak resmi.
Sudah waktunya penyelenggara pemilu dan pemerintah bekerja sama dengan Pusat Pe laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pendanaan calon kepala daerah yang mengikuti pilkada. Jangan lagi berwacana, segera lakukan sesuatu yang nyata untuk mencegahnya.
Jangan biarkan pilkada dibajak para cukong. Jika itu yang terjadi, pilkada sebagai bentuk demokrasi lokal bisa menjelma menjadi demokrasi cukong.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved