Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bantuan Sosial Berkeadilan

26/8/2020 05:00

PANDEMI virus korona yang hingga sekarang belum jelas ujungnya tak ayal telah memukul perekonomian masyarakat.

Jutaan rumah tangga paling tidak mengalami pengurangan pendapatan, sebagian bahkan benarbenar kehilangan seluruh penghasilan.

Benturan paling keras tentunya dirasakan oleh kelompok miskin. Maka, tepat bila untuk merekalah pemerintah menggelontorkan bantuan sosial pertama kalinya. Kini bantuan diperluas ke kelompok pekerja swasta berpenghasilan rendah, yakni di bawah Rp5 juta per bulan.

Bahkan, belakangan bantuan langsung tunai yang disebut subsidi upah itu diputuskan mencakup para guru honorer. Keputusan yang patut kita apreasiasi karena menunjukkan kepekaan yang tinggi atas beban derita kelompok masyarakat yang nyaris luput dari perhatian.

Anggaran sebanyak Rp37,87 triliun untuk 15,7 juta penerima telah siap. Tiap penerima akan mendapat subsidi upah yang dikirim langsung ke rekening mereka. Besarannya Rp600 ribu per bulan dan bakal diberikan pemerintah selama empat bulan.

Hanya, demi ketepatan sasaran, pemerintah terpaksa menunda penyaluran bantuan yang sedianya dilakukan kemarin. Penyebabnya, validasi data penerima belum rampung. Pemerintah menjanjikan pencairan teralisasi pada pekan ini.

Kehati-hatian pemerintah sedikit banyak dapat dimaklumi, mengingat karut marut ketika menyalurkan bansos bagi kelompok miskin. Meski begitu, hal itu sekaligus mengingatkan betapa krusialnya tertib pendataan sosial ekonomi masyarakat.

Data yang amburadul membuat eksekusi kebijakan ikut kacau balau. Bansos salah sasaran, kemudian yang seharusnya menerima malah tidak masuk ke daftar sasaran.

Bisa ditebak pertimbangan akurasi data sasaran pula yang membuat pemerintah membidik pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, bila ditilik dari sisi keparahan dampak pandemi, para pekerja korban pemutusan hubungan kerja bisa jadi lebih memerlukan bantuan sosial.

Terlebih ketika mereka pun luput dari daftar penerima bansos untuk kelompok miskin. Berdasarkan catatan Kementerian Tenaga Kerja, jumlah korban PHK hingga pertengahan tahun ini mencapai sedikitnya 3,5 juta orang. Bahkan, asosiasi industri menyodorkan angka dua kali lipat.

Lalu, bagaimana pula dengan pekerja-pekerja informal berpendapatan rendah yang belum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ada peluang terjadinya irisan antara penerima subsidi upah dengan penerima bantuan sosial bagi kelompok miskin. Tentu saja, akan lebih baik bantuan yang tumpang tindih disalurkan ke sasaran lain yang juga layak.

Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, terus memperbaiki data sosial dan ekonomi masyarakat sembari merealisasikan bantuan. Evaluasi mutlak harus dilakukan di tengah jalan, bukan hanya ketika program telah rampung.

Tidak bosan-bosannya pula kita mengingatkan agar pemerintah membuka selebar-lebarnya kanal pengaduan masyarakat sebagai salah satu sumber umpan balik. Kemudian, secara bertahap membentuk sistem pendataan sosial yang tertib dari tingkat daerah hingga ke pusat.

Pembaruan data semestinya dilakukan lebih ke rap, bukan hanya setahun sekali karena pergerakan sosial ekonomi masyarakat begitu dinamis.

Dengan kebiasaan baru tertib pendataan, kita dapat berharap penyaluran bantuan sosial yang berkeadilan bisa terwujud. Siapa tahu, korban PHK bisa segera mendapat giliran menerima bantuan.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.