Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS korupsi cessie Bank Bali dengan aktor utama Joko Tjandra memang sudah lebih dari satu dekade diputus pengadilan.
Namun, hingga kini, perkara yang kembali mencuat setelah Joko yang berstatus buron tapi leluasa keluar-masuk Indonesia itu masih menyimpan sejumlah misteri.
Misteri pertama pelan-pelan memang mulai terungkap seiring dengan diringkusnya taipan berjuluk Joker itu. Misteri kenapa dia bisa melenggang masuk Indonesia mulai mendapat jawaban dengan ditetapkannya beberapa jenderal Polri sebagai tersangka karena diduga membantu dan melindungi Joko.
Pun di Korps Adhyaksa, pejabat yang juga diduga membantu Joko sudah dijadikan tersangka. Dia adalah Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang disebut menerima suap US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar dari Joko.
Namun, perihal siapa saja penegak hukum yang bersujud di kaki Joko belum semuanya tersingkap. Diduga masih ada pejabat berotak dan bertangan jahat lainnya yang terlibat, termasuk petinggi Kejaksaan Agung.
Sang petinggi, menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, menghubungi Joko setelah 29 Juni 2020 atau setelah Kejagung membongkar fakta bahwa Joko yang berstatus buron masuk Indonesia.
Belum tuntas penanganan masalah itu, misteri lain muncul. Ia terkait dengan uang Rp546 miliar yang menjadi barang bukti kasus hak tagih Bank Bali. Uang tersebut sudah disita pada 2009 dan dititipkan ke rekening escrow di bank swasta, yakni Bank Permata, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal eksekusinya.
Adalah Antasari Azhar yang mempertanyakan apakah uang sitaan itu sudah dieksekusi atau belum. Kalau sudah, semestinya dibuat berita acaranya dan siapa yang mengeksekusi sebagai bentuk transparansi penegak hukum.
Dengan ketus dia bahkan mengatakan uang itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi. Kata Antasari, untuk mengetahui apakah putusan pengadilan telah dieksekusi lengkap, kepolisian bisa meminta keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ketika kasus tersebut diputus.
Dia adalah Setia Untung Arimuladi yang kini menjabat Wakil Jaksa Agung. Persoalan yang dicuatkan Antasari jelas bukan masalah kaleng-kaleng. Ini masalah serius, sangat serius, karena berkaitan dengan lurus-bengkoknya penegakan hukum.
Pesan yang disampaikan Antasari amatlah signifikan dan relevan dengan penuntasan kasus Joko Tjandra yang sedang diupayakan. Itu tak bisa dianggap remeh. Apalagi sebagai pemberi pesan, Antasari bukanlah orang sembarangan.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu bertugas sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus Joko yang tentu saja paham betul seluk-beluk perkaranya. Kalau benar uang Rp546 miliar yang dalam putusan PK Mahkamah Agung pada 2009 silam dirampas untuk negara belum juga dieksekusi hingga sekarang, itu jelas di luar kelaziman.
Ada apa dengan kejaksaan membiarkan proses eksekusi terkatung-katung hingga lebih dari 10 tahun? Sebagai penegak hukum, kejaksaan pasti paham bahwa penyelesaian perkara semestinya dilakukan secara cepat demi terpenuhinya asas kepastian hukum. Lalu, kenapa mereka menunda eksekusi perkara Joko Tjandra dalam waktu sekian lama?
Bukan hanya Antasari, publik juga butuh jawaban dari Kejaksaan Agung atas ketidakjelasan dalam penuntasan kasus Joko. Bukan hanya Antasari, rakyat juga ingin agar kesengkarutan perkara itu selekasnya terurai tanpa menyisakan lagi misteri.
Membiarkan pertanyaan menggantung tanpa jawaban sama saja membiarkan spekulasi menyesaki ruang publik. Jangan salahkan mereka yang misalnya berspekulasi uang ratusan miliar tersebut tidak segera dirampas untuk negara karena sudah dibagi-bagi.
Hanya ada satu cara untuk membuktikan spekulasi itu salah, yakni kejaksaan harus menunjukkan secara transparan bahwa eksekusi memang sudah dilakukan sesuai ketentuan.
Tunjukkan kepada publik bukti penyetoran uang sita tersebut. Kalau tidak bisa juga menunjukkan bukti setor uang sita, sebaiknya KPK turun tangan untuk mengungkap kemungkinan adanya persekutuan jahat.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved