Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tembus 100 Ribu Aura Krisis Hilang

29/7/2020 05:00
Tembus 100 Ribu Aura Krisis Hilang
Ilustrasi(MI/Seno)

KEGAWATAN covid-19 tidak terbantahkan.Rekor kasus terus terjadi di Tanah Air. Berdasarkan Laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus positif di Indonesia tembus angka 100 ribu pada Senin (27/7). Kemarin bertambah 1.748 kasus baru sehingga totalnya mencapai 102.051 kasus positif covid-19.

Mestinya kegawatan covid-19 tecermin pula dalam respons pemerintah. Ketanggapan kerja haruslah secepat penyebaran kasus korona itu sendiri. Ibarat pertandingan lari, hanya dengan mengimbangi barulah kemudian kita dapat menyalip dan mengerem laju sang virus.

Namun, yang terjadi masih jauh dari harapan. Salah satu gambarannya ada dari skor yang dikeluarkan Universitas Oxford, Inggris.

Baru-baru ini Universitas Oxford memberikan nilai D untuk penanganan covid-19 oleh pemerintah Indonesia. Nilai itu muncul karena pemerintah hanya mampu mengumpulkan nilai 43,91 atau masih di bawah 50 dalam rentang nilai 0-100. Nilai Indonesia bahkan kalah dari Kamboja.

Di sisi lain, penilaian Oxford tidak terlalu mengherankan jika melihat yang terjadi di dalam negeri. Pada Selasa (28/7), Presiden Joko Widodo mengeluhkan lambannya penyerapan anggaran penanganan covid-19. Dari total anggaran Rp695,2 triliun, baru terealisasi 19% atau Rp136 triliun.

Anggaran itu mencakup anggaran kesehatan dan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sayangnya, pencairan keduanya sama lambatnya.

Pada awal Juli, Staf Ahli Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa realisasi anggaran penanganan kesehatan baru 4,68%. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rendahnya serapan anggaran program PEN dan penanganan kesehatan lantaran penyesuaian refocusing dan realokasi belanja ke menterian/ lembaga.

Kita memahami jika refocusing dan realokasi tersebut membutuhkan landasan peraturan. Ini bukan hanya sebagai legitimasi langkah para pejabat, melainkan memang perlu untuk tata kelola pemerintahan yang baik itu sendiri.

Namun, seperti yang juga berkali-kali dikatakan Presiden, segala penyesuaian harus dilakukan dalam kerja cepat. Tidak hanya itu kita juga mendorong agar para birokrat, termasuk di daerah, tanggap dan cepat dalam menjalankan peraturan percepatan yang sudah ada.

Contohnya ialah kebijakan dalam hal penyederhanaan prosedur insentif bagi tenaga kesehatan (nakes). Untuk menyederhanakan birokrasi, Kementerian Kesehatan membuat simplifi kasi prosedur dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 dari Revisi Kepmenkes Nomor HK.01.07/ MENKES/278/2020.

Dalam Kepmenkes yang baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif nakes, tidak seluruhnya ke Kemenkes, tetapi ada yang dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta langsung diajukan ke Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD)/Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DKPAD) di daerah.

Dengan begitu sesungguhnya instrumen telah ada, tinggal ketanggapan para birokrat dalam menjalankannya. Masih adanya kelambatan pencairan insentif nakes di berbagai daerah sesungguhnya ialah potret kemalasan para birokrat. Kita pun mendorong agar berbagai peraturan penyederhanaan prosedur lainnya segera diterbitkan.

Kita sependapat dengan penilaian Presiden  bahwa penanganan covid-19 dan dampak ekonominya terasa kian lambat. Jangan sampai aura krisis itu sudah hilang, semangat menangani krisis pun terasa mulai turun.

 

 

 



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.