Berkurban tanpa Covid-19

25/7/2020 05:00
Berkurban tanpa Covid-19
Ilustrasi(MI/Duta)

IDUL Adha merupakan salah satu hari besar terpenting bagi kaum muslim di seluruh dunia. Bersama datangnya Hari Raya Idul Adha, umat Islam menyambut momen istimewa dengan menjalankan salat Id dilanjutkan dengan ritual ibadah lainnya, yakni menyembelih hewan kurban sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Tidak berbeda jauh dengan hari-hari besar agama lainnya, perayaan Idul Adha lazimnya kerap identik dengan berkumpulnya massa dalam suatu kawasan untuk beribadah, bertemu muka, bertegur sapa, dan berbagi.

Kondisi sosial yang sama, kita khawatirkan berlangsung pula saat Hari Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada Jumat (31/7) pekan depan. Di tengah kondisi ketika pandemi covid-19 belum berlalu, konsentrasi massa semacam itu menimbulkan kerentanan akan bahaya penularan virus yang belum ada obatnya itu.

Dalam kaitan itulah, kita mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Dalam fatwa yang dirilis pekan lalu tersebut, MUI mendorong agar pelaksanaan Salat Idul Adha mengikuti fatwa-fatwa sebelumnya, yakni Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19 dan No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Dalam fatwa itu pula MUI hanya mengizinkan salat Idul Adha dilaksanakan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain di kawasan yang telah terkendali dan diyakini tidak terdapat penularan covid-19. Itu pun dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan.

Kita juga menghargai arahan MUI dalam fatwa tersebut yang mendorong umat Islam di zona penyebaran covid-19 agar melaksanakan salat Idul Adha di rumah saja, baik berjemaah maupun sendirian (munfarid), juga dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sama seperti ketika pelaksanaan salat Idul Fitri beberapa waktu yang lalu, kita pun ikut mendorong agar warga menaati sepenuhnya imbauan MUI terkait dengan pelaksanaan salat Idul Adha.

Di luar prosesi salat Idul Adha, kita mencermati setidaknya ada dua lagi critical point yang harus dicermati dan diantisipasi karena meningkatkan potensi penularan virus.

Pertama, bersama datangnya Idul Adha, datang pula kesempatan bagi masyarakat untuk mudik ke kampung halaman. Kedua, saat penyembelihan hewan kurban, yang lazimnya membuat warga berkumpul.

Terkait dengan mudik, kita sekali lagi mengingatkan warga agar menahan diri dan mengurungkan niat pulang ke kampung halaman. Mudik, suka tidak suka, cenderung meningkatkan pula potensi penularan virus, baik saat perjalanan menuju kampung halaman, selama berada di kampung halaman, maupun ketika kembali dari perjalanan mudik.

Akan halnya prosesi penyembelihan hewan kurban yang cenderung menarik warga berkumpul, kita mendorong panitia kurban mengindahkan benar protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kementerian Pertanian tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Selain berpatokan pada surat edaran itu, kita mengimbau dan bahkan mendorong agar panitia kurban meniadakan acara pembagian jatah hewan kurban secara tatap muka. Kegiatan tersebut sebaiknya dilakukan tanpa ada kerumunan warga, baik yang datang untuk sekadar menonton maupun yang berniat mengantre jatah kurban.

Alangkah bijak dan eloknya jika jatah hewan kurban dian tarkan saja ke rumah-rumah warga yang berhak menerima.

Sama seperti saat Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha kali ini juga berlangsung tatkala kurva penambahan kasus covid-19 belum juga melandai, bahkan semakin melonjak. Kita tidak ingin di hari besar tersebut berlangsung pula momentum penularan.

 

 

 



Berita Lainnya