Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Nurhadi Ditangkap Mafia Hukum Diburu

03/6/2020 05:00

PANDEMI memang tidak boleh mengendorkan kinerja, termasuk perang melawan korupsi. Buron korupsi harus dikejar sampai dapat, kemudian segera diseret ke meja hijau.

Patut diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Senin (1/6) malam. Sebelum penangkapan di Simprug, Jakarta Selatan, Nurhadi telah buron empat bulan.

Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono. KPK menetapkan Nurhadi menjadi tersangka pada 16 Desember 2019 terkait dugaan penerimaan suap dan gratifi kasi senilai Rp46 miliar.

Sebelum masuk daftar pencarian orang, Nurhadi telah tiga kali dipanggil KPK, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia masuk daftar pencarian orang bersama Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang hingga sekarang masih buron.

Penangkapan Nurhadi dan pengungkapan kasusnya secara terbuka di pengadilan sangatlah penting. Disebut penting karena Nurhadi bukan hanya licin dalam pelarian. Ia diduga sangat mengetahui sepak terjang mafia peradilan. Jaringan mafi a tidak terlihat kasatmata, tetapi terasa eksistensinya.

Sebagai mantan orang penting di MA, Nurhadi bisa membuka misteri di institusi tertinggi peradilan tersebut. MA diliputi misteri dan menjadi sorotan publik karena beberapa putusannya, baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali, menguntungkan terdakwa/terpidana korupsi. MA disorot karena royal memberi diskon hukuman koruptor.

Karena itu, KPK perlu bekerja sama dengan Muhammad Syarifuddin yang dilantik menjadi Ketua MA pada 30 April. Kerja sama untuk membenahi benteng terakhir pencari keadilan. Mafia kasus di ranah peradilan layaknya virus yang menjangkiti kantor-kantor pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung, yang memiliki pola terorganisasi.

KPK diharapkan membongkar seluruh kasus yang melibatkan Nurhadi untuk membenahi dunia peradilan secara paripurna. Apalagi, sepak terjang Nurhadi dalam pengaturan perkara terendus tidak hanya dalam satu kasus. Setidaknya ada enam kasus lain yang diduga menyeret namanya. Siapa pun yang terlibat, harus diproses.

Praktik mafia hukum ke depan, yaitu oknum-oknum yang diduga memperjualbelikan kewenangan, pengaruh, dan kekuasaan untuk keuntungan sendiri, harus dibongkar dan dibekuk.

KPK harus mampu membongkar gurita jaringan mafia hukum di tubuh peradilan karena Nurhadi dan Rezky juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifi kasi atas penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Nilai gratifikasi itu mencapai Rp12,9 miliar.

Keberhasilan KPK menangkap Nurhadi hendaknya menjadi pemicu semangat untuk memburu buron lainnya. Tidak ada yang tidak bisa bagi KPK jika ada kemauan yang kuat.

Selain memburu Hiendra, pekerjaan rumah KPK ialah menangkap pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan dan tentunya, mantan caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini hilang tanpa jejak. Penangkapan Masiku hendaknya menjadi prioritas karena kasusnya beraroma politik.

Ada pelajaran mahal dalam kasus buron korupsi. Koruptor punya kesempatan untuk melarikan diri karena ada jeda waktu antara pengumuman status tersangka dan penahanan. Sudah sepatutnya sistem ini segera dibenahi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik