Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPULANGAN ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) pada Mei dan Juni memang keniscayaan. Kepulangan PMI itu disebabkan sejumlah alasan seperti kehilangan pekerjaan akibat pandemi covid-19 di negara bermukim, telah habis masa kontrak kerja, dan masa tinggal berakhir.
Menerima kepulangan mereka adalah keharusan. Meminta mereka untuk tidak pulang, tetap bertahan di luar negeri, bukanlah permintaan yang bijak.
Keberadaan PMI terdampak covid-19 tidak bisa disamakan dengan masyarakat terdampak covid-19 di Tanah Air yang dilarang mudik. Sebab, bantuan sosial tunai dan berbagai program bantuan pemerintah lainnya untuk warga terdampak covid-19 tidak menjangkau para PMI.
Memang, dilaporkan telah ada upaya bantuan sosial pemerintah terhadap PMI di Malaysia. Namun, sebagaimana kesaksian salah seorang diaspora Indonesia di sana, bantuan sembako itu bahkan hanya menjangkau sekitar 20% PMI.
Jika kinerja pemerintah di salah satu negara terbesar tujuan PMI saja demikian minim, sulit mengharapkan hal lebih baik di negara lainnya. Sebab itu meminta PMI tetap tinggal sama saja menjerumuskan mereka pada derita lebih dalam.
Meski begitu, tidak boleh menutup mata akan risiko impor covid-19. Terlebih, di Malaysia dilaporkan jumlah PMI terinfeksi korona mencapai 587 orang. Dengan kepulangan sekitar 34 ribu PMI, risiko penularan ke dalam negeri amatlah besar.
Sejauh ini, pemerintah telah berupaya bersiaga. Presiden Joko Widodo memerintahkan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Itu diartikan dengan pemeriksaan di semua pintu masuk dan pengawasan pergerakan dan hingga di kampung mereka masing-masing. Presiden juga memerintahkan kesiapan tempat karantina dan rumah sakit rujukan.
Eloknya, dengan gelombang kepulangan begitu besar, semestinya antisipasi pencegahan penularan covid-19 sudah dilakukan sejak di negara asal.
Pemerintah semestinya bisa mengerahkan sumber daya di luar negeri, khususnya di kedutaan untuk bekerja sama dengan instansi berwenang di setiap negara untuk membuat sistem rapid test bagi para PMI.
Sistem itu semestinya sama sekali bukan hal sulit karena tidak sedikit PMI yang diminta menjalankan rapid test oleh para pemilik kerja. Dengan begitu, setidaknya pendataan kondisi kesehatan para PMI pun sudah bisa dilakukan sembari membuat sistem rapid test lebih besar.
Pendataan atau pemeriksaan kesehatan sejak di negara asal ini sesungguhnya hal paling krusial untuk mencegah penularan di dalam negeri. Sebab sekali lagi, sebagaimana yang terjadi di banyak negara, tes screening adalah pangkal utama perlawanan terhadap korona.
Ini berlaku untuk siapa saja dan di mana saja, termasuk orang-orang yang hendak pulang ke negara asal. Dengan tes sedini mungkin maka petaka penularan dapat dicegah. Pemerintah dapat membuat sistem prioritas kepulangan atau bahkan penundaan kepulangan dengan dasar jelas, bukan sekadar mengimbau tanpa solusi nyata.
Mengandalkan pengawasan di dalam negeri sesungguhnya hanyalah melipatgandakan risiko. Sebab dengan penerapan PSBB yang masih kepayahan bagaimana mungkin berharap kinerja lebih baik dengan adanya penambahan beban ODP?
Sebab itu kita mendesak agar pemerintah segera menggenjot kinerja kedutaan-kedutaan di negara-negara tempat PMI terbesar. Kinerja kedutaan yang selama ini sudah dikeluhkan sangat minim harus segera diperbaiki. Begitu juga Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang semestinya menjemput bola sebagaimana saat pelaksanaan pemulangan massal PMI sebelumnya.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved