Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Perppu Pandemi tanpa Celah Korupsi

06/5/2020 05:00

DALAM kondisi kegawatdaruratan sekalipun memisahkan antara kecepatan dan kehati-hatian tidaklah bisa dilakukan. Jika sulit membayangkannya, lihatlah UGD di rumah sakit.

Seberapa pun gawatnya kondisi pasien, kecepatan dan kehati-hatian menjadi satu paket dalam kerja paramedis. Satu kecerobohan sudah bisa membalik mereka dari penyelamat menjadi pengundang maut.

Antara penyelamat dan pengundang maut inilah yang sekarang hadir lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Perppu yang dikeluarkan pemerintah pada 31 Maret lalu telah disetujui Badan Anggaran DPR sehingga tinggal disetujui di Paripurna DPR.

Perppu itu bisa menjadi penyelamat karena memberi instrumen komplet dalam menghadapi krisis karena pandemi. Perppu itu memberi jalan pelebaran defisit karena pemerintah memberikan stimulus Rp405,1 triliun untuk penanggulangan wabah covid-19, baik dari segi medis maupun sosial. Lewat perppu itu pula tercipta fondasi untuk berbagai langkah penyelamatan ekonomi lainnya.

Sayang, perppu yang sudah baik itu justru dicoreng dengan mekanisme kontrol yang lemah. Begitu lemahnya karena hanya lewat frasa ‘dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik’ sebagaimana tertuang pada Pasal 12 ayat (1). Ketentuan itu pun hanya untuk kebijakan yang tertuang pada Pasal 2 sampai 11.

Tidak hanya mekanisme kontrol yang lemah, perppu ini juga memberikan keleluasaan dari hukum terhadap pemerintah dan atau anggota Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KKSK) yang terdiri atas Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal itu seperti tertuang pada Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) yang menyebut pihak-pihak itu tak bisa dituntut, baik secara perdata maupun pidana.

Pasal ini pula yang menjadi salah satu poin dari gugatan sejumlah pihak atas perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Kita pun sepakat bahwa pasal itu merupakan jalan korupsi yang mulus.

Pernyataan Menkeu Sri Mulyani bahwa Perppu 1/2020 tetap tidak memberi kekebalan hukum karena adanya poin pelaksanaan tugas yang harus didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, sebagaimana terdapat di Pasal 27 ayat (2), sama sekali bukan pembelaan tepat. Bahwa orang awam pun tahu jika iktikad ialah hal yang sangat subjektif. Pencantuman dalil yang sulit diuji hukum tersebut ialah pelemahan dari pasal itu sendiri, bagaimanapun keseluruhan kalimatnya.

Sejauh kita ingin percaya pada iktikad baik para pejabat, tetap saja pemakluman terhadap bentuk peraturan seperti ini ialah sebuah kenaifan jika tidak mau disebut pembodohan. Bagaimana tidak, kita semua tahu jika tingkat korupsi Indonesia masih jadi salah satu yang buruk di dunia. Indeks Persepsi Korupsi yang diumumkan awal tahun pun, meski ada perbaikan, menempatkan Indonesia di urutan 85 dari 180 negara.

Karena itu, kita berharap MK dapat memberi keputusan yang tepat atas pasal-pasal sumber bencana ini. Hal yang sama semestinya pula dilakukan Paripurna DPR. DPR semestinya bisa melakukan sebagaimana yang dilakukan pada 2008 saat munculnya imunitas sejenis di Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Betul memang perundangan kita juga telah memiliki tiga UU dengan pasal imunitas, yakni UU 17/ 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3); UU 9 /2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK); dan UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Namun, pada UU pertama imunitas tidak terkait kebijakan, tetapi pernyataan anggota dewan. Sementara imunitas kebijakan ada pada dua UU lainnya tersebut.

Telah adanya dua UU tersebut semestinya jadi pelajaran bagi kita agar jangan sampai celah korupsi semakin lebar di negeri ini. Pemerintah semestinya tidak menjadikan undang-undang yang membuka celah korupsi menjadi budaya.

Desakan penyetujuan segera perppu itu dengan dalih kegawatdarutatan justru semakin harus diwaspadai sebagai upaya pemanfaatan celah korupsi. Karena itu, semestinya ialah tugas MK ataupun DPR untuk sama-sama mencegah, bukan hanya kebocoran keuangan negara, melainkan juga legitimasi atas sistem pemerintahan yang tidak akuntabel.

 



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal