Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM kondisi kegawatdaruratan sekalipun memisahkan antara kecepatan dan kehati-hatian tidaklah bisa dilakukan. Jika sulit membayangkannya, lihatlah UGD di rumah sakit.
Seberapa pun gawatnya kondisi pasien, kecepatan dan kehati-hatian menjadi satu paket dalam kerja paramedis. Satu kecerobohan sudah bisa membalik mereka dari penyelamat menjadi pengundang maut.
Antara penyelamat dan pengundang maut inilah yang sekarang hadir lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Perppu yang dikeluarkan pemerintah pada 31 Maret lalu telah disetujui Badan Anggaran DPR sehingga tinggal disetujui di Paripurna DPR.
Perppu itu bisa menjadi penyelamat karena memberi instrumen komplet dalam menghadapi krisis karena pandemi. Perppu itu memberi jalan pelebaran defisit karena pemerintah memberikan stimulus Rp405,1 triliun untuk penanggulangan wabah covid-19, baik dari segi medis maupun sosial. Lewat perppu itu pula tercipta fondasi untuk berbagai langkah penyelamatan ekonomi lainnya.
Sayang, perppu yang sudah baik itu justru dicoreng dengan mekanisme kontrol yang lemah. Begitu lemahnya karena hanya lewat frasa ‘dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik’ sebagaimana tertuang pada Pasal 12 ayat (1). Ketentuan itu pun hanya untuk kebijakan yang tertuang pada Pasal 2 sampai 11.
Tidak hanya mekanisme kontrol yang lemah, perppu ini juga memberikan keleluasaan dari hukum terhadap pemerintah dan atau anggota Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KKSK) yang terdiri atas Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal itu seperti tertuang pada Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) yang menyebut pihak-pihak itu tak bisa dituntut, baik secara perdata maupun pidana.
Pasal ini pula yang menjadi salah satu poin dari gugatan sejumlah pihak atas perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Kita pun sepakat bahwa pasal itu merupakan jalan korupsi yang mulus.
Pernyataan Menkeu Sri Mulyani bahwa Perppu 1/2020 tetap tidak memberi kekebalan hukum karena adanya poin pelaksanaan tugas yang harus didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, sebagaimana terdapat di Pasal 27 ayat (2), sama sekali bukan pembelaan tepat. Bahwa orang awam pun tahu jika iktikad ialah hal yang sangat subjektif. Pencantuman dalil yang sulit diuji hukum tersebut ialah pelemahan dari pasal itu sendiri, bagaimanapun keseluruhan kalimatnya.
Sejauh kita ingin percaya pada iktikad baik para pejabat, tetap saja pemakluman terhadap bentuk peraturan seperti ini ialah sebuah kenaifan jika tidak mau disebut pembodohan. Bagaimana tidak, kita semua tahu jika tingkat korupsi Indonesia masih jadi salah satu yang buruk di dunia. Indeks Persepsi Korupsi yang diumumkan awal tahun pun, meski ada perbaikan, menempatkan Indonesia di urutan 85 dari 180 negara.
Karena itu, kita berharap MK dapat memberi keputusan yang tepat atas pasal-pasal sumber bencana ini. Hal yang sama semestinya pula dilakukan Paripurna DPR. DPR semestinya bisa melakukan sebagaimana yang dilakukan pada 2008 saat munculnya imunitas sejenis di Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
Betul memang perundangan kita juga telah memiliki tiga UU dengan pasal imunitas, yakni UU 17/ 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3); UU 9 /2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK); dan UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Namun, pada UU pertama imunitas tidak terkait kebijakan, tetapi pernyataan anggota dewan. Sementara imunitas kebijakan ada pada dua UU lainnya tersebut.
Telah adanya dua UU tersebut semestinya jadi pelajaran bagi kita agar jangan sampai celah korupsi semakin lebar di negeri ini. Pemerintah semestinya tidak menjadikan undang-undang yang membuka celah korupsi menjadi budaya.
Desakan penyetujuan segera perppu itu dengan dalih kegawatdarutatan justru semakin harus diwaspadai sebagai upaya pemanfaatan celah korupsi. Karena itu, semestinya ialah tugas MK ataupun DPR untuk sama-sama mencegah, bukan hanya kebocoran keuangan negara, melainkan juga legitimasi atas sistem pemerintahan yang tidak akuntabel.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved