Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM kondisi kegawatdaruratan sekalipun memisahkan antara kecepatan dan kehati-hatian tidaklah bisa dilakukan. Jika sulit membayangkannya, lihatlah UGD di rumah sakit.
Seberapa pun gawatnya kondisi pasien, kecepatan dan kehati-hatian menjadi satu paket dalam kerja paramedis. Satu kecerobohan sudah bisa membalik mereka dari penyelamat menjadi pengundang maut.
Antara penyelamat dan pengundang maut inilah yang sekarang hadir lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Perppu yang dikeluarkan pemerintah pada 31 Maret lalu telah disetujui Badan Anggaran DPR sehingga tinggal disetujui di Paripurna DPR.
Perppu itu bisa menjadi penyelamat karena memberi instrumen komplet dalam menghadapi krisis karena pandemi. Perppu itu memberi jalan pelebaran defisit karena pemerintah memberikan stimulus Rp405,1 triliun untuk penanggulangan wabah covid-19, baik dari segi medis maupun sosial. Lewat perppu itu pula tercipta fondasi untuk berbagai langkah penyelamatan ekonomi lainnya.
Sayang, perppu yang sudah baik itu justru dicoreng dengan mekanisme kontrol yang lemah. Begitu lemahnya karena hanya lewat frasa ‘dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik’ sebagaimana tertuang pada Pasal 12 ayat (1). Ketentuan itu pun hanya untuk kebijakan yang tertuang pada Pasal 2 sampai 11.
Tidak hanya mekanisme kontrol yang lemah, perppu ini juga memberikan keleluasaan dari hukum terhadap pemerintah dan atau anggota Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KKSK) yang terdiri atas Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal itu seperti tertuang pada Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) yang menyebut pihak-pihak itu tak bisa dituntut, baik secara perdata maupun pidana.
Pasal ini pula yang menjadi salah satu poin dari gugatan sejumlah pihak atas perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Kita pun sepakat bahwa pasal itu merupakan jalan korupsi yang mulus.
Pernyataan Menkeu Sri Mulyani bahwa Perppu 1/2020 tetap tidak memberi kekebalan hukum karena adanya poin pelaksanaan tugas yang harus didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, sebagaimana terdapat di Pasal 27 ayat (2), sama sekali bukan pembelaan tepat. Bahwa orang awam pun tahu jika iktikad ialah hal yang sangat subjektif. Pencantuman dalil yang sulit diuji hukum tersebut ialah pelemahan dari pasal itu sendiri, bagaimanapun keseluruhan kalimatnya.
Sejauh kita ingin percaya pada iktikad baik para pejabat, tetap saja pemakluman terhadap bentuk peraturan seperti ini ialah sebuah kenaifan jika tidak mau disebut pembodohan. Bagaimana tidak, kita semua tahu jika tingkat korupsi Indonesia masih jadi salah satu yang buruk di dunia. Indeks Persepsi Korupsi yang diumumkan awal tahun pun, meski ada perbaikan, menempatkan Indonesia di urutan 85 dari 180 negara.
Karena itu, kita berharap MK dapat memberi keputusan yang tepat atas pasal-pasal sumber bencana ini. Hal yang sama semestinya pula dilakukan Paripurna DPR. DPR semestinya bisa melakukan sebagaimana yang dilakukan pada 2008 saat munculnya imunitas sejenis di Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
Betul memang perundangan kita juga telah memiliki tiga UU dengan pasal imunitas, yakni UU 17/ 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3); UU 9 /2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK); dan UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Namun, pada UU pertama imunitas tidak terkait kebijakan, tetapi pernyataan anggota dewan. Sementara imunitas kebijakan ada pada dua UU lainnya tersebut.
Telah adanya dua UU tersebut semestinya jadi pelajaran bagi kita agar jangan sampai celah korupsi semakin lebar di negeri ini. Pemerintah semestinya tidak menjadikan undang-undang yang membuka celah korupsi menjadi budaya.
Desakan penyetujuan segera perppu itu dengan dalih kegawatdarutatan justru semakin harus diwaspadai sebagai upaya pemanfaatan celah korupsi. Karena itu, semestinya ialah tugas MK ataupun DPR untuk sama-sama mencegah, bukan hanya kebocoran keuangan negara, melainkan juga legitimasi atas sistem pemerintahan yang tidak akuntabel.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved