Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Akhiri Tabiat Inkonsisten

01/5/2020 05:00

LEMBAGA kesehatan dunia menegaskan pandemi virus korona jenis baru, covid-19, masih jauh dari kata selesai, termasuk di Indonesia yang diprediksi akan mengalami puncaknya pada pertengahan Mei ini.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memprediksi covid-19 akan mengalami penurunan pada Juni. Tentu dengan catatan pemerintah sukses melakukan upaya pelacakan yang masif dan isolasi yang ketat.

Untuk itulah, semua pemangku negeri ini wajib hukumnya untuk merespons dengan upaya lebih masif dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam menghadapi puncak pandemi ini, jelas dibutuhkan intervensi pemerintah yang lebih besar dan kedisiplinan warga.

Semakin kuat intervensi yang dilakukan pemerintah dan semakin tinggi kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan, prediksi itu mungkin terwujud.

Sebaliknya, jika tidak disiplin, puncak pandemi yang diprediksi pada pertengahan Mei atau sebelum Lebaran yang jatuh pada 24 Mei akan bergeser mundur, alias pandemi akan berlangsung lebih lama lagi.

Sejauh ini, seluruh larangan dalam PSBB dipatuhi. Akan tetapi, mendekati masa puncak pandemi, justru muncul pelonggaran kebijakan. Misalkan, pemerintah mengizinkan pebisnis menggunakan pesawat. Tujuan bisnis dan bukan mudik.

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan aturan pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri dari 24 April hingga 1 Juni 2020 yang melarang penerbangan di dalam dan luar negeri.

Mulai 3 Mei, penerbangan bagi pebisnis meskipun ke wilayah zona PSBB dan zona merah penyebaran covid-19 termasuk yang dikecualikan. Pengecualian ini jelas membuat persepsi inkonsistensi pemerintah dalam meredam pandemi.

Apa keistimewaan pebisnis jika dibandingkan dengan warga negara lainnya di negeri ini? Apa juga urgensi pebisnis untuk mengantarkan barang produk mereka, merujuk alasan Kemenhub memberikan diskresinya?

Sudah ada petugas kurir yang mengurus pengiriman, tersedia di tempat asal dan tujuan barang.

Jadi, tidak dibutuhkan adanya perpindahan orang selain awak penerbangan. Apalagi tekologi saat ini telah memungkinkan bagi pebisnis untuk melakukan transaksi jual beli, negosiasi, bahkan hingga transfer uang secara jarak jauh.

Cermin inkonsistensi ini bukan kali ini saja. Sebelumnya sejumlah kebijakan memuat banyak pengecualian dan pelonggarannya. Hal serupa juga terjadi dalam kebijakan larangan mudik yang memuat dispensasi bagi yang memegang surat urgensi.

Warga dalam keadaan tertentu, seperti anggota keluarga ada yang sakit keras, meninggal dunia, atau istri hendak melahirkan, akan ditoleransi untuk mudik ke kampung halaman.

Belum lagi persoalan operasional industri dan perusahaan yang tetap berjalan selama PSBB jelas membuat efektivitas pencegahan penyebaran covid-19 dipertayakan. Pasalnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan izin operasi ratusan perusahaan di saat PSBB, padahal tidak masuk industri yang diperbolehkan.

Untuk itulah, melalui forum ini kita mengimbau agar semua pihak mengakhiri tabiat inkonsisten. Semua telah sepakat, cara untuk memutus rantai penyebaran covid-19 dengan mencegah perpindahan manusia.

Sepatutnya pemangku kewenangan berpegang teguh dan konsisten pada prinsip tersebut memasuki puncak pandemi. Butuh kemampuan mengatasi situasi turbulensi dengan menampilkan konsistensi, dengan kesatuan gerak antarelemen baik antarinstansi pemerintah ataupun antarpemerintah dan warganya.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.