Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BERAGAMA sejatinya bukan kepasrahan tanpa ilmu. Berilmu dan menggunakan ilmu bahkan merupakan bukti orang yang beragama.
Umat Islam mengenal itu lewat riwayat wahyu pertama yang berisi perintah untuk membaca. Di agama-agama lain pun keutamaan ilmu tidak kalah jelas. Di balik ritual ibadah, ada filosofi-filosofi ilmu yang dalam dan luas.
Ibadah dan ilmu sesungguhnya tidak terpisahkan. Keduanya yang membuat manusia menjadi makhluk unggul dan membawa kebaikan.
Sejarah dunia mencatat bagaimana para suci dan ahli agama bisa menjadi pemimpin umat bahkan bangsa karena berbekal ilmu. Begitu juga saat perang ataupun terjadi wabah, mereka menjadi garda depan penyelamat umat karena berbekal ilmu yang sesuai bidang.
Anutan itulah yang semestinya dijalankan para pemimpin agama di saat pandemi covid-19 mengerikan sekarang ini.
Para tokoh agama mestinya punya kesadaran tentang tanggung jawab garda depan selayaknya petugas kesehatan. Para tokoh agama tidak cukup hanya berteriak di atas mimbar, tetapi juga harus memberi keteladanan tanggung jawab lewat perbuatan.
Jika tanggung jawab perawatan dan medis ada pada dokter dan perawat, tanggung jawab pencegahan wabah sebetulnya juga ada di tangan para tokoh agama. Bahkan, dengan kultur religius yang kuat di Indonesia, ucapan para tokoh agama tak jarang lebih dahsyat dampaknya ketimbang pemerintah.Dalam konteks itulah kita berharap para tokoh agama tidak melalaikan ilmu pada kondisi wabah covid-19 sekarang. Mereka sejatinya tidak ikut mengumpulkan massa dengan alasan apa pun.
Di saat masyarakat dunia menghindari kerumunan untuk mencegah penularan covid-19, yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, dan Ruteng, Nusa Tenggara Timur, malah sebaliknya. Ribuan orang berkumpul dan mengambil risiko petaka di dua daerah itu demi ritual keagamaan.
Betul bahwa penyelenggaraan Ijtima Ulama Dunia di Gowa akhirnya dibatalkan. Akan tetapi, tetap saja tidak bisa membalik risiko penyebaran virus yang sudah terjadi akibat adanya ribuan orang, bahkan dari negara-negara yang juga terjangkit covid-19. Patut diapresiasi semua pihak yang terlibat negosiasi untuk membatalkan acara itu.
Risiko yang tak bisa dibalik itu juga terjadi di misa penahbisan uskup Ruteng meski penyelenggara memeriksa temperatur tubuh peserta misa dan memberikan mereka cairan pembersih tangan.
Kedua acara keagamaan itu sama-sama merupakan bentuk kelalaian ilmu. Bukan saja tidak mengindahkan anjuran pemerintah, para tokoh kedua agama juga cuek akan informasi-informasi seputar wabah yang sudah begitu banyak dibagikan. Covid-19 menjadi wabah yang begitu mengerikan karena sulitnya dideteksi. Bahkan mereka yang tampak sangat sehat bisa jadi sudah menjadi carrier.
Sebab itu, dengan besarnya risiko yang harus ditanggung umat, pemerintah dan pihak berwenang semestinya bertindak lebih tegas dan sigap akan acara-acara keagamaan serupa. Dengan tingkat penjangkitan dan kematian di Indonesia, ditambah penetapan status bencana nasional dari pemerintah pusat, kelalaian serupa jangan sampai terjadi lagi.
Tidak hanya itu, masyarakat sendiri pun harus menjadi umat yang cerdas dalam beragama. Kefanatikan dan kepasrahan tanpa ilmu akan menjadikan umat sasaran empuk bagi pihak-pihak pencari panggung dan pencipta kekeruhan.
Kita mendorong agar organisasi keagamaan lebih aktif mengambil peran sebagai garda depan pembimbing umat. Langkah MUI yang mengeluarkan fatwa mengenai ibadah di tengah wabah ini, termasuk soal salat Jumat, adalah tepat. Anjuran salat di rumah juga dikeluarkan PBNU. Adapun Muhammadiyah dengan bijak menunda muktamar ke-48.
Ketika tokoh agama tidak bisa menjadi tumpuan mengatasi pandemi covid-19, ketegasan pemerintah pusat sampai daerah dinantikan. Apresiasi diberikan kepada jajaran Pemprov Sulawesi Selatan yang mengambil sikap tanpa kompromi demi keselamatan manusia.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved