Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH pusat telah memutuskan tidak akan menjadikan lockdown sebagai kebijakan pilihan untuk menghadang penyebaran virus korona varian anyar bernama covid-19. Itulah keputusan terbaik setidaknya hingga saat ini. Meski demikian, ia harus dibarengi dengan kebijakan-kebijakan yang mendukung sekaligus dukungan penuh dari seluruh elemen bangsa.
Lockdown atau mengunci akses keluar-masuk suatu wilayah memang tak bisa diterapkan secara serampangan. Harus ada pertimbangan matang, sangat matang, dari semua aspek, seperti aspek sosial, ekonomi, hingga keamanan. Mesti ada perhitungan cermat, sangat cermat, karena dampak negatifnya luar biasa besar bagi negara dan terutama buat kehidupan sehari-hari rakyat.
Pemerintah, seperti yang ditegaskan Presiden Joko Widodo dua hari lalu, lebih memilih kebijakan-kebijakan yang terukur untuk menahan laju ekspansi virus korona. Dalam situasi seperti sekarang, di saat untuk sementara lockdown tak akan diberlakukan, mencegah penyebaran covid-19 dengan mengurangi mobilitas orang pun dikedepankan. Cara lainnya ialah menjaga jarak dan mengurangi kerumunan atau social distancing.
Pada konteks itulah, baik pemerintah pusat maupun daerah menggencarkan kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah. Ketiganya diharapkan andal dalam menghambat penularan virus korona dari orang yang terpapar ke orang yang sehat.
Resep tiga serangkai itu semestinya ampuh menahan penyebaran korona. Namun, ia akan mandul jika tidak disertai kebijakan-kebijakan lain yang mendukung. Ia pun akan sia-sia jika tidak dipatuhi dan dijalankan semua kalangan.
Harus kita katakan, belum semua dari tiga kebijakan itu terimplementasi secara baik. Yang paling menjadi persoalan ialah kebijakan bekerja dari rumah karena realitasnya masih sangat banyak pekerja yang terpaksa tetap bekerja di kantor atau di luar rumah.
Mereka tetap berimpitan di transportasi publik yang tentu saja memperparah potensi penyebaran virus korona. Ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi operasional angkutan umum, mereka juga merapatkan jarak saat antre berjam-jam.
Namun, kita tak boleh menyalahkan mereka. Para pekerja itu tidak bekerja di rumah karena terpaksa. Mereka tak bekerja di rumah karena perusahaan masih mengharuskan ke kantor. Atau, mereka nekat ke kantor dengan risiko tertular virus korona di jalan atau di angkutan umum demi mempertahankan hak untuk tetap mendapatkan uang operasional, uang makan, atau insentif lain sesuai absensi.
Kalau disuruh memilih, kita amat yakin para pekerja akan lebih suka bekerja di rumah. Pada konteks itulah peran perusahaan dalam mendukung work from home bagi sebanyak mungkin pegawai mereka menjadi sangat krusial. Kalau instansi-instansi pemerintah bisa melakukan itu, kenapa swasta tidak?
Dalam situasi darurat seperti saat ini, negara butuh kepedulian dan pengorbanan seluruh anak bangsa. Mengizinkan karyawan bekerja dari rumah tanpa menghilangkan hak-hak mereka ialah wujud kepedulian dan pengorbanan yang sangat mulia. Kemampuan otoritas pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memastikan perusahaan menyukseskan program bekerja dari rumah pun sangat diperlukan.
Juru bicara pemerintah terkait dengan penanganan virus korona, Achmad Yurianto, kemarin mengatakan jumlah penderita covid-19 di Indonesia terus bertambah. Kabar buruknya lagi, dia juga memprediksi jumlah itu akan terus membengkak.
Kita berharap hal itu tidak akan terjadi. Namun, kita juga harus berusaha bersama-sama agar ekspansi virus korona tidak semakin menjadi di negeri ini. Salah satunya dengan mengefektikan program bekerja dari rumah untuk meminimalkan mobilitas demi menahan laju penyebaran virus menular itu.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved