Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Menjaga Jarak Sosial

16/3/2020 05:05

PENYEBARAN covid-19 cenderung meningkat sehingga dibutuhkan percepatan penanganan untuk mengatasinya. Hingga kemarin, covid-19 sudah menjangkiti 117 orang di 8 provinsi, termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Percepatan penanganan covid-19 memerlukan langkah-langkah terukur, cepat, dan tepat tanpa menimbulkan ketakutan dan kepanikan masyarakat. Lokomotif penanganan ada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Gugus tugas sudah mengambil langkah cepat dan tepat, menetapkan fokus kegiatan berbasis komunitas dengan tujuan melindungi warga yang masih sehat agar tidak tertular penyakit dan semaksimal mungkin menyembuhkan yang telah sakit.

Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membatasi penularan covid-19. Masyarakat hendaknya secara aktif mencegah dan mendeteksi dini penyakit tersebut dengan terus meningkatkan imunitas diri.

Harus tegas dikatakan bahwa covid-19 ialah musuh bersama. Virus itu bisa menginfeksi siapa pun tanpa mengenal usia, jabatan, ras, dan agama. Karena itu, harus ada kesadaran dalam diri setiap orang untuk mengambil bagian dalam melawan musuh bersama itu. Kesadaran itu akan membangkitkan solidaritas sosial.

Kesadaran setiap orang itu, misalnya, mengambil jarak sosial, bukan antisosial. Mengambil jarak sosial dalam praktik kesehatan publik dikenal sebagai social distancing. Tujuannya tentu saja untuk memperlambat penyebaran covid-19 dari satu orang ke orang lain. Kata kuncinya ialah pengendalian diri.

Ada kesadaran pribadi untuk menjauhi kerumunan orang, tidak pergi ke acara konser, tempat pesta atau berkumpul di suatu tempat tertutup, serta tidak bepergian ke tempat wisata.

Mengambil jarak sosial juga bisa dipraktikkan dengan menghindari kontak fisik, misalnya tidak bersalaman atau saling menyentuh pipi saat bertemu. Menghidari sentuhan fisik itu salah satu cara untuk mencegah penularan covid-19.

Keputusan pribadi untuk mengambil jarak sosial itu sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, kemarin. Presiden meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19.

Salah satu caranya, menurut Presiden, ialah mulai mengurangi aktivitas di luar rumah. "Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," kata Presiden.

Elok nian bila pemerintah dan pemerintah daerah segera mengeluarkan kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa, membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja di rumah. Tidak kalah pentingnya ialah aturan menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta banyak orang. Sejumlah kepala daerah sudah membuat aturan yang dimaksud.

Presiden Joko Widodo, sekurang-kurangnya saat ini, tidak menetapkan status darurat nasional covid-19 seperti yang disarankan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus. Presiden juga memutuskan tidak melakukan apa yang disebut lockdown.

Tentu Presiden punya pertimbangan tersendiri. Salah satunya mungkin karena sebagai negara besar dan negara kepulauan, tingkat penyebaran covid-19 ini bervariasi antardaerah.

Karena itu, Presiden meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota terus berkonsultansi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menentukan status daerah mereka siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana nonalam. Kewenangan kepala daerah itu diatur dalam  Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.

Lockdown bisa kita lakukan secara mandiri atau self-lockdown. Dengan menjaga jarak sosial atau bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, kita telah melakukan self-lockdown, untuk mencegah penyebaran virus korona.

Kebijakan apa pun yang diambil pemerintah hendaknya tetap fokus pada penguatan solidaritas sosial tanpa memicu ketakutan dan kepanikan. Fakta menunjukkan ketakutan dan kepanikan dalam penanganan wabah penyakit justru menimbulkan korban berlipat-lipat.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.