Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYEBARAN covid-19 cenderung meningkat sehingga dibutuhkan percepatan penanganan untuk mengatasinya. Hingga kemarin, covid-19 sudah menjangkiti 117 orang di 8 provinsi, termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Percepatan penanganan covid-19 memerlukan langkah-langkah terukur, cepat, dan tepat tanpa menimbulkan ketakutan dan kepanikan masyarakat. Lokomotif penanganan ada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Gugus tugas sudah mengambil langkah cepat dan tepat, menetapkan fokus kegiatan berbasis komunitas dengan tujuan melindungi warga yang masih sehat agar tidak tertular penyakit dan semaksimal mungkin menyembuhkan yang telah sakit.
Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membatasi penularan covid-19. Masyarakat hendaknya secara aktif mencegah dan mendeteksi dini penyakit tersebut dengan terus meningkatkan imunitas diri.
Harus tegas dikatakan bahwa covid-19 ialah musuh bersama. Virus itu bisa menginfeksi siapa pun tanpa mengenal usia, jabatan, ras, dan agama. Karena itu, harus ada kesadaran dalam diri setiap orang untuk mengambil bagian dalam melawan musuh bersama itu. Kesadaran itu akan membangkitkan solidaritas sosial.
Kesadaran setiap orang itu, misalnya, mengambil jarak sosial, bukan antisosial. Mengambil jarak sosial dalam praktik kesehatan publik dikenal sebagai social distancing. Tujuannya tentu saja untuk memperlambat penyebaran covid-19 dari satu orang ke orang lain. Kata kuncinya ialah pengendalian diri.
Ada kesadaran pribadi untuk menjauhi kerumunan orang, tidak pergi ke acara konser, tempat pesta atau berkumpul di suatu tempat tertutup, serta tidak bepergian ke tempat wisata.
Mengambil jarak sosial juga bisa dipraktikkan dengan menghindari kontak fisik, misalnya tidak bersalaman atau saling menyentuh pipi saat bertemu. Menghidari sentuhan fisik itu salah satu cara untuk mencegah penularan covid-19.
Keputusan pribadi untuk mengambil jarak sosial itu sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, kemarin. Presiden meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19.
Salah satu caranya, menurut Presiden, ialah mulai mengurangi aktivitas di luar rumah. "Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," kata Presiden.
Elok nian bila pemerintah dan pemerintah daerah segera mengeluarkan kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa, membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja di rumah. Tidak kalah pentingnya ialah aturan menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta banyak orang. Sejumlah kepala daerah sudah membuat aturan yang dimaksud.
Presiden Joko Widodo, sekurang-kurangnya saat ini, tidak menetapkan status darurat nasional covid-19 seperti yang disarankan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus. Presiden juga memutuskan tidak melakukan apa yang disebut lockdown.
Tentu Presiden punya pertimbangan tersendiri. Salah satunya mungkin karena sebagai negara besar dan negara kepulauan, tingkat penyebaran covid-19 ini bervariasi antardaerah.
Karena itu, Presiden meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota terus berkonsultansi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menentukan status daerah mereka siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana nonalam. Kewenangan kepala daerah itu diatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
Lockdown bisa kita lakukan secara mandiri atau self-lockdown. Dengan menjaga jarak sosial atau bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, kita telah melakukan self-lockdown, untuk mencegah penyebaran virus korona.
Kebijakan apa pun yang diambil pemerintah hendaknya tetap fokus pada penguatan solidaritas sosial tanpa memicu ketakutan dan kepanikan. Fakta menunjukkan ketakutan dan kepanikan dalam penanganan wabah penyakit justru menimbulkan korban berlipat-lipat.
KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.
DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved