Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMASALAHAN banjir di Ibu Kota sudah menyentuh kedaruratan. Sebagian warga Ibu Kota kini mengalami banjir yang bukan lagi lima tahun sekali atau setahun sekali. Belum juga bulan kedua berakhir, sejak awal tahun ini beberapa wilayah di DKI Jakarta diterpa banjir hingga tujuh kali.
Setiap hujan deras mengguyur semalaman sudah hampir dipastikan bakal ada wilayah yang kebanjiran. Saking seringnya, barangkali warga sudah terbiasa untuk terjaga sepanjang durasi hujan. Dengan begitu, mereka sudah tidak kaget lagi saat air tiba-tiba masuk ke rumah hingga setinggi tempat tidur.
Tidak kaget lagi bukan berarti tidak terganggu. Banjir membuat aktivitas sehari-hari warga terhambat, aset terendam air, dan timbul kesibukan ekstra untuk bersih-bersih rumah setelah air surut.
Kekerapan banjir merupakan salah satu indikasi Pemprov DKI Jakarta lebih banyak bersikap reaktif ketimbang preventif. Langkah-langkah yang diambil hanya untuk mengatasi dampak banjir. Alih-alih menuntaskan persoalan agar banjir tidak menerpa kembali, Pemprov DKI hanya mengadakan toa untuk meneriakkan peringatan bagi warga bahwa banjir akan datang.
Menyalahkan kondisi di hulu juga menjadi lagu usang. Terbukti, hanya oleh hujan lokal, banjir lagi-lagi bertandang ke wilayah Ibu Kota. Sungguh malas mencari akar masalah di kandang sendiri.
Coba tengok underpass Kemayoran. Sejak banjir besar awal tahun, setidaknya sudah empat kali terowongan itu tergenang banjir.
Ketinggian air kurang lebih sama hingga tidak bisa dilewati kendaraan.
Artinya, sama sekali tidak ada yang dilakukan untuk mencegah air kembali menggenangi. Kalaupun ada, terulangnya banjir dalam jangka waktu yang begitu dekat memperlihatkan ketidakbecusan mendiagnosis penyebab banjir. Bila diagnosis salah, obatnya pasti keliru.
Dari sisi teknis, setidaknya ada dua penyebab utama banjir. Pertama, daya tampung sungai yang sangat kurang. Kedua, sistem drainase yang buruk. Keduanya merupakan akar permasalahan banjir di Ibu Kota.
Peningkatan kapasitas dengan cara melebarkan sungai saja tidak cukup. Perawatan, antara lain dengan pengerukan secara berkala tiap minggu, harus terus-menerus dilakukan. Alangkah baiknya bila peningkatan kapasitas sungai juga dibarengi dengan menambah waduk-waduk dalam kota. Tentu saja, waduk-waduk itu juga tidak boleh luput dari perawatan berkala.
Demikian pula sistem drainase. Pembersihan jangan sampai berhenti atau berjeda hingga hitungan minggu. Bila menyempit, harus dinormalkan. Jika drainase terlalu sempit dan dangkal, mesti dilebarkan dan diperdalam. Bahkan, sudah banyak ahli yang menyarankan gorong-gorong yang mendukung sistem drainase DKI Jakarta diganti dengan gorong-gorong raksasa.
Dengan banyaknya pekerjaan untuk menuntaskan persoalan banjir, tentu tidak ada alasan anggaran pengendalian banjir yang hanya Rp2,5 triliun tahun ini tidak terserap habis. Sungguh aneh bila sampai serapan rendah padahal persoalan masih menghadang.
Lebih aneh lagi jika ketidakmampuan menggunakan anggaran secara efektif itu menjadi alasan untuk memotong anggaran yang begitu krusial. Tidak mengherankan jika banjir semakin kerap datang.
Pemprov DKI Jakarta sangat menggebu merevitalisasi trotoar untuk menjadikan Ibu Kota ramah pejalan kaki. Walaupun masih lemah dalam menegakkan aturan di trotoar, semangat mengutamakan pejalan kaki itu patut diapresiasi. Namun, jangan harap acungan jempol untuk wujud Jakarta yang ramah banjir. Gila apa?!
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved