Era Baru Hubungan Pengusaha dan Pekerja

14/2/2020 05:05

RANCANGAN Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang ramai dibicarakan akhirnya sampai ke tangan DPR. Draf yang semula bak siluman karena isinya tidak diketahui pasti itu semestinya sudah bisa diakses publik.

Namun, sejauh ini, akses terhadap draf RUU Cipta Kerja masih terbatas. Publik lagi-lagi baru bisa mendapatkan draf dari pembagian di dunia maya ataupun media massa. Akses masyarakat secara resmi belum ada. Akibatnya, isi draf sangat rentan terdistorsi.

Alangkah baiknya bila DPR mulai menyediakan kanal khusus di laman daring untuk membuka draf rancangan undang-undang yang akan dan sedang dibahas. Demikian pula dalam penayangan pembaruan isi draf, DPR perlu memastikan pembaruan diunggah tiap kali seusai rapat pembahasan di parlemen.

Jadikan RUU Cipta Kerja sebagai tonggak dimulainya transparansi penyusunan dan pembahasan undang-undang. Bila tidak ada yang hendak ditutupi, transparansi penuh tidak akan membuat pemerintah dan legislator gatal-gatal.

Ingat, Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pun mengamanatkan setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Tujuannya ialah membuka kesempatan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Jangan sampai ada pemangku kepentingan yang menggelar parlemen jalanan gara-gara sumbatan aspirasi.

Akses publik seluas-luasnya juga akan mempersempit peluang rekayasa informasi oleh pihak-pihak yang ingin mengacaukan situasi. Kebetulan pula, RUU Cipta Kerja memegang peranan strategis dalam mengatur hajat hidup orang banyak. Ketika terjadi disinformasi, sangat mungkin memicu pergolakan sosial.

Ada tuntutan yang sangat besar kepada DPR dan pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan pengusaha dan pekerja secara adil dan seimbang. Tidak hanya menguntungkan satu pihak.

Di satu sisi, RUU Cipta Kerja bakal menjadi andalan pemerintah untuk menggenjot investasi dengan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Bila investasi marak, ratusan ribu bahkan jutaan lapangan kerja pun akan tercipta tiap tahunnya. Produktivitas bakal terpacu dan perekonomian tumbuh lebih tinggi. Pada gilirannya kesejahteraan rakyat terangkat.

Di sisi lain, iklim ketenagakerjaan yang buruk akan membuat investasi gagal meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ketimpangan pendapatan masyarakat terus menganga, bahkan kian lebar. Jika demikian, untuk siapa pertumbuhan ekonomi yang tinggi?

Target seratus hari penuntasan pembahasan RUU Cipta Kerja telah dicanangkan pemerintah. DPR menyatakan kesiapan. Waktu tiga bulan bisa dikatakan cukup untuk menghasilkan undang-undang yang sama-sama menguntungkan bagi pengusaha dan pekerja.

Beri kesempatan setiap pemangku kepentingan menyampaikan usulan, aspirasi, ataupun koreksi. Pembuat undang-undang juga harus siap menghadapi kemungkinan membentur tembok ketika melakukan pembahasan.

Kebuntuan itu hal biasa. Lebih baik memperpanjang waktu pembahasan untuk mengurai kebuntuan ketimbang menghadapi kemarahan rakyat pascapengesahan undang-undang.

Pemendekan nama RUU dari Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja semoga menjadi sinyal era baru keharmonisan hubungan pengusaha dan pekerja. 'Cilaka' menyingkir, kemakmuran terukir.



Berita Lainnya