Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH segera menyiapkan regulasi untuk memproteksi dunia pers dari serangan platform digital. Regulasi itu dibutuhkan untuk melindungi ekosistem media massa sehingga masyarakat mendapatkan konten berita yang baik.
Platform digital global membanjiri Indonesia saat ini. Akan tetapi, pada saat bersamaan, tidak ada regulasi yang mengatur platform digital. Regulasi yang ada hanya mengatur media konvensional. Platform digital asing melenggang kangkung tanpa dibatasi perundang-undangan untuk menikmati keuntungan ekonomi.
Presiden Joko Widodo sangat menyadari adanya kekosongan regulasi yang mengatur platform digital asing. Karena itu, Presiden memastikan pemerintah segera menyiapkan regulasi yang dimaksud.
Kepastian itu disampaikan Presiden saat berpidato dalam perayaan Hari Pers Nasional 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (8/2). Karena regulasi belum ada, platform digital asing masuk begitu saja dan mengancam dunia pers. Meskipun tidak memiliki aturan main dan tidak membayar pajak, platform itu bisa mengambil iklan dalam jumlah tak terhitung.
Ketimpangan dan ketiadaan regulasi itu sudah lama membelenggu dunia pers yang selama ini dikenal sebagai kekuatan keempat demokrasi. Karena itulah Dewan Pers memfasilitasi pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Keberlanjutan Media pada 21 Januari lalu.
Pokja itu akan melakukan studi, riset, hingga diskusi untuk membicarakan media sustainability di era disrupsi media, era transformasi media. Selain itu, persoalan bisnis media akan menjadi pembahasan dalam kelompok kerja tersebut.
Menurut rencana, pokja akan memberikan rekomendasi regulasi kepada pemerintah. Peraturan itu akan mengatur hubungan antara penerbit pers dan platform digital atau agregator berita. Hubungan itu terkait dengan kerja sama konten, data, dan pembagian keuntungan.
Sekalipun belum ada rekomendasi dari Dewan Pers, Presiden Joko Widodo ternyata sudah merasakan denyut kecemasan dunia pers. Janji Presiden membuat regulasi untuk memproteksi dunia pers dari serangan platform digital asing sekaligus memperlihatkan fakta bahwa negara sesungguhnya hadir.
Harus tegas dikatakan bahwa yang dibutuhkan itu bukanlah regulasi yang memberi monopoli kepada media konvensional. Praktik monopoli harus dibuang jauh-jauh.
Regulasi itu tidak hanya menjamin terjadinya persaingan bisnis media yang sehat dan seimbang, tetapi pada saat bersamaan hendaknya mampu memberantas virus hoaks yang terutama menjalar melalui media sosial.
Dalam perspektif melawan hoaks, patut diapresiasi pernyataan Presiden bahwa negara sangat membutuhkan kehadiran pers dalam perspektif yang jernih, berdiri di depan melawan kekacauan informasi. Kekacauan yang disengaja itu disebarluaskan melalui media sosial termasuk platform digital.
Tegas dikatakan bahwa berita-berita yang disajikan platform digital bukanlah hasil kegiatan jurnalistik yang mengutamakan verifikasi fakta. Karena itu, media sosial tidak bisa menggantikan peran media konvensional sebagai ruang publik yang beradab.
Tanpa menihilkan peran media sosial dalam membangun proses demokratisasi, media sosial berkembang pesat bukan hanya sebagai artikulasi kebebasan, melainkan juga sarana menyebarkan kebohongan, ujaran kebencian, dan sumpah serapah. Ia telah berkembang menjadi sarana forum diskusi yang mengabaikan etika publik dan etika komunikasi.
Keberlanjutan media tidak sepenuhnya bergantung pada regulasi. Media juga dituntut terus-menerus mengembangkan profesionalitas, melakukan inovasi, dan harus mampu beradaptasi dengan perubahan dalam masyarakat.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved