Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Memproteksi Pers

10/2/2020 05:00

PEMERINTAH segera menyiapkan regulasi untuk memproteksi dunia pers dari serangan platform digital. Regulasi itu dibutuhkan untuk melindungi ekosistem media massa sehingga masyarakat mendapatkan konten berita yang baik.

Platform digital global membanjiri Indonesia saat ini. Akan tetapi, pada saat bersamaan, tidak ada regulasi yang mengatur platform digital. Regulasi yang ada hanya mengatur media konvensional. Platform digital asing melenggang kangkung tanpa dibatasi perundang-undangan untuk menikmati keuntungan ekonomi.

Presiden Joko Widodo sangat menyadari adanya kekosongan regulasi yang mengatur platform digital asing. Karena itu, Presiden memastikan pemerintah segera menyiapkan regulasi yang dimaksud.

Kepastian itu disampaikan Presiden saat berpidato dalam perayaan Hari Pers Nasional 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (8/2). Karena regulasi belum ada, platform digital asing masuk begitu saja dan mengancam dunia pers. Meskipun tidak memiliki aturan main dan tidak membayar pajak, platform itu bisa mengambil iklan dalam jumlah tak terhitung.

Ketimpangan dan ketiadaan regulasi itu sudah lama membelenggu dunia pers yang selama ini dikenal sebagai kekuatan keempat demokrasi. Karena itulah Dewan Pers memfasilitasi pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Keberlanjutan Media pada 21 Januari lalu.

Pokja itu akan melakukan studi, riset, hingga diskusi untuk membicarakan media sustainability di era disrupsi media, era transformasi media. Selain itu, persoalan bisnis media akan menjadi pembahasan dalam kelompok kerja tersebut.

Menurut rencana, pokja akan memberikan rekomendasi regulasi kepada pemerintah. Peraturan itu akan mengatur hubungan antara penerbit pers dan platform digital atau agregator berita. Hubungan itu terkait dengan kerja sama konten, data, dan pembagian keuntungan.

Sekalipun belum ada rekomendasi dari Dewan Pers, Presiden Joko Widodo ternyata sudah merasakan denyut kecemasan dunia pers. Janji Presiden membuat regulasi untuk memproteksi dunia pers dari serangan platform digital asing sekaligus memperlihatkan fakta bahwa negara sesungguhnya hadir.

Harus tegas dikatakan bahwa yang dibutuhkan itu bukanlah regulasi yang memberi monopoli kepada media konvensional. Praktik monopoli harus dibuang jauh-jauh.

Regulasi itu tidak hanya menjamin terjadinya persaingan bisnis media yang sehat dan seimbang, tetapi pada saat bersamaan hendaknya mampu memberantas virus hoaks yang terutama menjalar melalui media sosial.

Dalam perspektif melawan hoaks, patut diapresiasi pernyataan Presiden bahwa negara sangat membutuhkan kehadiran pers dalam perspektif yang jernih, berdiri di depan melawan kekacauan informasi. Kekacauan yang disengaja itu disebarluaskan melalui media sosial termasuk platform digital.

Tegas dikatakan bahwa berita-berita yang disajikan platform digital bukanlah hasil kegiatan jurnalistik yang mengutamakan verifikasi fakta. Karena itu, media sosial tidak bisa menggantikan peran media konvensional sebagai ruang publik yang beradab.

Tanpa menihilkan peran media sosial dalam membangun proses demokratisasi, media sosial berkembang pesat bukan hanya sebagai artikulasi kebebasan, melainkan juga sarana menyebarkan kebohongan, ujaran kebencian, dan sumpah serapah. Ia telah berkembang menjadi sarana forum diskusi yang mengabaikan etika publik dan etika komunikasi.

Keberlanjutan media tidak sepenuhnya bergantung pada regulasi. Media juga dituntut terus-menerus mengembangkan profesionalitas, melakukan inovasi, dan harus mampu beradaptasi dengan perubahan dalam masyarakat.

 



Berita Lainnya
  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.