Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BELAKANGAN ini muncul desakan dari sejumlah pihak agar pemerintah membuka akses publik atas draf rancangan undang-undang yang dibentuk dengan pendekatan omnibus law. Desakan semakin kuat sejak pemerintah menyatakan hampir merampungkan draf RUU Cipta Lapangan Kerja, salah satu RUU dalam gerbong omnibus law.
Tuntutan akses publik atas RUU bisa dibilang mengherankan. Dalam proses pembentukan undang-undang, keterbukaan merupakan salah satu syarat. Dengan begitu, tidak harus sampai ada permintaan dari masyarakat, akses terhadap RUU wajib dibuka untuk publik.
Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang dilindungi oleh konstitusi dan diatur secara gamblang dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lebih tegas di Pasal 96 ayat (4) dinyatakan setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Bahkan, ada kewajiban penyebarluasan RUU, baik oleh pemerintah maupun DPR. Pasal 89 menempatkan tanggung jawab penyebarluasan RUU yang berasal dari presiden ke tangan instansi pemerintah yang menjadi pemrakarsa.
Lalu mengapa sampai ada desakan agar pemerintah membuka draf RUU dalam rangkaian omnibus law ke publik? Ini menandakan masyarakat sulit mengetahui isi RUU yang sedang disusun tersebut. Berbagai versi draf RUU Cipta Lapangan Kerja sempat pula beredar. Beberapa poin di dalamnya mengundang protes pihak pekerja.
Sampai akhirnya pemerintah menyebut draf yang beredar palsu. Istana kemudian menjanjikan akan membuka akses publik setelah draf RUU disampaikan ke DPR. Sepintas janji itu seperti memberikan angin segar kepada publik. Padahal, sesungguhnya publik tidak perlu sampai 'kepanasan' hingga memerlukan angin segar. Itu bila ketentuan pembentukan undang-undang dipatuhi.
Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Pasal 88 menegaskan penyebarluasan dilakukan sejak penyusunan program legislasi nasional, penyusunan RUU, pembahasan RUU, sampai dengan pengundang-undangan. Tujuannya ialah memberikan infomasi dan/atau untuk mendapat masukan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Wajar bila publik menjadi resah ketika akses terhadap RUU tidak kunjung dibuka. Apalagi, peraturan perundangan tersebut bakal mengatur hajat hidup orang banyak. RUU Cipta Lapangan Kerja, misalnya, berdampak langsung pada kalangan pekerja dan dunia usaha secara umum.
Kita tidak mempertanyakan tekad pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menciptakan jutaan lapangan kerja dengan menggiatkan investasi. Peraturan perundangan yang mendukung memang sangat diperlukan.
Di sisi lain, nasib pekerja yang kerap terpinggirkan menjadi taruhan di sini. Jangan sampai undang-undang yang ditujukan menciptakan lapangan kerja malah merugikan para pekerja. Ingat, dalam konstitusi, cita-cita yang ingin dicapai ialah kesejahteraan rakyat.
Percuma bila lapangan kerja tercipta, tetapi tidak mampu mengangkat kesejahteraan angkatan kerja yang saat ini mencakup separuh penduduk Indonesia. Jangankan membuat Indonesia keluar dari jebakan kelas menengah, mencegah penduduk rentan miskin untuk jatuh miskin saja akan sulit.
Maka, terbukalah dalam membuat undang-undang untuk menjaring sebanyak-banyaknya gagasan yang benar-benar memberikan solusi.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved