Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kesigapan Era Pandemik

29/1/2020 05:05

SETELAH hampir dua bulan sejak virus korona tipe baru (2019-novel coronavirus/nCoV) terdeteksi di Wuhan, Tiongkok, kini wabahnya makin mengerikan. Hingga kemarin siang, korban meninggal dunia telah mencapai 107 orang dan lebih dari 4.400 orang terkonfirmasi terinfeksi.

Betul bahwa dunia pernah mengalami wabah yang lebih mengerikan. Jika dibandingkan dengan ebola, campak, MERS, atau SARS, tingkat kematian atas kasus 2019-nCoV masih di bawah itu semua. Tingkat kematian 2019-nCoV di level 4%, sedangkan kasus MERS yang berasal dari Arab Saudi mencapai 35% dan ebola mencapai 50%.

Sekadar menyodorkan angka-angka statistik tentu tidak dapat membuat masyarakat tenang. Terlebih tidak pernah pula dalam sejarah, sebuah negara sampai menutup 14 kotanya hingga membuat 56 juta manusia, termasuk para WNA, terperangkap.

Langkah Tiongkok yang belum mengizinkan pemerintah berbagai negara untuk mengevakuasi warga masing-masing juga tidak dapat disalahkan. Sumber daya manusia mereka sendiri terpusat untuk berbagai tindakan penanganan medis ataupun nonmedis di lapangan. Sungguh bukan sebuah pekerjaan enteng bagi mereka untuk membuat sistem evakuasi WNA yang aman dan tepat di tengah kondisi seperti itu.

Pemerintah berbagai negara kini mencari cara lain untuk membantu warga masing-masing. Penyaluran bantuan lewat jalan darat oleh kantor-kantor perwakilan negara pun tidak mudah.

Selain perjalanan antarkota yang memang ditutup, setiap interaksi pun membawa risiko penularan. Kementerian Luar Negeri Indonesia memilih penyaluran logistik lewat kurir untuk 93 pelajar WNI di Wuhan. KJRI terdekat berada di Shanghai dan Guangzhou yang berbeda provinsi dari pusat wabah itu.

Meski memaklumi keterbatasan gerak akibat kebijakan pemerintah Tiongkok, kita mendesak Kemenlu memaksimalkan segala sumber daya yang dimiliki. Penyaluran logistik menggunakan kurir itu harus menjangkau seluruh WNI. Bukan hanya pelajar di asrama, melainkan juga WNI di 13 kota lainnya.

Selain itu, KBRI dan KJRI harus mampu memaksimalkan akses dalam mendata seluruh WNI di Tiongkok. Meminta WNI yang menghubungi KJRI tak hanya menunjukkan ketidakpekaan, tetapi juga memperlihatkan ketidaksigapan atas kondisi serbatertekan yang dialami warga.

Lebih dari itu wabah 2019-nCoV memberi pelajaran besar akan kesigapan negara di era epidemik. Negara adidaya seperti Amerika Serikat (AS) yang baru Juli lalu menghasilkan undang-undang kesiapan pandemik dan kegawatdarutan lainnya pun terbukti tetap tidak berdaya mengevakuasi warganya di Tiongkok. Karena itu, Indonesia harus juga segera membuat sistem kesiapan epidemik dan pandemik yang dipayungi undang-undang.

Saat ini perundangan terkait yang dimiliki Indonesia ialah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Undang-undang itu wajar tidak lagi relevan karena perkembangan epidemik yang semakin ganas sejak milenium yang lalu.

Undang-Undang Wabah Penyakit Menular yang sudah berumur 36 tahun mendesak untuk diamendemen. Tidak hanya mengatur epidemik, perlu pula mengantisipasi wabah pandemik yang bertujuan melindungi segenap warga negara di mana pun mereka berada.

 Jika berkaca pada undang-undang AS soal pendemik, kesiapan mereka tidak hanya meliputi pembangunan sistem kesadaran masyarakat, tetapi juga dukungan pembiayaan terhadap riset kesehatan. Tidak membeo, tetapi sistem yang sama juga krusial bagi masyarakat kita.

Tentu budaya yang harus dibangun di dalam negeri bukanlah jalan mudah, mengingat kesadaran membuang sampah saja masih lemah. Namun, sesuai dengan yang dikemukakan banyak ahli bahwa sesungguhnya pencegahan paling utama dan pertama dalam wabah apa pun harus dilakukan warga sendiri, bukan mengandalkan petugas medis.



Berita Lainnya
  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret