Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Gerak Cepat Usut Jiwasraya

24/12/2019 05:00

LAGI-LAGI masalah gagal bayar perusahaan asuransi mencoreng wajah industri keuangan nasional. Dalam satu dekade terakhir total ada empat perusahaan asuransi tidak mampu membayar klaim jatuh tempo kepada nasabah.

Pada 2010, penempatan investasi PT Asuransi Jiwa Bakrie atau Bakrie Life di saham gagal akibat krisis global 2008. Pada 2013, giliran PT Asuransi Jiwa Bumi Asih yang terperosok. Kemudian, baru saja tahun lalu Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 gagal bayar.

Kejatuhan perusahaan-perusahaan itu membuat nasib dana ratusan ribu pemegang polis terkatung-katung karena ketidakpastian pembayaran klaim. Dari ketiga perusahaan, hanya Asuransi Jiwa Bumi Asih yang dicabut izin usahanya dan dipailitkan.

Kini PT Asuransi Jiwasraya (persero) mengikuti jejak kelam ketiganya. Ada 17 ribu nasabah Jiwasraya yang belum bisa mendapatkan pembayaran klaim jatuh tempo untuk waktu yang tidak ditentukan.

Berbeda dengan ketiga perusahaan lainnya, kegagalan Jiwasraya membayar klaim nasabah ikut merugikan negara. Hal itu terjadi karena status Jiwasraya sebagai badan usaha milik negara. Tidak tanggung-tanggung, menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, potensi kerugian negara dari kegiatan bisnis Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun.

Itu baru per Agustus 2019. Nilai kerugian diperkirakan masih akan bertambah dengan melibatkan 5,5 juta pemegang polis sebagai korban. Sebagian besar merupakan nasabah lama yang juga pegawai negeri.

Penemuan potensi kerugian negara itu berarti ada indikasi praktik lancung di tubuh Jiwasraya. Bahkan sangat mungkin penggerogotan terhadap Jiwasraya sudah berlangsung lama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan Jiwasraya sudah mengalami kesulitan likuiditas pada 2008-2009. Perusahaan itu kemudian menjalani serangkaian langkah penyehatan. Akan tetapi, ketika perusahaan mulai menunjukkan perbaikan, manajemen investasi yang buruk diduga memorakporandakan performa yang positif.

Manajemen Jiwasraya berperilaku tidak ubahnya pengelola perusahaan investasi bodong. Nasabah diiming-imingi imbal hasil tinggi yang pada akhirnya nyaris mustahil dipenuhi. Premi diinvestasikan pada saham-saham gorengan yang tipikal sangat berisiko.

Nasabah begitu menaruh kepercayaan kepada Jiwasraya karena merupakan perusahaan milik negara. Mereka menyangka dana polis mereka pasti aman karena pemerintah tidak akan membiarkan begitu saja bila BUMN itu mengalami masalah. Label perusahaan pelat merah malah bisa menggaet nasabah asing yang kebanyakan berkebangsaan Korea.

Amanah terkhianati dan wajah pemerintah telah ikut tercoreng. Oleh karena itu, praktik lancung tidak boleh dibiarkan. Tiga hari lalu, Jaksa Agung menyatakan sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka. Namun, setelah memeriksa tidak kurang dari 89 saksi, belum ada satu pun yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Nama-nama yang sudah dalam kantong itu memberikan harapan penegakan hukum yang memberi rasa keadilan bagi publik. Akan tetapi, bila berlama-lama dalam kantong Jaksa Agung, kita khawatir akan menjadi busuk hingga tidak bisa lagi diproses.

Seiring dengan upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan keuangan Jiwasraya, publik juga mendorong kerja cepat kejaksaan menindak pelaku penyelewengan investasinya. Jangan sampai muncul alasan sulit memproses kasus lantaran para tersangka sudah melarikan diri.

 

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.