Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Gerak Cepat Usut Jiwasraya

24/12/2019 05:00

LAGI-LAGI masalah gagal bayar perusahaan asuransi mencoreng wajah industri keuangan nasional. Dalam satu dekade terakhir total ada empat perusahaan asuransi tidak mampu membayar klaim jatuh tempo kepada nasabah.

Pada 2010, penempatan investasi PT Asuransi Jiwa Bakrie atau Bakrie Life di saham gagal akibat krisis global 2008. Pada 2013, giliran PT Asuransi Jiwa Bumi Asih yang terperosok. Kemudian, baru saja tahun lalu Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 gagal bayar.

Kejatuhan perusahaan-perusahaan itu membuat nasib dana ratusan ribu pemegang polis terkatung-katung karena ketidakpastian pembayaran klaim. Dari ketiga perusahaan, hanya Asuransi Jiwa Bumi Asih yang dicabut izin usahanya dan dipailitkan.

Kini PT Asuransi Jiwasraya (persero) mengikuti jejak kelam ketiganya. Ada 17 ribu nasabah Jiwasraya yang belum bisa mendapatkan pembayaran klaim jatuh tempo untuk waktu yang tidak ditentukan.

Berbeda dengan ketiga perusahaan lainnya, kegagalan Jiwasraya membayar klaim nasabah ikut merugikan negara. Hal itu terjadi karena status Jiwasraya sebagai badan usaha milik negara. Tidak tanggung-tanggung, menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, potensi kerugian negara dari kegiatan bisnis Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun.

Itu baru per Agustus 2019. Nilai kerugian diperkirakan masih akan bertambah dengan melibatkan 5,5 juta pemegang polis sebagai korban. Sebagian besar merupakan nasabah lama yang juga pegawai negeri.

Penemuan potensi kerugian negara itu berarti ada indikasi praktik lancung di tubuh Jiwasraya. Bahkan sangat mungkin penggerogotan terhadap Jiwasraya sudah berlangsung lama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan Jiwasraya sudah mengalami kesulitan likuiditas pada 2008-2009. Perusahaan itu kemudian menjalani serangkaian langkah penyehatan. Akan tetapi, ketika perusahaan mulai menunjukkan perbaikan, manajemen investasi yang buruk diduga memorakporandakan performa yang positif.

Manajemen Jiwasraya berperilaku tidak ubahnya pengelola perusahaan investasi bodong. Nasabah diiming-imingi imbal hasil tinggi yang pada akhirnya nyaris mustahil dipenuhi. Premi diinvestasikan pada saham-saham gorengan yang tipikal sangat berisiko.

Nasabah begitu menaruh kepercayaan kepada Jiwasraya karena merupakan perusahaan milik negara. Mereka menyangka dana polis mereka pasti aman karena pemerintah tidak akan membiarkan begitu saja bila BUMN itu mengalami masalah. Label perusahaan pelat merah malah bisa menggaet nasabah asing yang kebanyakan berkebangsaan Korea.

Amanah terkhianati dan wajah pemerintah telah ikut tercoreng. Oleh karena itu, praktik lancung tidak boleh dibiarkan. Tiga hari lalu, Jaksa Agung menyatakan sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka. Namun, setelah memeriksa tidak kurang dari 89 saksi, belum ada satu pun yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Nama-nama yang sudah dalam kantong itu memberikan harapan penegakan hukum yang memberi rasa keadilan bagi publik. Akan tetapi, bila berlama-lama dalam kantong Jaksa Agung, kita khawatir akan menjadi busuk hingga tidak bisa lagi diproses.

Seiring dengan upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan keuangan Jiwasraya, publik juga mendorong kerja cepat kejaksaan menindak pelaku penyelewengan investasinya. Jangan sampai muncul alasan sulit memproses kasus lantaran para tersangka sudah melarikan diri.

 

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Stabilitas Harga BBM hanya Awal

    02/4/2026 05:00

    KEPASTIAN kerap menjadi barang langka di tengah gejolak global.

  • Evaluasi Pengiriman Prajurit TNI

    01/4/2026 05:00

    GUGURNYA tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian di Libanon menjadi pukulan keras bagi Indonesia.

  • Kembalikan Akal Sehat Kasus Amsal Sitepu

    31/3/2026 05:00

    RUANG publik kembali disuguhi dinamika penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan.

  • Saat Tepat untuk Berhemat

    30/3/2026 05:00

    SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.

  • Mengawal Fajar Baru Perlindungan Anak

    28/3/2026 05:00

    MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.

  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone