Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Gerak Cepat Usut Jiwasraya

24/12/2019 05:00

LAGI-LAGI masalah gagal bayar perusahaan asuransi mencoreng wajah industri keuangan nasional. Dalam satu dekade terakhir total ada empat perusahaan asuransi tidak mampu membayar klaim jatuh tempo kepada nasabah.

Pada 2010, penempatan investasi PT Asuransi Jiwa Bakrie atau Bakrie Life di saham gagal akibat krisis global 2008. Pada 2013, giliran PT Asuransi Jiwa Bumi Asih yang terperosok. Kemudian, baru saja tahun lalu Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 gagal bayar.

Kejatuhan perusahaan-perusahaan itu membuat nasib dana ratusan ribu pemegang polis terkatung-katung karena ketidakpastian pembayaran klaim. Dari ketiga perusahaan, hanya Asuransi Jiwa Bumi Asih yang dicabut izin usahanya dan dipailitkan.

Kini PT Asuransi Jiwasraya (persero) mengikuti jejak kelam ketiganya. Ada 17 ribu nasabah Jiwasraya yang belum bisa mendapatkan pembayaran klaim jatuh tempo untuk waktu yang tidak ditentukan.

Berbeda dengan ketiga perusahaan lainnya, kegagalan Jiwasraya membayar klaim nasabah ikut merugikan negara. Hal itu terjadi karena status Jiwasraya sebagai badan usaha milik negara. Tidak tanggung-tanggung, menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, potensi kerugian negara dari kegiatan bisnis Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun.

Itu baru per Agustus 2019. Nilai kerugian diperkirakan masih akan bertambah dengan melibatkan 5,5 juta pemegang polis sebagai korban. Sebagian besar merupakan nasabah lama yang juga pegawai negeri.

Penemuan potensi kerugian negara itu berarti ada indikasi praktik lancung di tubuh Jiwasraya. Bahkan sangat mungkin penggerogotan terhadap Jiwasraya sudah berlangsung lama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan Jiwasraya sudah mengalami kesulitan likuiditas pada 2008-2009. Perusahaan itu kemudian menjalani serangkaian langkah penyehatan. Akan tetapi, ketika perusahaan mulai menunjukkan perbaikan, manajemen investasi yang buruk diduga memorakporandakan performa yang positif.

Manajemen Jiwasraya berperilaku tidak ubahnya pengelola perusahaan investasi bodong. Nasabah diiming-imingi imbal hasil tinggi yang pada akhirnya nyaris mustahil dipenuhi. Premi diinvestasikan pada saham-saham gorengan yang tipikal sangat berisiko.

Nasabah begitu menaruh kepercayaan kepada Jiwasraya karena merupakan perusahaan milik negara. Mereka menyangka dana polis mereka pasti aman karena pemerintah tidak akan membiarkan begitu saja bila BUMN itu mengalami masalah. Label perusahaan pelat merah malah bisa menggaet nasabah asing yang kebanyakan berkebangsaan Korea.

Amanah terkhianati dan wajah pemerintah telah ikut tercoreng. Oleh karena itu, praktik lancung tidak boleh dibiarkan. Tiga hari lalu, Jaksa Agung menyatakan sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka. Namun, setelah memeriksa tidak kurang dari 89 saksi, belum ada satu pun yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Nama-nama yang sudah dalam kantong itu memberikan harapan penegakan hukum yang memberi rasa keadilan bagi publik. Akan tetapi, bila berlama-lama dalam kantong Jaksa Agung, kita khawatir akan menjadi busuk hingga tidak bisa lagi diproses.

Seiring dengan upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan keuangan Jiwasraya, publik juga mendorong kerja cepat kejaksaan menindak pelaku penyelewengan investasinya. Jangan sampai muncul alasan sulit memproses kasus lantaran para tersangka sudah melarikan diri.

 

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya