Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Jejak Integritas Dewan Pengawas KPK

19/12/2019 05:00

BUKAN perkara mudah membalikkan persepsi publik, terutama persepsi terkait dengan ikhtiar negeri ini memerangi musuh bersama bernama korupsi.

Barangkali, itulah pekerjaan terberat pemerintahan saat ini; membalik persepsi publik tentang komitmen pemerintah memberantas korupsi pascapengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagai pengganti UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sejak awal, niat pemerintah dan DPR merevisi UU KPK sudah telanjur dipersepsikan sebagian publik sebagai upaya melemahkan komisi antirasuah itu.

Salah satu poin yang paling dikritisi ialah pembentukan Dewan Pengawas KPK. Kehadiran dewan pengawas dianggap mengebiri sebagian kewenangan super milik KPK sehingga gerak komisi itu tentu akan terbatasi.

Itu semua kemudian diasumsikan bakal membuat lunglai langkah pemberantasan korupsi.

Sebaliknya, pemerintah meyakini kehadiran dewan pengawas tidak untuk memutilasi KPK, tetapi justru bagian dari upaya memperkuat KPK.

Dalam kacamata pemerintah dan DPR, Dewan Pengawas KPK dibutuhkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan yang sebelumnya sangat berpotensi dilakukan KPK sebagai lembaga superbodi.

Dengan kata lain, kehadiran dewan pengawas ialah cara agar KPK bisa bekerja lebih baik.

Di tengah dua beda kutub pandangan itu, publik tentu tak bisa hanya diyakinkan lewat kata-kata, seperti halnya korupsi yang tak bisa dimatikan dengan retorika.

Yang dibutuhkan ialah aksi untuk meyakinkan bahwa dewan pengawas memang ada untuk menguatkan KPK, bahwa dewan pengawas dibentuk demi pemberantasan korupsi yang lebih trengginas di masa-masa mendatang.

Dengan perspektif seperti itu, munculnya nama-nama seperti mantan hakim agung Artidjo Alkostar dan hakim Albertina Ho, dua sosok yang di mata publik dinilai punya integritas jaminan mutu, tentu sangat menyegarkan.

Lebih menyegarkan lagi karena Presiden Joko Widodo sendiri yang menyebut dua nama itu sebagai kandidat yang bakal mengisi dua dari lima kursi Dewan Pengawas KPK.

Apalah arti sebuah nama, kata William Shakespeare. Namun, dalam konteks Dewan Pengawas KPK yang masih diragukan banyak orang, nama atau sosok menjadi penting.

Siapa tak kenal sepak terjang Artidjo ataupun Albertina, termasuk dalam kasus-kasus korupsi yang mereka tangani. Nama mencerminkan rekam jejak, prestasi, serta level integritasnya sebagai pejabat publik.

Amat mungkin, jika yang akan mengisi gerbong Dewan Pengawas KPK ialah mereka yang punya rekam jejak bagus, prestasi moncer, dan integritas yang tak bisa ditawar, persepsi publik tentang dewan pengawas akan berbalik.

 Jika benar hanya orang-orang kredibel yang dipilih, argumen bahwa dewan pengawas ialah instrumen pelemahan KPK akan terpatahkan dengan sendirinya.

Karena itu, kita sungguh berharap Presiden akan memilih orang-orang 'bagus' itu. Ingat, dewan pengawas bukanlah kabinet, bukan pula gerbong staf khusus istana yang pemilihannya tak hanya memperhitungkan kemampuan, tapi juga 'jasa' partai politik. Dewan Pengawas KPK seharusnya bersih dari segala campur tangan politik dan kepentingan apa pun.

Hanya itu caranya kalau Jokowi betul-betul ingin membalikkan persepsi publik tentang dewan pengawas. Cuma itu satu-satunya jalan untuk menumbuhkan keyakinan rakyat bahwa masa depan pemberantasan korupsi di Republik ini akan lebih bertaji dan bergigi karena kini KPK punya mitra pengawas yang mumpuni dan yang terpenting, layak dipercaya.

 



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.