Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
REGULASI, semangat, dan iklim yang kuat merupakan keniscayaan dalam upaya pemberantasan korupsi. Tanpa perangkat perundangan yang mendukung dan tanpa spirit serta suasana kondusif, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan efekif.
Berbagai upaya pun harus dilakukan agar seluruh unsur pendukung dalam pemberantasan korupsi menunjang keberhasilan perang melawan korupsi.
Dalam kaitan itu, kita menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi jeda 5 tahun bagi mantan narapidana agar dapat mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 pada Kamis (11/12) mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) Huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam amar putusannya, MK di antaranya menyatakan bekas terpidana, termasuk eks terpidana korupsi, harus terlebih dahulu melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara. Setelah itu, bekas terpidana harus secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang atau jati dirinya sebagai mantan terpidana. Terakhir, bekas terpidana bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Meskipun jangka waktu yang dikabulkan dalam putusan itu lebih kecil daripada permohonan yang diajukan oleh Perludem dan ICW, yakni 10 tahun, kita melihat putusan MK sudah sejalan dengan semangat untuk menunjang perbaikan regulasi serta semangat dan iklim pemberantasan korupsi.
Sejatinya, sangatlah ideal bila MK mengabulkan seluruh gugatan dari Perludem dan ICW, menetapkan jeda 10 tahun sebagai batas waktu bagi mantan narapidana untuk dapat maju dalam pemilihan kepala daerah.
Akan tetapi, secara sosiologis, kita menangkap maksud Majelis Hakim MK untuk mempertimbangkan pula rasa keadilan bagi semua kalangan dalam putusan tersebut.
Apalagi, dalam putusan itu ditambahkan pula syarat agar para mantan napi yang hendak mencalonkan diri dalam pilkada harus bersikap jujur. Implementasinya, mereka harus mengumumkan kepada publik status mereka sebagai mantan napi kasus korupsi.
Dengan ketentuan itu, prinsip transparansi dinilai telah diterapkan dan rakyat pun diharapkan tidak dapat dibohongi.
Kita pun menunggu implementasi lebih lanjut atas putusan MK tersebut.
Dari aspek penyelenggaraan pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada, yang tidak melarang mantan napi kasus korupsi mencalonkan diri.
Ketentuan dalam PKPU itu harus diubah dengan menambahkan masa jeda 5 tahun bagi eks narapidana kasus korupsi yang hendak mencalonkan diri.
Dari sisi pencalonan, partai politik yang memiliki legal standing dalam konteks itu pun harus tunduk dan patuh terhadap putusan MK.
Parpol tidak boleh mengedepankan kepentingan pragmatis dengan mengajukan calon kepala daerah mantan narapidana koruptor sebelum jeda 5 tahun berakhir.
Tanpa ketentuan baru itu pun, parpol dapat saja menghindari orang bermasalah ataupun orang yang pernah bermasalah dalam kasus korupsi saat pencalonan kepala daerah. Namun, hal itu memerlukan political will dari parpol yang bersangkutan.
Kini, melalui ketentuan baru itu, dengan ataupun tanpa political will, maka mencalonkan bekas narapidana kasus korupsi bukan lagi opsi bagi parpol. Setidaknya sebelum jeda 5 tahun mereka berakhir.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved