Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
REGULASI, semangat, dan iklim yang kuat merupakan keniscayaan dalam upaya pemberantasan korupsi. Tanpa perangkat perundangan yang mendukung dan tanpa spirit serta suasana kondusif, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan efekif.
Berbagai upaya pun harus dilakukan agar seluruh unsur pendukung dalam pemberantasan korupsi menunjang keberhasilan perang melawan korupsi.
Dalam kaitan itu, kita menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi jeda 5 tahun bagi mantan narapidana agar dapat mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 pada Kamis (11/12) mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) Huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam amar putusannya, MK di antaranya menyatakan bekas terpidana, termasuk eks terpidana korupsi, harus terlebih dahulu melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara. Setelah itu, bekas terpidana harus secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang atau jati dirinya sebagai mantan terpidana. Terakhir, bekas terpidana bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Meskipun jangka waktu yang dikabulkan dalam putusan itu lebih kecil daripada permohonan yang diajukan oleh Perludem dan ICW, yakni 10 tahun, kita melihat putusan MK sudah sejalan dengan semangat untuk menunjang perbaikan regulasi serta semangat dan iklim pemberantasan korupsi.
Sejatinya, sangatlah ideal bila MK mengabulkan seluruh gugatan dari Perludem dan ICW, menetapkan jeda 10 tahun sebagai batas waktu bagi mantan narapidana untuk dapat maju dalam pemilihan kepala daerah.
Akan tetapi, secara sosiologis, kita menangkap maksud Majelis Hakim MK untuk mempertimbangkan pula rasa keadilan bagi semua kalangan dalam putusan tersebut.
Apalagi, dalam putusan itu ditambahkan pula syarat agar para mantan napi yang hendak mencalonkan diri dalam pilkada harus bersikap jujur. Implementasinya, mereka harus mengumumkan kepada publik status mereka sebagai mantan napi kasus korupsi.
Dengan ketentuan itu, prinsip transparansi dinilai telah diterapkan dan rakyat pun diharapkan tidak dapat dibohongi.
Kita pun menunggu implementasi lebih lanjut atas putusan MK tersebut.
Dari aspek penyelenggaraan pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada, yang tidak melarang mantan napi kasus korupsi mencalonkan diri.
Ketentuan dalam PKPU itu harus diubah dengan menambahkan masa jeda 5 tahun bagi eks narapidana kasus korupsi yang hendak mencalonkan diri.
Dari sisi pencalonan, partai politik yang memiliki legal standing dalam konteks itu pun harus tunduk dan patuh terhadap putusan MK.
Parpol tidak boleh mengedepankan kepentingan pragmatis dengan mengajukan calon kepala daerah mantan narapidana koruptor sebelum jeda 5 tahun berakhir.
Tanpa ketentuan baru itu pun, parpol dapat saja menghindari orang bermasalah ataupun orang yang pernah bermasalah dalam kasus korupsi saat pencalonan kepala daerah. Namun, hal itu memerlukan political will dari parpol yang bersangkutan.
Kini, melalui ketentuan baru itu, dengan ataupun tanpa political will, maka mencalonkan bekas narapidana kasus korupsi bukan lagi opsi bagi parpol. Setidaknya sebelum jeda 5 tahun mereka berakhir.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved