Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
REGULASI, semangat, dan iklim yang kuat merupakan keniscayaan dalam upaya pemberantasan korupsi. Tanpa perangkat perundangan yang mendukung dan tanpa spirit serta suasana kondusif, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan efekif.
Berbagai upaya pun harus dilakukan agar seluruh unsur pendukung dalam pemberantasan korupsi menunjang keberhasilan perang melawan korupsi.
Dalam kaitan itu, kita menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi jeda 5 tahun bagi mantan narapidana agar dapat mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 pada Kamis (11/12) mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) Huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam amar putusannya, MK di antaranya menyatakan bekas terpidana, termasuk eks terpidana korupsi, harus terlebih dahulu melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara. Setelah itu, bekas terpidana harus secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang atau jati dirinya sebagai mantan terpidana. Terakhir, bekas terpidana bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Meskipun jangka waktu yang dikabulkan dalam putusan itu lebih kecil daripada permohonan yang diajukan oleh Perludem dan ICW, yakni 10 tahun, kita melihat putusan MK sudah sejalan dengan semangat untuk menunjang perbaikan regulasi serta semangat dan iklim pemberantasan korupsi.
Sejatinya, sangatlah ideal bila MK mengabulkan seluruh gugatan dari Perludem dan ICW, menetapkan jeda 10 tahun sebagai batas waktu bagi mantan narapidana untuk dapat maju dalam pemilihan kepala daerah.
Akan tetapi, secara sosiologis, kita menangkap maksud Majelis Hakim MK untuk mempertimbangkan pula rasa keadilan bagi semua kalangan dalam putusan tersebut.
Apalagi, dalam putusan itu ditambahkan pula syarat agar para mantan napi yang hendak mencalonkan diri dalam pilkada harus bersikap jujur. Implementasinya, mereka harus mengumumkan kepada publik status mereka sebagai mantan napi kasus korupsi.
Dengan ketentuan itu, prinsip transparansi dinilai telah diterapkan dan rakyat pun diharapkan tidak dapat dibohongi.
Kita pun menunggu implementasi lebih lanjut atas putusan MK tersebut.
Dari aspek penyelenggaraan pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada, yang tidak melarang mantan napi kasus korupsi mencalonkan diri.
Ketentuan dalam PKPU itu harus diubah dengan menambahkan masa jeda 5 tahun bagi eks narapidana kasus korupsi yang hendak mencalonkan diri.
Dari sisi pencalonan, partai politik yang memiliki legal standing dalam konteks itu pun harus tunduk dan patuh terhadap putusan MK.
Parpol tidak boleh mengedepankan kepentingan pragmatis dengan mengajukan calon kepala daerah mantan narapidana koruptor sebelum jeda 5 tahun berakhir.
Tanpa ketentuan baru itu pun, parpol dapat saja menghindari orang bermasalah ataupun orang yang pernah bermasalah dalam kasus korupsi saat pencalonan kepala daerah. Namun, hal itu memerlukan political will dari parpol yang bersangkutan.
Kini, melalui ketentuan baru itu, dengan ataupun tanpa political will, maka mencalonkan bekas narapidana kasus korupsi bukan lagi opsi bagi parpol. Setidaknya sebelum jeda 5 tahun mereka berakhir.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.
INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.
LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.
WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.
KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.
KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.
BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.
SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved