Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK lama lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki era baru. Semangat perubahan menjadi kemestian bagi siapa saja yang bekerja di KPK seiring dengan dimulainya perubahan besar dalam tubuh lembaga antirasuah itu.
KPK tak akan lagi seperti dulu. Kurang dari tiga pekan lagi KPK akan menanggalkan label sebagai lembaga superbodi yang selama 17 tahun sulit disentuh siapa pun. Mereka memang tetap menjadi lembaga super dalam memberantas korupsi, tetapi kini bisa diawasi.
Tonggak anyar bagi KPK akan dimulai pada 21 Desember nanti tatkala dilakukan pergantian komisioner sekaligus pelantikan organ baru, yakni dewan pengawas. Itulah amanah UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum yang baru bagi KPK.
Harus kita katakan, perubahan dalam diri KPK seperti yang diamanahkan UU No 19 Tahun 2019 terbilang radikal. Keberadaan dewan pengawas hanyalah salah satunya. Eksistensi dewan pengawas di KPK pun amat krusial dengan kewenangan luar biasa, dari mengawasi dan mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK sampai memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.
Masih banyak lagi perubahan lainnya. Pegawai KPK, misalnya, kini berstatus aparatur sipil negara atau ASN. Mereka juga tak lagi dilarang menghentikan penyidikan perkara.
Pada konteks itu, wajar jika proses perubahan di KPK tak mulus-mulus amat. Ada riak-riak penolakan. Ada pula gejolak internal hingga pengunduran diri sejumlah petinggi dan pegawai KPK.
Setidaknya tiga penasihat telah memastikan mengundurkan diri, yakni M Tsani Annafari, Sarwono Sutikno, dan Budi Santoso. Sedikitnya tiga pegawai KPK juga sudah mengundurkan diri. Sebelumnya tiga komisioner KPK pun menyatakan mundur, tetapi bak menjilat ludah sendiri, kemudian dibatalkan. Dalih mereka, UU yang baru hasil revisi memangkas banyak kewenangan dan mengebiri independensi sehingga tiada gunanya lagi bekerja di KPK.
Kita menghormati pandangan dan keputusan mereka. Lagi pula, jika tak mengundurkan diri, para penasihat KPK juga segera kehilangan jabatan karena UU yang baru meniadakan posisi dewan penasihat. Posisi mereka diganti dengan dewan pengawas yang berwenang mengawasi, bukan lagi sekadar menasihati KPK.
Pengunduran diri pegawai sangat lumrah terjadi di setiap organisasi. Bahkan, bukan kali ini saja, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku saban bulan meneken SK pengunduran diri pegawai dengan beragam alasan, dari ingin berkarier di institusi lain hingga hendak fokus menjadi ibu rumah tangga.
Pengunduran diri penasihat dan pegawai KPK memang bukan peristiwa luar biasa, tetapi pantang disikapi secara biasa. Paling tidak, hal itu memperlihatkan bahwa soliditas dan loyalitas di tubuh KPK tengah bermasalah. Artinya, konsolidasi mendesak dilakukan dan itulah tugas pertama yang mesti ditunaikan pimpinan yang baru nanti.
Jika soliditas dan loyalitas retak, KPK mustahil dapat sigap bergerak. Namun, bukan berarti pimpinan KPK boleh menyampingkan nilai-nilai yang digariskan dalam UU hasil revisi dalam upaya konsolidasi.
Kita memang tak ingin pengunduran diri pegawai KPK terus terjadi. Akan tetapi, kita lebih tidak menginginkan mesin KPK digerakkan orang-orang yang merasa benar sendiri dalam memerangi korupsi dan menolak patuh pada sistem ataupun landasan hukum yang sah.
KPK hanya bisa memasuki era baru jika seluruh personel yang mengawakinya punya semangat yang sama untuk berubah. Saatnya KPK menutup kisah lama sebagai lembaga superbodi yang alergi diawasi dan membuka lembaran anyar sebagai ujung tombak pemberantas korupsi yang lebih tertib hukum.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved