Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIDAK lama lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki era baru. Semangat perubahan menjadi kemestian bagi siapa saja yang bekerja di KPK seiring dengan dimulainya perubahan besar dalam tubuh lembaga antirasuah itu.
KPK tak akan lagi seperti dulu. Kurang dari tiga pekan lagi KPK akan menanggalkan label sebagai lembaga superbodi yang selama 17 tahun sulit disentuh siapa pun. Mereka memang tetap menjadi lembaga super dalam memberantas korupsi, tetapi kini bisa diawasi.
Tonggak anyar bagi KPK akan dimulai pada 21 Desember nanti tatkala dilakukan pergantian komisioner sekaligus pelantikan organ baru, yakni dewan pengawas. Itulah amanah UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum yang baru bagi KPK.
Harus kita katakan, perubahan dalam diri KPK seperti yang diamanahkan UU No 19 Tahun 2019 terbilang radikal. Keberadaan dewan pengawas hanyalah salah satunya. Eksistensi dewan pengawas di KPK pun amat krusial dengan kewenangan luar biasa, dari mengawasi dan mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK sampai memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.
Masih banyak lagi perubahan lainnya. Pegawai KPK, misalnya, kini berstatus aparatur sipil negara atau ASN. Mereka juga tak lagi dilarang menghentikan penyidikan perkara.
Pada konteks itu, wajar jika proses perubahan di KPK tak mulus-mulus amat. Ada riak-riak penolakan. Ada pula gejolak internal hingga pengunduran diri sejumlah petinggi dan pegawai KPK.
Setidaknya tiga penasihat telah memastikan mengundurkan diri, yakni M Tsani Annafari, Sarwono Sutikno, dan Budi Santoso. Sedikitnya tiga pegawai KPK juga sudah mengundurkan diri. Sebelumnya tiga komisioner KPK pun menyatakan mundur, tetapi bak menjilat ludah sendiri, kemudian dibatalkan. Dalih mereka, UU yang baru hasil revisi memangkas banyak kewenangan dan mengebiri independensi sehingga tiada gunanya lagi bekerja di KPK.
Kita menghormati pandangan dan keputusan mereka. Lagi pula, jika tak mengundurkan diri, para penasihat KPK juga segera kehilangan jabatan karena UU yang baru meniadakan posisi dewan penasihat. Posisi mereka diganti dengan dewan pengawas yang berwenang mengawasi, bukan lagi sekadar menasihati KPK.
Pengunduran diri pegawai sangat lumrah terjadi di setiap organisasi. Bahkan, bukan kali ini saja, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku saban bulan meneken SK pengunduran diri pegawai dengan beragam alasan, dari ingin berkarier di institusi lain hingga hendak fokus menjadi ibu rumah tangga.
Pengunduran diri penasihat dan pegawai KPK memang bukan peristiwa luar biasa, tetapi pantang disikapi secara biasa. Paling tidak, hal itu memperlihatkan bahwa soliditas dan loyalitas di tubuh KPK tengah bermasalah. Artinya, konsolidasi mendesak dilakukan dan itulah tugas pertama yang mesti ditunaikan pimpinan yang baru nanti.
Jika soliditas dan loyalitas retak, KPK mustahil dapat sigap bergerak. Namun, bukan berarti pimpinan KPK boleh menyampingkan nilai-nilai yang digariskan dalam UU hasil revisi dalam upaya konsolidasi.
Kita memang tak ingin pengunduran diri pegawai KPK terus terjadi. Akan tetapi, kita lebih tidak menginginkan mesin KPK digerakkan orang-orang yang merasa benar sendiri dalam memerangi korupsi dan menolak patuh pada sistem ataupun landasan hukum yang sah.
KPK hanya bisa memasuki era baru jika seluruh personel yang mengawakinya punya semangat yang sama untuk berubah. Saatnya KPK menutup kisah lama sebagai lembaga superbodi yang alergi diawasi dan membuka lembaran anyar sebagai ujung tombak pemberantas korupsi yang lebih tertib hukum.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved