Kawal Kredibilitas Dewan Pengawas KPK

09/11/2019 05:00

KIPRAH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengikis rasuah di negeri ini memasuki babak baru. Setelah  pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, ada  perubahan sistemik yang harus dihadirkan dalam lembaga KPK.

Perubahan itu pun sudah harus diimplementasikan sebelum masa kepengurusan KPK yang lama habis pada 21 Desember 2019. Salah satu yang paling krusial ialah pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Beredarnya nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Ketua KPK Antashari Azhar di media sosial beberapa hari terakhir, yang menyebut bahwa keduanya bakal menjadi dua dari lima nama anggota Dewan Pengawas KPK, menggambarkan betapa krusialnya posisi dari Dewan Pengawas KPK tersebut.

Viralnya pemunculan nama Ahok dan Antasari itu berlangsung saat nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK masih dibahas di Sekretariat Negara. Seperti diketahui, saat ini, nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK tengah dibahas di Sekretariat Negara.

Presiden Joko Widodo dilaporkan baru saja membentuk tim seleksi internal yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Sekretariat Negara ditugaskan Presiden untuk mendapatkan nama-nama calon Dewan Pengawas berdasarkan pengajuan dan masukan masyarakat.

Kelak, nama-nama yang terpilih sebagai Dewan Pengawas akan diangkat dan dilantik oleh Presiden bersamaan dengan  pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah dipilih oleh DPR beberapa waktu yang lalu.

Dalam konteks itu, kita tidak dapat bersikap apriori atas munculnya nama Ahok dan Antasari. Hal ini kita tekankan karena kita tidak mau Tim Seleksi yang dipimpin Pratikno mengalami misleading dalam memilih nama-nama yang akan mengisi di Dewan Pengawas KPK.

Paralel dengan munculnya nama Ahok dan Antashari, kita ingin mengingatkan dan menekankan bahwa siapa pun yang kelak dipilih dan ditetapkan sebagai anggota Dewan Pengawas KPK, mereka haruslah sosok yang memenuhi kriteria sesuai ketetapan UU Nomor 19 Tahun 2019.

Di luar unsur kapabilitas, akseptabilitas, profesionalitas, dan integritas, syarat mutlak yang harus dipenuhi sebagai anggota Dewan Pengawas seperti amanat Pasal 37 UU KPK yang baru ialah yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baik Ahok maupun Antashari bukanlah sosok yang sesuai dengan ketentuan pasal tersebut. Ahok  jelas memiliki rekam jejak sebagai terpidana dalam kasus penodaan agama. Demikian pula Antasari yang pernah divonis 18 tahun penjara karena kasus pembunuhan.

Sebagai terpidana status keduanya pun telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani masa hukuman mereka.

Selain mengingatkan Tim Seleksi Dewan Pengawas di bawah kepemimpinan Pratikno agar tidak misleading dan misrepresentation, kita pun ingin mengingatkan kembali betapa isu Dewan Pengawas sempat menjadi episentrum dari gejolak menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.

Kala itu, keberadaan Dewan Pengawas inilah yang ditolak oleh gelombang unjuk rasa mahasiswa. Karena keberadaan Dewan Pengawas KPK inilah yang dinilai menjadi nyawa dari pelemahan KPK.

Dewan Pengawas bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Kita juga ingin mengingatkan kembali bahwa kepercayaan publik belumlah pulih. Harus dipastikan bahwa sosok-sosok yang akan duduk di Dewan Pengawas KPK memiliki rekam jejak yang terpercaya secara yuridis, sosial, profesional, maupun moral. Ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2019 pun tidak boleh ditawar-tawar.

Karena itu, kita mengajak publik untuk mengawasi benar jalannya proses seleksi anggota Dewan Pengawas KPK. Mari kita kawal kredibilitas Dewan Pengawas sejak awal pembentukannya. Jangan sampai Presiden Joko Widodo salah pilih.

 

 

 

 



Berita Lainnya