Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KALAH-MENANG di pengadilan ialah hal biasa. Namun, ketika KPK harus mengakui keunggulan terdakwa dalam bersengketa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hal itu layak dipandang sebagai sesuatu yang luar biasa.
Luar biasa, karena untuk kali pertama KPK menelan kekalahan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir-lah yang memecundangi mereka. Sofyan didakwa terlibat dalam kasus suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek independent power producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Ia dituntut 5 tahun penjara, tetapi oleh majelis hakim dinyatakan bebas.
Dalam sidang putusan kemarin Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada eks anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Dia disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, bahkan juga diyakini tak mengetahui pemberian suap itu.
Kalau diibaratkan dalam olahraga sepak bola, gawang KPK saat bertanding di Pengadilan Tipikor Jakarta tak lagi perawan. Jaring mereka akhirnya terkoyak setelah sekian lama tak ada satu pun lawan yang kuasa membobolnya.
Selama ini KPK terlalu superior. Tak hanya di Jakarta, di pengadilan tipikor daerah pun teramat perkasa. Baru dua kali mereka kalah dari terdakwa, yaitu di Bandung dan Pekanbaru.
Benar bahwa vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin baru putusan tingkat pertama. Putusan itu belum final dan KPK masih punya hak hukum untuk mengajukan banding. Mereka juga masih bisa mengajukan kasasi dan peninjauan kembali jika putusan berikutnya nanti tak sesuai harapan.
Namun, putusan majelis hakim membebaskan Sofyan Basir bisa menjadi pijakan untuk mempertanyakan kinerja KPK yang selama ini dianggap bekerja tanpa cacat. Dengan segudang kewenangan dan seabrek hak-hak istimewa, KPK kerap dikesankan sebagai lembaga dengan prestasi luar biasa. Itulah yang bisa jadi membuat mereka lupa diri sehingga mengabaikan kehati-hatian dan kecermatan dalam menangani perkara.
Sudah cukup lama sebenarnya publik mencoba mengusik KPK yang cenderung terlena oleh kenikmatan glorifikasi. Berulang kali publik mempersoalkan langkah KPK yang tergesa-gesa menetapkan tersangka tanpa ada bukti-bukti kuat. Tak jarang pula masyarakat mempermasalahkan kenapa KPK menyandera tersangka bertahun-tahun tanpa kepastian kapan kasusnya akan dibawa ke pengadilan.
Sekali lagi, meski baru merupakan putusan tingkat pertama, vonis majelis hakim membebaskan Sofyan Basyir menguatkan asumsi bahwa memang ada celah kekeliruan di tubuh KPK. Celakanya, celah-celah itu terus dibiarkan karena mereka telanjur terlalu percaya diri dan merasa benar sendiri.
Putusan majelis hakim membebaskan Sofyan Basir memberikan pelajaran sangat berharga bagi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Hal itu sekaligus menjadi penegas bahwa KPK bukanlah malaikat yang tak bisa berbuat khilaf. Komisioner dan penyidik KPK bukan pula manusia-manusia setengah dewa yang luput dari alpa, melainkan manusia-manusia biasa yang bisa berbuat salah.
Di kala korupsi tetap menjadi musuh yang paling membahayakan masa depan negeri ini, KPK jelas masih kita butuhkan. Akan tetapi, kita perlu KPK yang betul-betul profesional sebagai penegak hukum pemberantas korupsi.
Kita memerlukan KPK yang taat asas, bukan KPK yang gemar main libas. Pada konteks itulah rasanya pas ada dewan pengawas seperti yang digariskan di UU KPK yang baru.
Kita tentu tidak mau ada terdakwa korupsi yang bebas dari jerat hukum, tetapi kita juga tak ingin KPK asal-asalan menjadikan seseorang sebagai pesakitan. Bebasnya Sofyan Basir merupakan peringatan jelas dan tegas buat KPK untuk berubah.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved